Daftar Isi
- 1 Pengertian Hutan: Apa itu Hutan?
- 2 Pengertian Hutan Menurut Para Ahli
- 3 1. Pengertian Hutan Menurut Spurr (1973) Menurut Spurr bahwa definisi hutan adalah sekumpulan pohon-pohon atau tumbuhan yang berkayu yang terdapat kerapatan dan luas tertentu yang dapat menciptakan iklim setempat serta keadaan ekologis yang berbeda dengan di luarnya.
- 4 Fungsi Hutan
- 5 Jenis-Jenis Hutan
- 6 Manfaat Hutan
Pengertian Hutan: Apa itu Hutan?
- Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang sesuai dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan.
- Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan hukum akan kehutanan.
Hutan merupakan lahan yang terdapat didalamnya berbagai tumbuhan yang membentuk suatu ekosistem dan saling terdapat ketergantungan.
Pengertian Hutan Menurut Para Ahli
1. Pengertian Hutan Menurut Spurr (1973)
Menurut Spurr bahwa definisi hutan adalah sekumpulan pohon-pohon atau tumbuhan yang berkayu yang terdapat kerapatan dan luas tertentu yang dapat menciptakan iklim setempat serta keadaan ekologis yang berbeda dengan di luarnya.
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam persekutuan dengan lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
3. Pengertian Hutan Menurut Marpaung (2006)
Menurut Marpaung bahwa pengertian hutan adalah suatu kesatuan ekosisten yang terdiri dari hamparan laham yang berisi sumberdaya alam hayati yang terdapat pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan.
4. Pengertian Hutan Menurut Kartasapoetra (1994)
Menurut Kartasoepotera bahwa hutan adalah suatu areal tanah yang permukaannya ditumbuhi oleh sejumlah jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami.
Fungsi Hutan
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan dalam mengatur tata irigasi, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara keseburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok sebagai suatu kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu. Fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan eksosistemnya.
Jenis-Jenis Hutan
- Hutan negara adalah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan adat adlaah hutan negara yang terdapat didalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok dalam perlindungan sistem penyangga kehidupan yang bermanfaat dalam mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu, yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan juga satwa serta ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu. Fungsi pokok kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Manfaat Hutan
![]() |
Ilustrasi: Pengertian Hutan, Jenis-Jenis Hutan dan Manfaat |
- Manfaat Langsung adalah manfaat yang dapat dirasakan, dinikmati secara langsung oleh masyarakat antaralain berupa kayu yang berasal dari hasil utama hutna, serta berupa hasil hutan yang memberikan manfaat misalnya rotan, madu, dan buah-buahan lainnya.
- Manfaat tidak langsung. Manfaat tidak langsung berarti manfaat yang secara tidak langsung dapat dinikmati oleh masyarakat, akan tetapi hanya dapat dirasakan adalah keberadaan hutan itu sendiri, misalnya mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memberikan manfaat bagi kesehatan terhadap estetika, kesehatan, pariwisata, dan manfaat dalam bidang pertahanan dan ketahanan.
Demikianlah informasi mengenai pengertian hutan, jenis dan manfaat hutan. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.