Bagaimana Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945



Setiap negara yang ada didunia ini mempunyai cara tersendiri dalam mengatur seperti apa pemerintahannya berjalan, demikian itu disebut dengan sistem pemerintahan. Dalam kehidupan bernegara, sistem pemerintahan negara menjadi patokan dasar mengenai tugas serta hak yang didapatkan dari masing-masing jabatan. Melalui sistem pemerintahan ini, maka negara tersebut akan bergerak seperti apa dan melakukan apa.

Tujuan sistem yang dibentuk atau dipilih sebuah pemerintahan pastinya untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik pertahan, ekonomi, kesejahteraan sosial dll. Sistem pemerintahan adalah tatanan yang terdiri dari berbagai macam komponen yang saling berketergantungan satu sama lain untuk memperoleh tujuan serta fungsi pemerintahan sesungguhnya.

Sebab dengan sistem tersebut, terdapat ciri, aturan dan rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh setiap pemegang kekuasaan pemerintahan. Sehingga sistem pemerintahan menjadi acuan untuk menciptakan kekuasana pemerintahan yang benar, terukur, terarah dan baik.

Sistem pemerintahan yang baik begitu dibutuhkan oleh suatu negara untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelaksana pelananan publik baik itu ditingkat pusat maupun ditingkat daerah. Pada umumnya terdapat dua bentuk sistem pemerintahan yang cukup populer di Indonesia yaitu sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial.

Dari kedua bentuk sistem itu kemudian terbagi menjadi beberapa bentuk seperti semi presidensial, semi parlementer dan sistem pemerintahan campuran. Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi (peraturan dasar) tidak bersifat absolut. Maksud dari hal ini bahwa pemerintahan harus berpedoman kepada konstitusi yang berlaku.

Sistem pemerintahan di Indonesia menurut konstitusi UUD 1945, terbagi atas pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Hal itu sesuai dengan konstitusi dimana dijelaksan bahwa pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten mempunyai kewenangan dalam mengurus pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu dalam pemerintahan di Indonesia berupaya untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi dengan. Untuk sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem yang terdiri tatanan berbagai macam komponen yang saling berketergantungan.

Untuk sistem pemerintahan di Indonesia itu bisa mengacu pada UUD 1945 dimana dalam pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.” Sedangkan untuk bentuk pemerintahan di Indonesia tidak mengadopsi sistem dari negara manapun.

Hal itu karena Indonesia mempunyai latar belakang budaya tersendiri yang lebih beragam dibandingkan dengan negara manapun didunia ini. Sehingga Indonesia mempunyai sistem pemerintahan tersendiri yang berlandaskan Pancasila.

Pembicaraan soal seperti sistem pemerintahan Indonesia sudah berawal dari perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dalam rancangan UUD 15 Juni 1945 itu menyebutkan bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial yang menjelaskan bahwa presiden mempunyai kekuasaan yang besar dalam eksekutif maupun legislatif.

Namun setelah masa BPUPKI, dilanjutkan dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang juga membahas tentang seperti sistem pemerintahan Indonesia yang terjadi dengan 3 kali sidang. Dalam ketiga sidang PPKI ini yakni sidang PPKI I pada 18 Agustus 1945, PPKI II pada 19 Agustus 1945, dan PPKI III pada 22 Agustus 1945 yang didalamnya terdapat beberapa hasil.

Sejalan dengan pembahasan tersebut, pada kali ini penulis akan memaparkan hasil sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang menjelaskan tentang bagaimana sistem pemerintahan sistem pemerintahan Indoneia menurut UUD 1945.

Bagaimana Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945

Berdasarkan dari penjelasan diatas dan berbagai informasi yang penulis dapat himpun, maka jawaban mengenai bagaimana sistem pemerintahan menurut UUD 1945 hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945 adalah:

    1. Menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Sehingga Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial.
    3. Membentuk Komite Nasional sebagai pembantu presiden.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Bagaimana Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kna asih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *