Yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum yang penting dalam khazanah sumbersumber formal hukum di dalam keluarga sistem hukum manapun. Perbedaan gradasi dalam penempatannya dalam daftar sumber-sumber formal hukum memang lebih mengemuka pada keluarga sistem common law daripada civil law, kendati kian hari dirasakan ada kecenderungan kedua keluarga sistem itu makin mendekat satu sama lain.
Daftar Isi
Pengertian Yurisprudensi: Apa itu Definisi Yurisprudensi?
Istilah yurisprudensi berasal bahasa Latin “Iuris Prudential”, dalam bahasa Belanda “Jurisprudentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis “Jurisprudence” yang kesemuanya berarti “ilmu hukum”. Dalam sistem pengetahuan hukum, yurisprudensi diartikan sebagai suatu pengetahuan hukum positif dan hubungannya dengan hukum yang lain.
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Hukum
6. Muladi
- Yurisprudensi adalah ajaran hukum khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
- Yurisprudensi dapat diartikan atau didefinisikan sebagai himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it’s verdict.
- Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan hukum kebiasaan.
Pembahasan Yurisprudensi
- Dari sisi Dokrin, memang ada yang mengatakan bahwa yurisprudensi adalah sumber hukum, dan ada juga yang mengatakan bahwa undang-undang adalah submer hukum, tetapi terdapat dua-duanya yang tidak bisa disamakan sebagai satu bentuk hukum yang sama. Misalnya dari segi format, menurut Soedikno berpendapat bahwa berbeda antara yurisprudensi dengan undang-undang. Jika yurisprudensi ada identitas para pihak, ada konsideran, dan ada diktum. Sedangkan yang terdapat dalam undang-undang, tidak terdapat identitas para pihak, melainkan yang ada hanya konsideran.
- Segi pembuat, menurut UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Presiden bersama-sama dalam membuat -undang-undang, sedangkan yurisprudensi adalah hasil just made law atau hukum yang dibuat oleh peradilan. Jika terdapat satu lembaga legislatif (dan lembaga eksekutif, pen), yang membuat, yang satu adalah lembaga yudikatif sehingga tidak dapat disamakan.
- Segi daya ikat, undang-undang memiliki kekuatan mengikat langsung kepada semua warga negara. Daya ikat terseut dalam udang-undang adalah memaksa, semua orang untuk tunduk pada undang-undang, sedangkan yurisprudensi daya ikatnya butuh pengakuan. Hukum yang dibuat oleh peradilan baru dapat menjadi yurisprudensi jika kalau di refer atau dijadikan auan, pen) terus menerus oleh keputusan leanjutnya yang memiliki materi yang hampir sama atau mirip atau sama.
- Sisi sifat, undang-undang memiliki sifat aturannya general, abstravt rule, dia tidak menunjuk satu pihak dan berlaku untuk itu, sedangkan dama yurisprudensi memiliki sifat yang konkrit.
- Sistem hukum, Indonesia menganut sistem civil law sehingga tidak terikat pada yurisprudensi. Tidak demikian halnya terhadap negara yang menganut common law yakni hakim yang terikat pada yurisprudensi binding precedernt, secarar decicious, sehingga sekali lagi, dari segi sistem hukum pun tidak dapat disamakan antara undang-undang dengan yurisprudensi.
Kesimpulan Yurisprudensi
Syarat-Syarat Yurisprudensi Bersifat Tetap
- Putusan mempunya kekuatan hukum yang tetap atau inkracht van gewijs
- Menghasilkan keadilan bagi pihak-pihak yang bersangkutan
- Putusan yang harus sudah berulang beberapa kali atau dilakukan dengan pola yang sama dibeberapa tempat berpisah
- Norma yang terkandung di dalamnya memang tidak terdapat dalam peraturan tertulis yang berlaku, kalaupun ada tidak begitu jelas.
- Putusan tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana yang dikatakan dengan yurisprudensi dan diususklan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.
Macam-Macam Yurisprudensi
- Yurisprudensi Tetap. Pengertian Yurisprudensi Tetap adalah suatu putusan dari hakim yang terjadi oleh karena rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
- Yurisprudensi Tidak Tetap. Pengertian Yurisprudensi Tidak Tetap ialah suatu putusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan sebagai dasar bagi pengadilan.
- Yurisprudensi Semi Yuridis. Pengertian Yurisprudensi Semi Yuridis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada permohonan seseorang yang berlaku khusus hanya pada pemohon. Contohnya : Penetapan status anak.
- Yurisprudensi Administratif. Pengertian Administratif adalah SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) yang berlaku hanya secara administratif dan mengikat intern di dalam lingkup pengadilan.
Baca Juga:
Norma Hukum: Pengertian, Contoh dan Ciri-Cirinya
Hubungan Dasar Negata dengan Konstitusi
Demikianlah informasi mengenai Yurisprudensi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita dalam memahami mengenai hukum Indoneisa, agar kita tidak keliru dalam memahami suatu hukum di Indonesia. Kan aneh, ketika mengkritik hukum pemerintah, dalam segi kulit luar dalam hukum Indonesia seperti menyoal yurisprudensi tidak kita ketahui. Terlebih lagi, kondisi Indonesia yang tidak cukup menyakinkan untuk kita lepaskan dari pikiran dan perhatian kita. Sekian dan Terima Kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Referensi Pengertian Yurisprudensi:
Jasin, Johan. 2014. Hukum Tata Negara Suatu Pengantar . Yogyakarta: Deepublish. hlm: 68-72.
Handoko, Duwi. 2015. Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia Jilid II. Pekanbaru: Hawa dan Ahwa. Hlm: 54-61.
Moh. Hatta, 2008. Menyongsong Penegakan Hukum Responsif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Dalam Konsepsi dan Implementasi) Kapita Selekta. Penerbit Galangpress : Yogyakarta.
Sinaga, Reindra Jasper dan Fatmawati. 2014. Yurisprudensi Tetap Dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Analisis Terhadap Sumber-Sumber Hukum Tata negara dan Kemerdekaan Hakim. Universitas Indonesia: Fakultas Hukum. hlm: 1-2.
Butarbutar. 2014. Kajian Tentang Perintah Jabatan Yang Diatur Pasal 51 KUH Pidana. Artikel: Lex et Societatis, Vol. II No 2. Hlm: 1-6.
Shidarta. 2013. Mencari Jarum Kaisah Di Tumpuk Jerami Yurisprudensi. Jakarta: Fakultas Humanior Universitas Bina Nusantara. Hlm: 332-337.