Pengertian Pers Menurut Para Ahli – Pers memiliki banyak definisi dari berbagai pendapat-pendapat yang dikemukakan para ahli. Pengertian pers menurut para ahli adalah sebagai berikut…
1. Menurut Ensiklopedi Indonesia, Pengertian pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala seperti yang kita kenal yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
2. Pengertian Pers Menurut Prof. Oemar Seno Adji, per dalam arti sempit berarti penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis. Sebaliknya, pers dalam arti luas memasukkan di dalamnyasemua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan. Dengan demikian pula maka, dapatlah diketahui bahwa pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of the press”, Sedangkan pers dalam arti luas merupakan manifestasi dari “freedom of speech”, dan keduanya tercakup oleh pengertian “freedom of expression”.
3. Pengertian pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pers memiliki beragam makna. Makna Pers menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut…
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio.
- Orang yang bekerja dalam penyiaran berita.
- Medium penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
- Usaha percetakan dan penerbitan
- Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
- Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi.
- Orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita,
- Media penyiaran berita yakni surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
6. Pengertian Pers Menurut J.C.T Simorangkir, S.H dalam bukunnya yang berjudul Hukum dan Kebebasan Pers, yang menyebutkan bahwa pers memiliki pengertian yang terbagi atas dua yaitu…
- Pengertian Pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan dan majalah
- Pengertian Pers dalam arti luas adalah pers tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi pers mencakup juga radio, televisi dan film.
- Penerbitan pers adalah surat kabar harian, surat kabar mingguan, majalah, buletin, berkalalainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan pers dan penerbitan kantor berita.
- Perusahaan pers adalah badan usaha swasta nasional berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau Badan Usaha Milik Negara.
- Percetakan Pers merupakan perusahaan percetakan yang dilengkapi dengan perangkat berupa alat keperluan mencetak penerbitan pers
- Karyawan Pers adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan secara bersama-sama dalam suatu kesatuan yang menghasilkan penerbitan pers. Karyawan pers terdiri atas pengasuh penerbit pers, karyawan pengusaha, karyawan wartawan, karyawan administrasi atau teknik, dan karyawan pers lainnya.
- Pengasuh Penerbitan Pers adalah pimpinan umum, pimpinan redaksi, dan pimpinan perusahaan.
Peranan Pers – Dalam UU. No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Peranan Pers nasional adalah sebagai berikut…
- Sebagai pemenuh hak masyarakat mengetahui
- Sebagai penegak nilai-nilai dasar dalam demokrasi,
- Mendorong dalam terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati adanya kebhinnekaan
- Mengembangkan pendapat-pendapat yang sifatnya umum berdasarkan dari informasi yang tepat, akurat dan juga benar
- Melakukan dan menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran yang berkaitan dengan kepentingan umum
- Memperjuangkan keadilan dan juga kebenaran.
Baca Juga :
Pengertian Pers dan Fungsi Pers
Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli
Macam-Macam Perjanjian Internasional dan Contohnya
Pengertian Perjanjian Internasional
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya
Macam-Macam Norma dan Contohnya
Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli
Demikianlah informasi seputar Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Sebelum teman-teman beralih ke tempat lain, ada baiknya teman-teman sempatkan waktunya untuk SHARE atau Bagikan melalui sosmed yang anda punya, untuk memudahkan teman-teman lain dapat dengan mudah mengetahui melalui akun sosmednya. Sekian dan Terima Kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”.
Sumber : Tim Edukatif HTS. Modul Kewarganegaraan. Surakarta : CV Hayati Tumbuh Subur. Hal 3-4.