Pengertian, Fungsi, dan Bentuk-Bentuk BUMN| BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara Secara umum (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003).
BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat.
BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Daftar Isi
- 1 Fungsi Badan Usaha Milik Negara
- 2 Bentuk-Bentuk BUMN
- 2.1 a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
- 2.2 Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
- 2.3 Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
- 2.4 Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
- 2.5 b. Badan Usaha Umum (Perum)
- 2.6 Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
- 2.7 Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- 2.8 Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
- 3 Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Bentuk-Bentuk BUMN
a. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
- Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.
Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
- PT Pertamina,
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Bank BNI Tbk
- PT Jamsostek
- PT Garuda Indonesia
- PT Perubahan Pembangunan
- PT Telekomunikasi Indonesia
- PT Tambang Timah
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
- Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
- Modal berbentuk saham
- Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
- Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
- Pegawai persero berstatus pegawai negeri
- Pemimpin berupa direksi
- Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
b. Badan Usaha Umum (Perum)
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
- Perum Damri
- Perum Bulog
- Perum Pegadaian
- Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
- Perum Balai Pustaka
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
- Melayani kepentingan masyarakat yang umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
- Dapat menghimpun dana dari pihak
- Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
- Menambah keuntungan kas negara
- Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut…
- Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja
- Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
- Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Pengertian, Penyebab, Jenis dan Dampak Inflasi
Pengertian, Jenis, Tujuan dan Instrumen Kebijakan Moneter
Pengertian, Tujuan dan Macam-Macam Kebijakan Fiskal
Pengertian, Ciri-Ciri dan Tujuan Konsumsi
Pengertian Manajemen Menurut Para Ahli
Demikianlah informasi seputar Pengertian, Fungsi dan Bentuk-Bentuk BUMN. Semoga teman-teman menerimanya dan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam setiap uraian-uraian seperti yang telah dijelaskan diatas yaitu pengertian BUMN secara umum, fungsi BUMN, Bentuk-Bentuk BUMN atau kadang disebut teman-teman seperti macam-macam BUMN, atau Jenis-Jenis BUMN. Sebelum teman-teman menutupnya ada baiknya teman-teman SHARE atau bagikan melalui sosmed teman-teman punya atau bagikan saja ke gambar sosmed yang ada dibawah ini. Sekian dan Terima Kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”.