Negara RI yang berdiri dan dibentuk tiada lain dan tiada bukan tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demikian ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Dalam UUD tersebut juga mencetuskan Pengelolaan Keuangan Negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Yang dimaksud dengan keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan memiliki manfaat yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu.
Olehnya itu dalam menjalankan amanat tersebut sebaik-baiknya maka dibutuhkan pemeriksaan yang baik. Otoritas yang bertugas dan mempunyai kewenangan dalam pemeriksaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian ini dimuat dalam Pasal 2 UU No. 15 tahun 2004 disebutkan bahwa: “Pemeriksaan atas tanggung jawab dan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”
BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Dalam menjalankan tugasnya, BPK bekerja sama dnegan DPR, DPD dan DPRD.
Bentuk kerja samanya adalah memperhatikan permintaan, saran dn pendapat dari setiap lembaga tersebut sehingga pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan. Sekalipun bekerja sama, tetap saja BPK mempunyai kebebasan dan kemandirian dalam menjalankan tugasnya.
Proses Tahap-Tahap Pemeriksaan Keuangan Negara
Metodologi pemeriksaan keuangan terdiri atas tiga tahapan pemeriksaan yaitu, perencaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 22 langkah.
1. Tahap Perencanaan
Adapun langkah-langkah pada tahap ini adalah:
-
- Pemahaman tujuan pemeriksaan dan harapan penugasan
- Pemenuhan kebutuhan pemeriksa
- Pemahaman atas entitas
- Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya
- Pemahaman atas sistem pengendalian intern
- Pemahaman dan penilaian risiko
- Penetapan materialitas awal dan kesalahan tertolerir
- Penentuan metode uji petik
- Pelaksanaan prosedur analitis awal dan
- Penyusunan program pemeriksaan dan program kegiatan perseorangan.
2. Tahap Pelaksanaan
Selain itu untuk tahap kedua yaitu tahap pelaksanaan terdiri atas langkah-langkah seperti
-
- Pelaksanaan pengujian analitis terinci
- Pengujian Sistem Pengendalian Intern
- Pengujian Substatif atas transaksi dan saldo akun
- Penyelesaian penugasan
- Penyusunan konsep temuan pemeriksaan
- Perolehan tanggapan remis dan tertulis
- Penyampaian temuan pemeriksaan (TP) kepada entitas yang diperiksa.
3. Tahap Pelaporan
Adapun tahap-tahap pelaporan adalah:
-
- Penyusunan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- Penyerahan konsep lHP kepada pejabat entitas yang berwenang
- Pembahasan konsep LHP dengan pejabat yang berwenang
- Perolehan surat representasi
- Penyusunan konsep akhir dan penyampaian LHP
Secara sederhana proses dari pada tahapan pemeriksaan keuangan bisa disimpulkan seperti dibawah ini:
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa sebelum dilakukannya pemeriksaan, terlebih dahulu BPK menentukan objek pemeriksaan, perencanaan, dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri. Jenis pemeriksaan ada 3 macam yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Hal ini dilakukan agar BPK dapat memeriksa ketidakbenaran dalam pengelolaan Keuangan Negara dan pertanggungjawabannya yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang dapat merugikan Negara serta masyarakat.
Hasil setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK disusun dan disajikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera setelah kegiatan pemeriksaan selesai. Pemeriksaan keuangan akan menghasilkan opini.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Proses Tahap-Tahap Pemeriksaan Keuangan Negara. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.