Daftar Isi
Sejarah Istilah Pancasila
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
- Muhammad Yamin: Pengertian pancasila menurut Muhammad Yamin adalah lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik.
- Notonegoro: Pengertian pancasila menurut Notonegoro adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan negara.
- Ir. Soekarno: Pengertian pancasila menurut soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Lambang Pancasila
Fungsi Pancasila
Fungsi Pancasila – Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut…
1. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa karena nilai-nila terkandung dalam sila pancasila berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila sebagai cita-cita moral sebagai pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. karena Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri sejak zaman dahulu kala. dimana menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia yang memberikan corak khas kepada Bangsa Indonesia yang tak dapat dipisahkan dari bangsa Indoensia, serta sebagai pembeda dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. artinya Pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsaIndonesia sebagai ciri, sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia sebagai pedoman dan pegangan pembangunan bangsa dan negara agar berdiri dengan kokoh.
4. Perjanjian Luhur. Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
5. Sumber Dari Segala Sumber Tertip Hukum. Pancasila merupakan sumber pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengna Pancasila dimana Pnacasila tercantum dan ketentuan tertinggi dalam Pembukaan UUD 1945, lalu dilanjutkan ke dalam pokok-pokok pikiran, meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang ada akhirnya dijabarkan ke dalam UUD 1945 serta hukum lainnya.
6. Cita-Cita dan Tujuan Yang Akan Dicapai Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pedoman dalam masyarakat adil dan makmur baik secara materil dan spritual seperti yang tercantum dalam alinea IV yang disimpulkan bahwa untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal. Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa. Tujuan indonesia UUD 1945 yang ketiga adalah adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek. Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
7. Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
8. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ikatan budaya, mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah sebagai berikut..
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila
- Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Artikel Terkait:
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila: Pengertian Ideologi Pancasila
Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara
Pengertian Pancasila dan Pancasila Menurut Para Ahli
Sejarah Indonesia: Sejarah Perumusan Pancasila
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi & Filsafat. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pancasila, butir-butir pancasila, sejarah istilah pancasila, pengertian pancasila menurut para ahli, lambang-lambang pancasi, fungsi-fungsi pancasila dan filsafat pancasila. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Referensi:
- Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. p. 12.
- Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul Buku : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Yang Menerbitkan ERLANGGA : Jakarta