Konsep Sistem Pemerintahan Semi Presidensial 



Sistem semi presidensial dapat dikatakan sistem pemerintahan yang paling baru dibanding dua sistem pemerintahan yang telah dibahas sebelumnya karena memang sistem ini melakukan sintesa dari konsep yang terdapat dalam sistem parlementar dan sistem presidensial.

Prancis dianggap sebagai negara yang mempopulerkan sistem ini, namun sebenarnya Finlandia merupakan negara pertama yang konstitusinya memuat konsep sistem semi presidensial kemudian disusul Republik Welmar. Keduanya menggunakan sistem ini pada tahun 1919, tapi Finlandia lebih awal yaitu pada 17 Juli 1919 kemudian Republik Welmar pada 11 Agustus 1919.

Perkembangan penyebaran sistem ini dapat dikatakan sangat lambat sejak awal kemunculannya sampai tahun 1990-an. Pada akhir tahun 1960-an sekitar sepuluh tahun setelah Prancis mendeklarasikan pengunaan sistem ini pada konstitusinya tercatat hanya terdapat delapan negara yang konstitusinya terdapat konsep semi presidensial.

Pada pertengahan 1980-an terdapat 8 negara yang menggunakannya. Sistem semi presidensial mengalami puncak penyebaran pada tahun 1990-an. Antara tahun 1990 hingga 1992 saja, terdapat 29 negara yang mengadopsi konstitusi semi presidensialisme. Menurut catatan Robert Elgie per tanggal 31 Maret 2010 terdapat 53 negara dengan konstitusi semi presidensial.

Walaupun yang pertama mempraktikkan sistem pemerintahan semi presidensial tetapi karena beragamnya sistem ini, maka sistem semi pemerintahan presidensial yang berlaku disetiap negara bukan berarti mirip dengan yang ada di Prancis. Sejarah sistem pemerintahan semi Presidensial pertama kali atas inisiatif Charles de Gaulle sebagai pemimpin panitia perubahan konstitusi yang melahirkan konstitusi Republik kelima Prancis 1958.

de Gaulle berusaha untuk menciptakan keamanan nasional saat itu. Menurutnya krisis yang terjadi salah satunya karena ulah politisi dengan multipartai yang ada sehingga menyebabkan lemahnya pemerintah. Untuk mencegah keadaan tambah parah pada1 Juni 1958, National Assembly menunjuk de Gaulle sebagai Perdana Menteri dan diberi tugas untuk membentuk konstitusi baru.

Akhirnya pada tahun 1958 lahirla konstitusi hasil dari de Gaulle yang memadukan sebuah eksekutif yang kuat dan parlemen dalam menjalankan fungsinya sesuai sistem parlementer. Pada 21 Desember 1958, dirinya menjabat Presiden walau bukan dalam pemilihan langsung tetapi dalam lembaga perwakilan dikenal a college of deputies. Sebab pemilihan presiden mulai berlaku setelah amandemen konstitusi pada tahun 1962.

Di Prancis, sistem pemerintahan semi presidensial kadang disebut dual executive system. Sedangkan menurut Maurice Duverger, menyebut sistem ini ‘A New Political System Model: A Semi-Presidential Goverment’. Sistem ini unik sebab memadukan sistem di AS dan sistem di Inggris. Pada saat yang sama sistem presidensial dan legislatif terpisah, tapi pada saat yang sama menyatu dengan sistem parlementer.

Jadi Sistem Semi Pemerintahan Presidensial ini adalah sistem dimana presiden dipilih seperti di AS dan terdapat perdana menteri yang bertindak sebagai kepala eksekutif dan pemimpin parlemen seperti di Inggris.

Menurut Jimly Asshiddiqie

Menurutnya bahwa sistem pemerintahan semi presidensial adalah fungsi kepala negara dipegang oleh presiden, tetapi fungsi kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.

Sedangkan menurut pengertian sistem pemerintahan semi presidensial menurut Saldi Isra adalah sistem pemerintahan yang berupaya untuk mencarikan titik temu (meeting point) antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.

Fungsi ganda (dual function) presiden tetap dipertahankan seperti dalam sistem pemerintahan presidensial. Tapi kepala pemerintahan, presiden berbagi kekuasaan (power sharing) dengan perdana menteri yang menimbulkan executive system. Paul C Manuel dan Anne M Cammisa menggambarkan karakter-karakter itu terdalam dalam sistem sebagai berikut:

    1. Power are both fused and separated
    2. DIrectly elected presiden with constitutional powers 
    3. Prime minister chosen from majority party in parliament

Definisi Sistem Pemerintahan Semi Parlementer

Pada awalnya, pendefinisian sistem pemerintahan semi presidensial pertama dilakukan oleh Maurice Duverger tahun 1970 yang dari waktu ke waktu melakukan perbaikan. Definisi atau pengertian sistem pemerintahan semi parlementer menurut Maurice Duverger adalah:

a political regime is considered as semi-presidential if the constitution which estabilished it combines three elements: (1) the president of the republic is elected by universal suffrage; (2) he possesses quite considerable powers; (3) he has oppsite him, however, a prime minister and ministers who possess executive and govermental power and can stay in office only if the parliament does not show its opposition to them.” 

Menurut Giovani Sartori bahwa yang dimaksud dengan definisi sistem pemerintahan semi presidensial adalah:

    1. The head of state (president) is elected by populer vote-either dorectly or indirectly-for a fixed term of office;
    2. The head of state shares the executive power with a primere minister, thus entering a dual authority structure whose three defining criteria are;
    3. The president is independent from parliament, but is not entitled to gobern alone or directly and therefore his will must be conveyed and processed via this goverment; 
    4. Conversely, the prime minister and his cabinet are president-independent in that the are parliament-dependent: the are subject to either parliamentary confidence or no confidence (or both), and in either case need the support of a parliamentary majority; 
    5. The dual authority structure of semi presidentialism allows for different balances and also for shifting prevalences of power withim the executive, under the strict condition. 

Austria dalam banyak literatur sering digolongkan sebagai negara parlementer walaupun memiliki presiden yang dipilih langsung. Setidaknya Rod Hague dan Martin Harrop menulis demikian dalam Comparative Goverment and Politics: An Introduction. Sementara oleh apra pengkaji sistem semi presidensial Austria dikelompokkan sebagai negara bersistem semi presidensial dengan alasan metode pemilihan preisden dan perdana menterinya.

Memang mendefinisikan sistem semi presidensial terkait besar kecilnya kekuasaan presiden dan perdana menteri sering terjadi problematik. apalagi jika didasarkan pada aktor politk yang memegang jabatan itu. Sebab dari waktu ke waktu kekuasaan sangat bervariasi sehingga sulit untuk memastikan apakah kekuasaannya besar atau kecil.

Tetapi menurut Robert Elgie bahwa memberikan pengertian atau definisi tentang sistem pemerintahan semi presidensial dapat dilihat dari cara memilih dua pemimpin eksekutif di negara itu. Menurut Elgie bahwa pengertian sistem pemerintahan semi presidensial adalah

Semi-presidentialism is where a populerly elected fixed-term president exists alongside a prime minister and cabinet who are responsible to the legislature

Perbedaan Sistem Pemerintahan Semi Presidensial dan Sistem Semi Parlementer

Sebelum istilah ini dipakai secara luas seperti saat ini, terdapat reaksi terhadap konsep semi presidensialisme. Seperti kritik yang disampaikan oleh Linz, Stepan, Suleiman. Walau menyetujui istilah semi presidensialisme, tapi istilah ini bersifat sinonim dengan istilah semi parlementarisme yang bisa bersifat misleading karena bisa digantikan dengan istilah lain yang sama-sama valid.

Menjawab kritikan itu, Duverger menyebutkan bahwa terdapat perbedaan signifikan antara sistem pemerintahan semi presidensial dan sistem semi parlementer.

    1. Pada sistem presidensialisme terdapat 2 sumber legitimasi yakni pemilu presiden dan pemilu legislatif.
    2. Sedangkan rezim parlementer hanya ada satu sumber legitimasi yaitu pemilu legislatif.

Jadi bisa dikatakan bahwa rezim semi presidensialisme mempunyai dua sumber legitimasi yakni dari Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sehingga lebih tepat menggunakan nama semi presidensial dibandingkan semi parlementer.

Penyebaran Sistem Pemerintahan Semi Presidensial 

Praktik penyebaran sistem ini bisa diketahui dari negara pengguna bahasa Prancis (Francophone) dan negara berbahasa Spanyol (Lusophone), negara-negara bekas Uni Soviet dan negara pecahan Yugoslavia. Tidak hanya tersebar pada konteks regional atau budaya tertentu. Tapi ada juga penyebarannya tidak terbatas pada wilayah itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *