Syarat-Syarat Transaksi Perdagangan Menurut Agama Islam



Transaksi Perdagangan Islam melindungi lima hal yang sangat penting, yaitu diin (agama), jiwa, kehormatan, akal, dan harta Maka Islam berupaya mem- bentuk norma-norma yang sesuai dengan ketetapan lima perkara yang penting tersebut, sehingga keadaan manusia akan terus tertib, membaik, kejelekan dan kerusakan akan hilang, yang ada hanyalah kebaikan dan keserasian.

Agar manusia berjalan melakukan berbagai aktivitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat yang memang datang untuk melindungi mereka. Di antara norma-norma tersebut ialah jual beli yang menjadi peran utama untuk membayar dan mengambil barang dagangan di antara manusia atau dengan perkataan lain ialah menukar harta dengan barang yang bertujuan untuk menguasai dan memilikinya.

Istilah lain dari aktivitas jual beli adalah transaksi, transaksi terjadi karena adanya kehendak antara dua pihak atau lebih untuk memindahkan suatu harta atau benda dengan cara tukar-menukar, yaitu menyerahkan barang yang diperjualbelikan dan menerima harga sebagai imbalan dari penyerahan barang tersebut dengan syarat-syarat yang ditentukan hukum Islam. Menurut Islam, untuk mengadakan suatu transaksi, diperlukan tiga hal berikut, Dimyauddin Djuaini (2010):

    1. Akad atau transaksi.
    2. Objek transaksi.
    3. Subjek transaksi.

Akad atau transaksi, merupakan isi dan tujuan dari perjanjian. Bentuk kata-kata dalam jual beli, yaitu penjual mengucapkan bahwa ia menjual dan begitu juga pembeli harus mengucapkan bahwa ia membeli, misalnya penjual berkata, “Saya telah menjual barang ini kepada Anda.” Demikian pula pembeli menjawab, “Saya telah membeli barang ini darimu“.

Persesuaian kehendak antara kedua belah pihak harus diucapkan. Ucapannya adalah sebagai bukti bahwa mereka telah tercapai persesuaian kehendak mengenai barang dan harga dalam perjanjian tersebut. Penjual menyatakan dengan kemampuannya sendiri atau karena dimintakan oleh pembeli.

Syarat Ijab dan Kabul Dalam Islam

Hal ini dinamakan ijab atau penyerahan, sedangkan pembeli menyatakan membeli, pernyataan demikian dinamakan dengan kabul, yakni menerima atau bersedia untuk membelinya suatu barang. Untuk ijab dan kabul ini Islam menentukan syarat-syarat sebagai berikut:

    1. Beriring-iringan antara ijab dan kabul. Maksudnya setelah selesai ijab langsung dengan ucapan kabul tidak berselang dengan perkataan lain atau diam yang lama. Dalam hal ini, tentu para pihak berhadap secara langsung, ketika mengadakan transaksi jual beli tersebut.
    2. Sesuai antara ijab dan kabul. Mengenai jenis sifat dan jumlah barang yang diperjual belikan serta jelas antara tunai dan kredit.
    3. Tidak berta’liq. Mengadakan transaksi jual beli harus berdasarkan kemampuan sendiri, bukan karena paksaan atau penipuan dan tidak terjadi karena ikut-ikutan antara satu sama lain. Ini merupakan etika jual beli dalam Islam yang paling prinsipiel, menjalankan kegiatan jual beli dengan rasa senang hati, ikhlas, dan memberikan kesan baik terhadap pembeli maupun para pelanggan lainnya.
    4. Tidak dibatasi oleh waktu setiap transaksi jual beli yang dilakukan tidak boleh dibatasi oleh waktu tertentu atau jual beli berjangka, tetapi jual beli itu untuk selama-lamanya yang diucapkan dalam ijab dan kabul.

Tujuan perjanjian jual beli juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan syara atau tidak dilarang menurut hukum Islam, ketertiban umum dan kesusilaan. Barang yang menjadi objek transaksi adalah tertentu, baik jenis, sifat, maupun jumlahnya.

Bahkan barang tersebut tidak boleh ada keraguan mengenai hukumnya tentang ram atau bukan riba. Keraguan ini dapat dihindari dari suatu barang apabila di ketahui wujudnya, sifat dan dapat diserahkan jelas mengenai barang dan harga yang tidak tunai.

Syarat-Syarat Tranksasi Perdagangan Dalam Islam 

Dimyauddin Djuaini (2010), Islam menentukan syarat-syarat ter-hadap objek transaksi, sebagai berikut:

    1. Barang yang diperjualbelikan haruslah barang atau apa saja yang dihalalkan. Tidak boleh menjual barang-barang yang haram, misalnya anjing, babi, bangkai atau barang lain yang diharamkan. Syarat ini mengindikasikan bahwa Islam memandang kegiatan berdagang (jual beli) sebagai perbuatan mulia dan terpuji. Bahkan berdagang itu dapat dijadikan sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah selama kegiatan itu dilandasi atas perintah Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian seorang pedagang pada hakikatnya tidak hanya memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang dagangannya yang bersifat materi duniawi tetapi juga mendapat- kan pahala dan ganjaran dari Allah.
    2. Barang tersebut adalah milik penjual, jika barang itu milik orang lain, harus dengan persetujuan atau seizin pemiliknya.
    3. Barang yang ada manfaatnya atau yang dapat digunakan oleh pembeli untuk kepentingannya atau orang lain, tidak sah menjual barang yang tidak ada manfaatnya. Asas manfaat ini dapat melahirkan kemaslahatan umum dan sekaligus dapat mengantarkan kepada pencapaian tujuan ekonomi umat yang makmur dengan memproduksikan barang dan jasa dengan kuantitas dan kualitas yang andal guna memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani serta menumbuhkan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi secara serasi dan seimbang.
    4. Setiap barang yang diperjualbelikan harus dapat diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak sanggup diserahkan, atau barang fiktif.

Kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian jual beli disyaratkan keduanya cakap untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Mereka dapat menentukan kehendaknya dengan sempurna serta mampu bertanggung jawab atas tindakannya.

Syarat Bagi Subjek Transaksi Jual Beli

Dimyauddin Djuaini (2010), syarat-syarat bagi orang yang menjadi subjek transaksi jual beli menurut Islam yaitu:

    1. Penjualan dilakukan oleh orang-orang yang telah dewasa (baligh). Tidak sah perjanjian jual beli itu dilakukan oleh orang-orang yang belum dewasa atau anak-anak, kecuali dalam hal-hal tertentu.
    2. Sehat akal dan mental. Penjualan atau pembeli tidak dalam keadaan gila mabuk atau terganggu mentalnya.
    3. Perjanjian jual beli dilakukan atas kehendaknya sendiri; bukan karena paksaan orang lain.
      Boleh menggunakan hartanya, misalnya, tidak dilarang oleh hakim untuk menggunakan hartanya.
    4. Jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli mengenai barang dan harga serta syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum Islam tidak terpenuhi, kedua belah pihak harus disumpah untuk mensahkan penjualan. Sumpah tersebut harus dilakukan oleh hakim. Dan selanjutnya perhatikan suatu Hadis Rasulullah SAW berikut.

Dari Ibnu Mas’ud, Nabi SAW bersabda: “Apabila penjual dan pem-beli berselisih dan masing-masing tidak mempunyai buku, maka keterangan yang dipakai adalah keterangan pemilik barang (penjual), atau kedua-duanya membatalkan” (HR. Abu Daud, Nasa’l, Hakim dan Baihaqi).

Demikianlah informasi ini yang berjudul Syarat-Syarat Transaksi Perdagangan Dalam Agama Islam. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *