Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Kesatuan? Ini Penjelasan Lengkapnya



Negara Kesatuan Secara harfiah, Negara Kesatuan (Unitary State) disebut juga negara unitaris. Sesuai dengan kata kesatuan yang artinya adalah satu (Unite), tunggal dan tidak terpecah, mengandung maksud bersusun tunggal. Artinya tidak ada negara dalam negara, negara kesatuan juga adalah negara yang merdeka dan berdaulat, di mana seluruh negara yang berkuasa hanyalah pemerintahan pusat yang mengatur seluruh daerah.

Di negara kesatuan yang memiliki sistem parlementer kebiasaan otoritas legislatif tertinggi dipegang oleh satu kekuasaan pusat.’ Dalam negara kesatuan kedaulatan tidak terbagi-bagi dalam kekuasaan lain atau kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi, karena negara kesatuan tidak mengenal adanya badan legislatif lain selain badan legislatif pusat.

C.F. Strong mengemukakan dua esensi negara kesatuan sebagaimana preposisinya “The two essential qualities of a unitary state may therefore be said to be (1) the supremacy of the central parliament and (2) the absence of subsidiary sovereign bodies” Dalam negara kesatuan terdapat adanya supremasi parlemen pusat dan negara tidak mengakui badan pembentuk undang-undang lain selain yang ada di pusat. Pengertian parlemen adalah badan pembentuk undang-undang pusat, dan hal ini dapat saja dipegang oleh Presiden dan DPR seperti di Indonesia sebagai pembentuk undang-undang.

Kedaulatan parlemen sebagaimana yang terjadi di Inggris secara tradisi dapat dilacak dari beberapa literatur, di antaranya Dicey. la menggambarkan bahwa kedaulatan parlemen memiliki hak untuk membuat dan membatalkan hukum apa pun, dan lebih jauh tidak ada lagi lembaga yang diakui di Inggris yang berhak membatalkan atau mengesampingkan legislasi Parlemen. Sir Edward Cooke mengatakan, bahwa kekuasaan dan yurisdiksi parlemen begitu transenden dan mutlak, sehingga tidak dapat dibatasi, baik maksud maupun orangnya, oleh ikatan apa pun.

Di Inggris kehadiran badan lain dianggap lembaga yang tidak mempunyai kedaulatan, sehingga seluruhnya harus tunduk pada kedaulatan Parlemen. Dalam negara kesatuan yang tidak menganut sistem pemerintahan parlementer, kehadiran daerah sebagai salah satu bentuk pendistribusian kekuasaan sama kedudukannya dengan badan yang tidak mempunyai kedaulatan karena kedaulatan membuat undang-undang hanya ada pada parlemen pusat.

Kekuasaan yang ada pada pemerintahan daerah adalah hasil limpahan kewenangan, hasil pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah. Mengenai luasnya kewenangan yang diberikan berdasarkan desentralisasi adalah masalah kesepakatan.

Sejalan dengan hal tersebut Andi A. Mallarangeng dan M. Ryaas Rasyid dalam Adnan Buyung Nasution menegaskan: …

Formasi negara kesatuan dideklarasikan saat kemerdekaan oleh para pendiri negara dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari satu negara. Tidak ada kesepakatan para penguasa daerah, apalagi negara-negara, karena diasumsikan bahwa semua yang bersifat independen. Dengan dasar itu maka negara membentuk daerah- daerah atau wilayah-wilayah diberi kekuasaan berbagai kepentingan masyarakatnya. Di sini diasumsikan bahwa negaralah yang menjadi sumber kekuasaan. Kekuasaan daerah pada dasarnya adalah kekuasaan pusat yang didesentralisasikan dan selanjutnya terbentuklah daerah- daerah otonom. Jadi, sangat jelas bahwa otonomi daerah adalah wujud pemberian kekuasaan oleh pemerintahan pusat.

Dilihat dari sumber kekuasaan, maka seluruh kekuasaan bersumber dari pusat, dan kalaupun harus dilakukan pendelegasian wewenang kepada badan lain sangat dimungkinkan, karena otoritas pusat adalah mutlak. Oleh karenanya, kekuasaan badan lainnya yang mungkin saja daerah bersifas terbatas.

