- Pada tahun 1215 kaum bangsawan memaksa Raja John untuk menerbitkan Magna Charta Libertatum (larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang).
- Pada tahun 1679 terbit Habeas Corpus Act (orang yang ditahan harus dihadapkan pada hakim dalam waktu tiga hari dan diberitahu atas tuduhan apa ia ditahan).
- Pada tahun 1689 terbit Bill of Rights (Akta Deklarasi Hak dan Kebebasan Kawula dan Tatacara Suksesi Raja). Aktan ini merupakan konstitusi modern pertama di dunia. Dalam akta ini, ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen, tidak dapat memungut pajak ataupun memiliki pasukan pada masa damai tanpa persetujuan parlemen, dan harus mengakui hak-hak parlemen. UU ini masih diskriminatif karena hanya mengakui kaun bangsawan (itu pun hanya laki-laki).
- Hak kemerdekaan atas diri sendiri
- Hak kemerdekaan beragama
- Hak kemerdekaan berkumpul
- Hak menyatakan kebebasan warga negara dari pemenjaraan sewenang-wenang (bebas dari rasa takut),
- Hak kemerdekaan pikiran dan pers
- Hak mempertahankan diri (sel preservation)
- Hak kemerdekaan (independence)
- Hak persamaan pendapat (equality)
- Hak untuk dihargai (respect)
- Hak bergaul sesama manusia (intercourse)
- Hak asasi pribadi (personal rights), contohnya : kebebasan menyatakan pendapat, bergerak, memeluk agama
- Hak-hak asasi ekonomi (property rights). contohnya : kebebasan memiliki sesuatu, membeli, menjual serta memanfaatkan, hak mendapat tunjuangan hidup bagi orang miskin dan anak terlantar.
- Hak-hak asasi politik (political rights), contohnya : hak ikut serta daam pemerintahan, hak mendirikan partai politik, ormas, dan organisasi lainnya, hak pilih (dipilih dan memilih) dalam pemilu.
- Hak-hak asasi hukum (rights of legal equality), contohnya : hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social dan cultural rights), contohnya : hak mengembangkan kebudayaan, hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
- Hak-hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), contohnya : hak mendapat perlakuan dan tata cara peradilan dan perlindungan dalam hal penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, atau peradilan.
Penegakan HAM diperkuat dengan dikeluarkan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pelangksanaan HAM di Indonesia serta UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Manusia yang mencakup hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas keadilan, hak kemerdekan, hak atas kebebasan informasi, hak atas kemananan, hak atas kesejahteraan, serta hak atas perlindungan dan pemajuan oleh pemerintah.
Baca Juga :
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya
Pengertian Keadilan dan Macam-Macam Keadilan
Pengertian Pers Menurut Definisi Para Ahli
Demikianlah informasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) “Artikel Lengkap”. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertiah HAM, Sejarah HAM, Jenis-jenis HAM, Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM. Sekian dan terima kasih. “Salam Berbagi Teman-Teman”.