Artikel Belajar dan Bermanfaat

Wednesday 12 October 2022

Arti Teori Fungsionalisme-Strukturalisme

Teori Struktural-Fungsionalis termasuk dalam Teori Konsensus, yang dipelopori oleh Herbert Spencer, Emile Durkheim, Bronislaw Malinowski, Redcliffe Brown, Talcott Parssons dan Robert Marton. Teori konsensus memandang masyarakat sebagai suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian yang saling berhubungan, yang dipelihara oleh suatu mekanisme keseimbangan (equilibrating mechanism).

Teori Fungsionalisme-Strukturalisme melakukan analisis dengan melihat masyarakat sebagai suatu ‘sistem’ dari interaksi antarmanusia dan berbagai institusinya, dan segala sesuatunya disepakati secara konsensus, termasuk dalam hal nilai dan norma. Teori fungsionalisme menekankan pada harmoni, konsistensi, dan keseimbangan dalam masyarakat.

Teori Fungsionalisme, sebagaimana diungkapkan oleh Durkheim, menggunakan analogi bahwa masyarakat sama dengan organisme, di mana setiap organ mempunyai fungsi tertentu yang menjamin keberlanjutan masyarakat secara harmonis. Kalau organisme harus dilihat secara keseluruhan, maka demikian pula halnya dengan masyarakat, tidak bisa dilihat secara parsial.

Beberapa asumsi pokok Teori Fungsionalisme-Strukturalisme adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat, sebagai sistem sosial, terdiri dari bagian-bagian (subsistem) yang interdipendent. Masing-masing bagian mempunyai fungsi-fungsi tertentu, yang berperan menjaga eksistensi dan berfungsinya sistem secara keseluruhan.
  2. Setiap elemen atau subsistem harus dikaji dalam hubungan dengan fungsi-fungsi dan perannya terhadap sistem, serta dilihat apakah subsistem tersebut berfungsi atau tidak, dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh perilaku suatu subsistem. Jadi yang dilihat adalah fungsi real, bukan fungsi “yang seharusnya”.
  3. Kalau suatu sistem dapat mempertahankan batas-batasnya, maka sistem tersebut akan stabil.
  4. Berfungsinya masing-masing bagian (subsistem) dalam suatu sistem, akan menyebabkan sistem ada dalam keadaan equilibrium. Masyarakat yang equilibrium adalah masyarakat yang stabil, normal, karena semua faktor yang saling bertentangan telah melakukan keseimbangan (Talcott Parsons).
  5. Apabila terjadi disfungsi pada suatu bagian, maka akan terjadi kondisi abnormal, schingga keadaan equilibrium terganggu (Merton, 1957). Tetapi berfungsi atau disfungsinya suatu elemen sosial pada akhirnya akan menghasilkan equilibrium baru, dalam proses self- regulation (Mennel, 1980).
  6. Masing-masing elemen sosial mempunyai fungsi manifest dan fungsi latent. Fungsi manifest adalah fungsi yang diharapkan, sedangkan fungsi latent adalah fungsi yang tidak dirancang, tidak diharapkan, atau tidak disadari (Merton, 1957).

Meskipun mendapat banyak kritik, teori konsensus masih bertahan dan diterapkan dalam berbagai kajian, antara lain seperti di bawah ini.

  1. Human Ecology (ekologi manusia), yang menghidupkan kembali prinsip-prinsip Darwinisme klasik, khususnya terkait dengan konsep adaptasi, evolusi, survival of the fittest, dan lain-lain.
  2. System Theory, yang mengatakan bahwa alam, manusia, dan sistem Sosial mempunyai prinsip-prinsip yang sama di dalam melaksanakan ‘fungsinya’ serta diferensiasi yang terjadi dalam evolusi.
  3. Neo-fungsionalism, dengan analisis pada level sosial-struktural (macrosociology), untuk mengkaji misalnya berbagai penyakit sosial dan perubahan sosial, tetapi sudah mengakui bahwa konsensus’ tidak selalu merupakan mekanisme dalam integrasi sosial.

Konflik sudah diakui memegang peranan dalam dinamika sosial serta pengakuan terhadap interaksi personal sebagai dasar proses sosial, serta perhatian tidak semata-mata pada ‘sistem’, tetapi juga pada ‘aksi’.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Arti Teori Fungsionalisme-Strukturalisme. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 

Arti Teori Fungsionalisme-Strukturalisme Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin