Artikel Belajar dan Bermanfaat

Thursday 13 October 2022

Tax Amnesty, di Antara Manfaat dan Pemakzulan Hukum


Oleh: Ksatriawan Zaenuddin
 

“Kekuasaan
bisa dipandang sebagai kekuasaan dengan daipada kekuasaan atas, dan kekuasaan
dapat digunakan untuk membangkitkan kompetensi dan kooperasi, bukannya dominasi
serta pengendalian”
                                                                     ANNE
L. BARSTOW
Tax Amnesty merupakan program
pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak meliputi
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi
perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta
yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan),
dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang
tebusan. (Sumber: Situs Pajak.co.id/amnesty pajak).  
Kebijakan yang telah
lama dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, mendapat balasan dari DPR RI, dengan
disahkannya pada tanggal 28 Juni 2016 dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Tentang
Pengampunan Pajak. Kebijakan yang berlangsung selama 3 periode, kini telah
memasuki periode II, hingga menunggu batas akhir dari periode kebijakan ini yakni
Maret 2017. 
Tujuan dilaksanakannya
Tax Amnesty, sebagaimana tercantum dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan
Pajak BAB II (Asas dan Tujuan), Pasal 2 No. 2 huruf a, b, dan c, yang pada
intinya, mempercepat pertumbuhan dan resktrukturisasi (penataan kembali) ekonomi
melalui pengalihan harta, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem
perpajakan yang lebih berkeadilan, dan meningkatkan penerimana pajak yang
digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Sedangkan menurut Sri Mulyani selaku
Menteri Keuangan RI: “Tax Amensty adalah upaya bangsa Indonesia untuk membangun
bangsa yang lebih baik, masyarakat berpartisipasi dan negara wajib melakukan
tugas konstitusi, melindungi, dan menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi
masyarakat.” (Situs: pajak.go.id) 
Kebijakan yang berlangsung
selama 3 periode, kini telah memasuki periode II. Jumlah yang ditargetkan pemerintah
sebanyak Rp. 3. 620 Triliun. Target ini, dari data jumlah peserta Tax Amnesti
sebanyak 366. 768 wajib pajak dan dari Repatriasi sebanyak Rp. 137 Triliun,
Deklarasi harta dalam negeri Rp. 951 Triliun, sedangkan Deklarasi harta diluar
negeri Rp. 2.532 Triliun. (Situs: Pengampunanpajak.com)
Kebijakan yang banyak
diperbincangkan di Indonesia sebenarnya pernah di selenggarakan pada tahun 1964
di bawah rezim Soekarno dan 1984 di bawah rezim Soeharto. Bedanya, Tax Amnesty
saat itu, mengalami kegagalan. Sedangkan Tax Amnesty di bawah rezim Joko Widodo,
dikatakan berhasil dari segi pelaksanaannya dan efek yang ditimbulkannya.
Beberapa contoh keberhasilan
Tax Amnesty era Joko Widodo. pertama:
mengundang banyak sanjungan dari dalam negeri dan diluar negeri yang dibuktikan
dengan meningkatnya kas negara dari hasil pengumpulan berbagai uang pajak pada
periode I yakni sebanyak Rp. 97,2 Triliun. Sedangkan yang kedua: implikasi dari bertambah kas negara adalah terjadinya
penguatan rupiah dari Rp.13.000-an ke Rp. 12.000-an. Sebagaimana yang dikatakan
Sri Mulyani: “Ini terlihat dari sisi arus kapital (modal) yang masuk ke dalam
negeri, ditambah dengan Tax Amensty maka jumlah itu menjadi relatif sangat kuat
dibandingkan pola yang sama pada tahun lalu, yang bisa menjelaskan kenapa dari
sisi mata uang Rupiah kita mengalami penguatan.” Yang dilansir dalam beberapa
media online. 
Akan tetapi, Tax
Amnesty turut mengundang banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat.
Pasalnya, mengkaji arti Tax Amnesty itu sendiri, dengan logika sederhana yang
menjadi perhatian bagi kita adalah penghapusan sanksi administrasi perpajakan
dan penghapusan sanksi pidana dibidang perpajakan. Menilai dari hal ini, telah menyiratkan
sebuah ketidakwarasan dari pemerintah. Melegalkan untuk sebuah tindakan hukum
kriminal perpajakan dari para pengusaha baik dalam negeri dan diluar negeri
yang tentu saja mendapat keuntungan yang melegakan bagi mereka, untuk sebuah
pelanggaran hukum yang dilakukannya pada zaman dulu. 
Begitu pula dengan redaksi
arti tax amnesty yakni “cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan
membayar uang tebusan”. Hal ini dapat kita katakan bahwa hukum dibayar dengan
uang. Pelanggaran atau sanksi tidak ada lagi gunanya, dan berupa penumpukan
secarik kertas dalam UU RI No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan bahwa seluruh warga negara membayar pajak dan menerima sanksi ketika
dilanggar. 
Lalu dalam Pasal 21
ayat 2 UU No. 11 Tahun 2016 bahwa “Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan,
dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dilarang
membocorkan, menyebarluaskan dan/atau memberitahukan data dan informasi yang
diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada yang lain.” Kecurigaan kita
semakin menjadi-jadi karena data peserta Tax Amnesty menutup kesempatan untuk
dibongkarnya para pengemplang pajak dan kasus kriminal yang telah lama bercokol
di luar negeri dan dalam negeri sehingga berbagai kasus pelanggaran hukum tidak
dapat diketahui dari mana asal muasal kekayaannya. Apakah memang murni dari
usaha/pendapatan legal ataukah sebaliknya? Bukankah ini salah satu usaha
pemerintah untuk melindungi para koruptor, penjahat, kriminal dan sejenisnya?
Kontroversi selanjutnya
dalam UU RI No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak pada BAB II (Asas dan
Tujuan), Pasal 2 ayat 1 huruf c dan ayat. 2 huruf b yakni mengenai kata keadilan.
Keadilan yang dimaksud seperti apa? Ketika terdapat sebagian orang yang
diuntungkan dengan adanya Tax Amnesty atas lepasnya dari jeratan hukum, lalu
bagaimana dengan orang-orang yang menjalankan hukum tersebut yang kini berada
dibalik jeruji penjara?.  
Menurut Ketua PP
Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik yakni Busyora Muqoddas,
bahwa kebijakan Tax Amnesty tak memiliki arah dan karakter hukum yang jelas dan
terukur, sesuai dengan Pasal 1, 28, dan 33 UUD 1945 yang memuat nilai-nilai
demokrasi dan HAM bahwa “faktanya, perumusan pasal-pasal dalam UU Pengampunan
Pajak ini tak memenuhi unsur-unsur prosedur demokrasi.”. Ditambah lagi
menurutnya, “adanya penyusunan secara sepihak ini telah mencederai proses
demokrasi”. Yang terlebih dahulu adalah dengan judicial review. ujar dalam Rakernas Majelis Hukum dan HAM PP
Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta 26-28 Agustus 2016. 
Senada, menurut Ketua
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri bahwa UU yang disahkan DPR
pada bulan Juli, berperspektf sempit yang hanya bertujuan menambah pendapatan
Negara. “Tapi tidak berkeadilan sosial dan permisif dalam pelanggaran hukum.”

Tax Amnesty, di Antara Manfaat dan Pemakzulan Hukum

Tax Amnesty dapat kita katakan
sebagai upaya melegitimasi motif terselubung para pengemplang pajak. Dakwaan
yang harusnya didapatkan oleh para pengusaha atas pajak belum dibayarkan, dan
berbagai tindakan kriminal yang dilakukannya baik didalam negeri (masa silam)
dan diluar negeri dipersenjatai dengan aturan, sehingga jerat hukum yang
harusnya sudah lama mereka dapatkan, kini dapat lega ibarat diberikan sebuah “diskon.”
Hal ini menjadi sebuah
kontroversi tersendiri dari kebijakan Tax Amnesty yang berupa iming-iming untuk
membangun bangsa Indonesia, akan tetapi terdapat suatu aturan yang harusnya
ditepati, ditaati dan mengikat seluruh warga Negara, toh ternyata terdapat
sebagian elemen masyarakat Indonesia mengalami pembedaan dari sisi hukum. Pemerintah
Republik Indonesia telah melanggar dan menciderai semangat “equality before the
law” (persamaan dimata hukum), memberikan citra buruk kepada masyarakat berbanding
terbalik dengan kebijakannya yakni Revolusi Mental.Pemerintah seluruh berpesan
untuk seluruh waga negara taat dengan hukum, tapi Tax Amnesty sebuah kebijakan
pelanggaran hukum. Bukankah ini adalah sebuah pemakzulan hukum yang dilakukan
secara terstruktur dan sistematis oleh Pemerintah Republik Indonesia?

Tax Amnesty, di Antara Manfaat dan Pemakzulan Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin