Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? Ini Jawabannya



Bagi kita semua tentang tidaklah asing dengan istilah yuridis selain dari pada istilah yang juga biasa didengar yakni filosofis dan sosiologis. Pada kali ini penulis akan membahas mengenai istilah yuridis atau selengkapnya mengenai bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia.

Namun sebelum menyentuh kepada pokok inti pembahasan, tahukah anda apa yang dimaksud dengan yuridis atau landasan yuridis itu?. Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian landasan yuridis adalah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Ataukah secara sederhana, landasan yuridis itu adalah untuk menjamin kepastikan hukum yang dibuat. Olehnya itu, maka landasan yuridis ini mempunyai peran penting dalam suatu negara termasuk pada persoalan yang kita bahas kali ini yakni kedaulatan negara republik Indonesia.

Berbicara soal kedaulatan merupakan atribut yang begitu penting yang dimiliki oleh suatu negara. Istilah “kedaulatan” berasal dari bahasa arab, yaitu ”daulah” yang artinya kekuasaan tertinggi.

Apabila definisikan, arti kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum seperti membuat undang-undang dalam suatu Negara dan melaksanakannya dengan segala cara yang tersedia. Prinsip kedaulatan di dalam piagam PBB merupakan salah satu prinsip yang patut di hormati dalam kesamaan posisi hak antar negara di dunia.

Apabila dilihat dari aspek wilayah, kedaulatan negara mengandung arti bahwa negara memiliki kekuasaan penuh untuk melaksanakan hak teritorialnya dalam batas-batas wilayah yang sesuai. Hal ini yang terjadi di setiap negara termasuk di negara Indonesia.

Sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, serta telah diakui di mata dunia internasional. Walaupun pada kenyataannya, seringkali terdapat beberapa negara yang masih sengaja melanggar. Negara yang disebut berdaulat apabila terdapat sifat atau ciri hakiki oleh suatu negara.

Prinsip kedaulatan negara menegaskan bahwa dilarang untuk ikut campur tangan terhadap keberadaan negara lain. Selain itu, negara yang disebtu berdaulat juga apabila memiliki kekuasaan tertinggi. Dalam kekuasaan tertinggi ini mempuyai batasan dalam hal ini wilayah dari negara tersebut.

Di Indonesia sendiri, yang menjadi kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat ini menggambarkan sistem kekuasaan yang dipegang oleh rakyat.

Kedaulatan rakyat ini menenkankan bahwa dalam pemecahan masalah, melalui kehendak umum atas penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan serta pembentukan peraturan.

Kedaulatan rakyat di Indonesia ini berdasarkan pancasila yaitu kedaulatan yang berdasarkan kehendak rakyat secara umum yang sesuai dengan budaya dan peradaban Indonesia sendiri. Sehingga apabila terdapat rumusan yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, maka rumusan tersebut akan dibatalkan.

Kedaulatan rakyat ini tidak diartikan bahwa rakyat berhak turut aktif terlibat dalam pemerintahan peradilan dan bahkan pembentukan peraturan, tetapi setiap apa yang dilakukan pemerintah selalu mengedepankan aspirasi rakyat atau kemauan rakyat yang dalam hal itu disebut demokrasi.

Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia Adalah?

Berdasarkan dari penjelasan diatas dan informasi yang dihimpun maka dapat disimpulkan bahwa jawaban mengenai bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara republik Indonesia adalah:

    1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.
    2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).
    4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Bagaimana Lnadasan Yuridis Kedaulatan Republik Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *