Organisasi Internasional – Dewasa ini bisa dikatakan bahwa tidak ada satupun negara yang ada di dunia ini bisa hidup sendiri tanpa ada bantuan dan hubungan dari negara lain. Seperti halnya manusia dengan manusia yang lainnya, mereka saling terhubung satu sama lain dan membentuk sebuah kelompok atau organisasi untuk menyatukan visi dan misi mereka.
Hal ini juga sama dengan apa yang terjadi di setiap negara, dimana mereka saling bahu membahu dan saling memberikan bantuan yang disatukan dalam satu wadah yakni organisasi. Melalui organisasi ini maka setiap negara itu dapat menyampaikan aspirasi, pengaruh dan kepentingan mereka. Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia mulai dari organisasi antar keluarga, daerah, provinsi hingga ke lingkup yang lebih luas seperti antar negara yang ada dalam satu kawasan.
Sebagai anggota masyarakat internasional, suatu negara tidak bisa hidup tanpa adanya hubungan dengan negara lain. Melalui hubungan yang begitu kompleks antar negara maka dibutuhkan suatu pengaturan yang dari hal tersebut pada intinya adalah untuk mencapai tujuan bersama. Bagi negara-negara yang tergabung dalam suatu organisasi atau wadah maka itulah yang disebut dengan organisasi internasional.
Perlu diketahui bersama bahwa alasan dan latar belakang mengapa organisasi internasional itu patut didirikan bersifat universal dengan tujuan memelihara perdamaian dan keamanan dunia. Tidak hanya itu, organisasi internasional juga menghimpun setiap negara yang ada di dunia dalam suatu sistem kerjasama yang dilengkapi dengan organ yang bisa mencegah atau menyelesaikan sengketa tentang setiap negara yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Tentu hal itu tidaklah mudah sebab setiap anggota atau dalam hal ini negara mempunyai hak dan kewenangan tersendiri dalam negaranya yang tidak dapat dicampuri, maka dengan hadirnya organisasi internasional terdapat sesuatu hal yang bisa dilakukan untuk melewati batas-batas nasional itu yang dibutuhkan dalam organisasi politik sentral yang terdapat sarana paksaan atau persuasi terhadap negara, serta wewenang untuk mengkoordinir lembaga teknik dan regional.
Akan tetapi, penyampaian mengenai pembentukan hubungan internasional hanya merupakan sebuah upaya dalam mengkerdilkan dan mengontrol negara agar ikut dalam mekanisme global yang tentunya dianggap tidak sesuai dengan kedaulatan setiap negara.
Hingga pada abad ke-17 dan 18, proyek untuk membentuk organisasi internasional itu diupayakan melalui gagasan yang disampaikan oleh Emiric de Cruce tahun 1623 dan abad ke 18 muncul proyek William Penn, Bentham, JeanJacques Rousseau, Abbe de Saint-Pierre dalam Plan for Perpetual Peace yang mengusulkan agar pembentukan suatu majelis umum bisa menyelesaikan seluruh sengketa dengan mayoritas 3/4 suara beserta dengan sanksi kolektif termasuk dalam penggunaan senjata.
Tidak hanya itu, Majelis Umum juga berfungsi untuk membuka kerjasama antar negara dalam berbagai bidang yang diwakilkan untuk melaksanakan kerjasama itu. Upaya dalam menjalankan hal iu semakin terasa pada abad ke-19 saat teknik dan kebergantungan ekonomi untuk mengembangkan kerjasama internasional.
Mulai bagian kedua abad ke-19 hingga tahun 1914, Eropa mengalami periode panjang cukup damai yang disertai kemajuan teknik sarana komunikasi, dan keadaan ini telah mendorong pembentukan organisasi-organisasi kerjasama internasional.
Disamping pembentukan organisasi-organisasi internasional ini, pada waktu yang sama juga berkembang organisasi-organisasi non-pemerintah (NGOs). Selanjutnya juga terbentuk LBB melihat dari pada terbentuknya perang dunia I dan menjelang perang dunia ke II lahir ILO (Organisasi Buruh Sedunia) tahun 1919, dan juga Mahkamah Tetap Internasional (PCIJ) tahun 1920. Setelah itu pada saat berakhirnya Perang Dunia II di tahun 1945 juga mengakhiri adanya kehidupan LBB yang telah gagal dalam mencegah terjadinya perang.
Selain dari pada itu, juga saat Perang Dunia II membuat bangkitnya kesadaran agar keharusan mutlak dalam kerjasama internasional yang dapat mencegah kembalinya perang dunia dengan menciptakan kondisi yang baik bagi terciptanya kerjasama antar negara. Dengan berakhirnya Perang Dunia II maka mulai pula generasi ke-3 organisasi internasional, yaitu dengan lahirnya PBB.
Fungsi dan Kedudukan Organisasi Internasional Adalah?
Fungsi organisasi internasional adalah untuk bekerja sama dengan negara-negara lain yang berpandangan sama. Baik di bidang ekonomi, politik, angkatan bersenjata, olahraga, seni ataupun sosial.
Kedudukannya sangat penting. Karena negara-negara yang ingin maju, saling membutuhkan satu dengan yang lain. Untuk mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Kedudukan & Fungsi Organisasi Internasional Adalah? Ini Jawabannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.