Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang bisa dilakukan oleh semua muslim yang telah mampu. Maka bisa dikatakan bahwa pelaksanaan ibadah haji ini tidak bersifat wajib melainkan sunnah bagi siapa saja yang telah memiliki kecukupan secara finansial.
Olehnya itu, bagi yang belum mampu menunaikannya tidak ada hukumannya, tapi bagi yang tela melaksanakannya tentu mendapatkan keberkahan. Jadi dengan demikian, maka umat Islam yang telah mampu dalam menunaikan ibadah haji untuk setiap tahunnya, pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah haji bisa dilakukan dengan beberapa kegiatan yang tertuang dalam rukun haji dalam hal ini mengenakan kaih ihram berwarna putih, thawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali), tuku kali berlari-lari kecil dari Shofa ke marwah, mencukur rambut (tahalul), muzdalifah, bermalam di Mina, mengunjungi Madinah dan melempar Jumrah.
Dari rukun haji tersebut, terdapat makna yang terkandum kebaikan bagi seluruh umat muslim yang melaksanakan haji. Selain itu ternyata dibalik itu semua terkandung nilai-nilai kemanusiaan yang bisa diteladani.
Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Mulai Disyariatkan Pada Tahun?
Berdasarkan dari informasi yang ditemukan oleh penulis, maka adapun jawaban dari pada topik utama yang berjudul kewajiban melaksanakan ibadah haji mulai disyariatkan pada tahun?:
Ibadah haji telah dijalankan pada masa nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad. Namun kewajiban dalam melaksanakan ibadah Haji mulai disyaratkan pada masa ke 9 Hijriyah menurut Ibnu al-Qayyim dalam Zâd al-Maʻâd-nya Selain itu pandangan kedua pada tahun 6 Hijriah menurut pandangan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî tepatnya saat turun QS al-Baqarah 2 ayat 196 di daerah Hudaibiyah.
Pembahasan:
Menunaikan ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima setelah bersyahadat, melaksanakan solat, menunaikan puasa Ramadhan dan berzakat.
Hal itu diawali dimana Allah memerintahkan Ibrahim untuk memanggil orang, mendatangi suatu tempat untuk beribadah yang selanjutnya disebut dengan ibadah haji.
Memang diketahui bersama bahwa syarat haji ini mulai diberlakukan pada tahun ke-9 Hijriyah dengan turunnya QS. Ali Imran/3: 97.
Namun, karena ayat ini turun setelah lewat waktu haji, maka Nabi saw. baru menjalankannya tahun ke-10 Hijriyah.Secara filosofis terdapat 4 rahasia yang terkandung dibalik pelaksanaan ibadah haji.
Pandangan kedua mengatakan haji disyariatkan pada tahun 6 Hijriah sebagaimana pandangan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bârî yang menilai tahun keenam sebagai pendapat jumhûr tepatnya saat turun QS al-Baqarah ayat 196 di daerah Hudaibiyah sehingga tahun keenam hijrah Nabi saw disebut juga dengan tahun Hudaibiyah.
Nabi Muhammad baru melaksanakan haji pada tahun kesembilan hijriah atau tiga tahun sebelum Beliau meninggal. Saat diawal yang melaksanakan haji hanya beberapa sahabat Rasulullah seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Pada masa Rasulullah, pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara lengkap dengan syarat, rukun, wajib haji seperti pelaksanaan thawaf, wukuf, sa’i, melontar jumrah, ihram, dan tahallul.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Kewajiban Melaksanakan Ibadah Haji Mulai Disyariatkan Pada Tahun? Ini Jawabannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.