Sebutkan Unsur-Unsur Perlindungan Hukum? Ini Jawabannya



Kehadiran hukum dalam masyarakat adalah mengintegrasikan dan mengkoordinasikan segala kepentingan yang terdapat satu sama lain. Olehnya itu, hukum diperlukan agar setiap apa yang diinginkan oleh orang-orang tidak saling berbenturan dan saling menekan.

Apa jadinya jika tidak terdapat hukum didunia ini, pasti semua orang akan melakukan hal yang mereka inginkan tanpa merasa khawatir mengenai sanksi dan tindakan mereka. Selain itu, mereka juga bahkan akan berbuat yang mereka anggap benar padahal hal itu justru sangat merugikan bagi masyarakat banyak.

Situasi tersebut sangat membahayakan sebab, jika suatu waktu dan sudah pasti akan menyebabkan konflik di masyarakat yang pada nantinya terjadi tindakan kriminalitas dimana mereka akan saling adu jotos mengenai apa yang mereka anggap benar.

Demikian ini tidak jauh bedah dengan manusia pada zaman dulu, yang hidup berdasarkan hukum rimba, siapa yang kuat dia yang akan bertahan dan siapa yang lemah akan diasingkan atau mati.



Beruntunglah saat ini manusia bisa merasakan adanya hukum. Dalam istilah bahasa Inggris, hukum disebut law atau legal. Menurut Immanuel Kant pengertian atau arti hukum adalah hal yang masih sulit dicari sebab luasnya ruang lingkup dan berbagai macam bidang yang dijadikan sumber ditemukannya hukum.



Istilah perlindungan hukum dalam bahasa inggris dikenal dengan legal protection, sedangkan dalam bahasa belanda dikenal dengan Rechts bescherming.



Arti dari perlindungan hukum itu sendiri adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu juga diberikan kepada masyarakat sehingga mereka dapat menikmati seluruh hak yang diberikan ole hukum. Jadi maksud dari pengertian diatas tentang perlindungan hukum adalah di dalam hukum itu sendiri juga mengatur bahwa aparat penegak hukum wajib dalam memberikan rasa aman.

Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara, dan disisi lain yang perlu diketahui bersama bahwa ini adalah kewajiban bagi negara itu sendiri, maka dari itu negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada warga negaranya. Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif.

Rasa aman ini tidak hanya pada fisik saja, melainkan juga pikiran dari gangguan atau ancaman manapun. Perlu diketahui bersama bahwa adanya perlindungan hukum diterima oleh setiap orang sebab merupakan bagian dari harkat dan martabat serta merupakan pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum sesuai dengan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai sesuatu hal yang terdapat kumpulan peraturan atau kaidah yang bisa melindungi suatu hal dari lainnya.

Bahkan perlindungan hukum juga mengacu pada interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya dan tidak menutup kemungkinan dimana perlindungan hukum agar masyarakat bisa terlindungi dari penguasa.

Ungkapan ini bukan tanpa dasar, demikianlah yang disampaikan oleh Setiono yang mengatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Unsur-Unsur Perlindungan Hukum

Adapun unsur-unsur perlindungan hukum yang diketahui secara umum adalah:

    1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
    2. Jaminan kepastian hukum.
    3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
    4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Sebutkan Unsur-Unsur Perlindungan Hukum? Ini Jawabannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *