- Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya
- Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
- Semua anggota harus menyelesaikan persengketaaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan
- Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap orang lain
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
- Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsa-bangsa
- Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi
- Menjadikan PBB sebagai usat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu:…
a. Majelis Umum (General Assembly)
b. Dewan Keamanan (Security Council)
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
d. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice), dan Sekretariat)
Dalam Bab III Pasal 7 Piagama PBB, disebutkan ada 6 bagian struktur organisasi utama PBB yang dapat dilihat pada bagian berikut:
a. Majelis Umum (General Assembly)
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Tiap bulan September diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum, dan sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa bila dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan keamanan. Bahasa resmi yang digunakan antara lain Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitaan pers.
Tugas dan Kekuasaan Majelis Umum – Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, yaitu sebagai berikut
- Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional
- Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan perikemanusiaan
- Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
- Berhubungan dengan keuangan
- Mengadakan perubahan piagam
- Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi, dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainyal.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri dari lima anggota tetap yang mempunya hak veto, yakni: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Perancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum.
Dewan Keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Selanjutnya, sebagai tambahan, ada suatu komite staf militer diperbantukan pada Dewan Keamanan yang terdiri dari Kepada Staf dari negara anggota tetap dan dimaksudkan agar dapat mempersiapkan tindakan segera apabila terdapat ancaman perdamaian.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Ekonomic and Social Council)
ECOSOC (Dewan Ekonomi dan Sosial) beranggotakan 18 negara, kemudian dengan amendemen tahun 1963 yang mulai berlaku tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Berdasarkan amendemen tahun 1971, yang berlaku tahun 1975, jumlah anggota berubah lagi menjadi 54 negara. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial) – Tugas ECOSOC adalah sebagai berikut…
- Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan oleh PBB
- Mengembangkan ekonomi, sosial, dan politik
- Memupuk hak asasi manusia
- Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
d. Dewan Perwalian (Trustesship Council)
Dewan ini terdiri dari:
- Anggota yang menguasai daerah perwalian
- Anggota tetap Dewan Keamanan, dan
- Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum
Fungsi Dewan Perwalian – Fungsi dewan perwalian adalah
- Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
- Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
- Melaporkan hasil pengawasan kepada Sidang Umum PBB
Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.
e. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB dewan masa jabatan 9 tahun.Tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Lembaga ini merupakan Mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri atas 15 orang hakim yang diilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam bidang hukum. Semua anggota PBB adalah peserta Piagam Mahkamah Internasional. Negara-negara bukan anggota PBB juga menjadi peserta Piagam Mahkamah Internasional menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian Internasional (traktatdan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah iNternasional meruakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Di samping pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional. Arbitrasi hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
f. Sekretarit
Sekretarit terdiri atas berikut ini..
1. Sekretaris Jenderal dipimpin oleh sidang umum atas usul Dewan Keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekertaris Jenderal berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdirinya PBB, sudah ada 7 orang Sekretaris Jenderal.
2. Sekretaris Jenderal Pembantu (Under Secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu
a. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Dewan Keamanan
b. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi
c. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka
d. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Sosial
e. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Hukum
f. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Penerangan
g. Sekretaris Jenderal pembantu untuk urusan Koperasi dan Pelayanan Umum
h. Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan Keuangan.
Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut…
1. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh Majelis Umum dan Badan-Badan utama lainnyal.
2. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh Badan-Badan PBB dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga:
Pengertian VOC, Sejarah, Hak Istimewa, & Tujuan Dibentuknya
Sejarah Perang Dunia I: Lata Belakang, Kronologis, Penyebab, Akibat
Sejarah: Isi Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia RI
Sejarah: Latar Belakang & Kronologis Peristiwa Rengasdenklok
Sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Badan-Badan Pembantu Tugas PBB
Dampak Terjadinya Perang Dunia II
Demikianlah informasi mengenai PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian PBB, atau pengertian perserikatakan bangsa-bangsa, sejarah singkat perserikatakan bangsa-bangsa, atau sejarah singkat PBB, asas-asa perserikatan bangsa-bangsa, atau prinsip-prinsip perserikatan bangsa-bangsa, atau prinsip-prinsip PBB, tujuan PBB atau tujuan perserikatan bangsa-bangsa. struktur organsiasi pbb. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Referensi: PBB: Pengertian, Sejarah, Asas, Tujuan, & Struktrur Organisasi
- Budiyanto. 2004. Kewarganegaraan SMA untuk Kelas XI Jilid 2. Jakarta: Erlangga. Hal: 95-101