Ditinjau dari residual teori sebagaimana beberapa kali disinggung sebelumnya, maka kekuasaan sisa dari setelah dilakukan pendelegasian dipegang oleh pemerintah pusat. Secara teori negara kesatuan yang pada dasarnya berwujud tunggal dalam praktiknya yang dapat berbentuk:

    1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, di mana segala sesuatu diatur oleh pemerintah pusat. Dan daerah tidak mempunyai hak untuk mengurus sendiri daerahnya.
    2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi oleh Astim Riyanto digolongkan sebagai negara kesatuan murni, dalam sistem ini seluruh urusan dipegang oleh pusat, tidak ada penyerahan urusan ke daerah, segala sesuatu diinstruksikan oleh pusat. Dalam kategori ini daerah adalah bagian dari pemerintahan pusat yang dilaksanakan berdasarkan dekonsentrasi. Berikut adalah bagan pola kekuasaan pada negara kesatuan yang sentralistik:

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan asas sentralisasi dalam kekuasaan pemerintahan di negara kesatuan sebagaimana disebutkan di atas, diiringi dengan asas dekonsentrasi.Asas ini merupakan pemberian wewenang pemerintah pusat kepada pejabat-pejabat bawah di daerah untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah pusat yang terdapat di daerah.

Asas dekonsentrasi ini dilawankan dengan asas konsentrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat sendiri tanpa menyerahkan kepada pejabat-pejabat bawahan. Dalam sistem pemerintahan demikian ini, tentu saja tidak terdapat pembagian wilyah negara yang diikuti pembagian kekuasaan pemerintahan secara otonom. Pada saat sekarang masih ditemukan beberapa negara yang menerapkan sentralistik kekuasaan dalam negara kesatuan, seperti Brunei Darussalam

Negara dengan monarki absolut itu, kendati dibagi menjadi empat distrik yaitu Belait, Brunei dan Muara Temburong dan Tutong, tetapi bukanlah daerah yang otonom. Semua kekuasaan ada pada raja sebagai refresentasi pemerintah pusat yang otoritatif. Demikian juga halnya dengan Singapura yang juga melakukan pemerintahan terpusat.

Bagir Manan berpendapat bahwa dalam berbagai perkembangan dijumpai kecenderungan yang kuat ke arah sentralisasi, disebabkan beberapa hal. Pertama, secara umum sentralisasi mengandung berbagai kebaikan, yaitu:

    1. Sentralisasi meletakkan (dasar) kesatuan politik masyarakat (de politieke eenheid van de gemeenschap);
    2. Sentralisasi dapat merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan (perasaan setia kawan) (versterking van het saamhorigheldsgvoel);
    3. Sentralisasi esatuan dalam melaksanakan hukum (de eenheid van rechtsbedelling);
    4. Sentralisasi membawa kepada penggalangan kekuatan (bundeling van krachten).
    5. Dalam keadaan tertentu sentralisasi dapat lebih efisien.

Kedua, kecenderungan sentralisasi timbul akibat perkembangan negara kesejahteraan yang didorong oleh faktor-faktor:

    1. Untuk menjamin keseragaman pelayanan (equal treatment) terhadap warga negara atau penduduk. Dalam negara kesatuan, pelayanan umum sangat menentukan rasa keadilan di antara masyarakat. Sebagai warga negara rasa keadilan tersebut tidak dapat dilihat dari kemampuan daerah yang berbeda tetapi sebagai waga negara dari negara yang sama negaranya harus mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, oleh karena itulah peran pemerintah pusat sangat penting dalam menjaga keseimbangan antardaerah. Oleh karenanya makin tingginya gap kemampuan antardaerah, maka proses sentralisasi sangat dibutuhkan.
    2. Akibat perubahan fungsi pemerintahan dari semata-mata sebagai penjaga keamanan (velligheld) menjadi pelaksanaan dan kebijakan umum (public service).” Negara hukum modern atau negara kesejahteraan membutuhkan peralihan fungsi negara dari hanya sebagai penjaga malam nachwekerstaat pada negara yang berupaya ikut serta mensejahterakan kehidupan masyarakat, sehingga untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan peran serta pemerintah dalam lapangan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, sehingga secara tidak langsung terjadi proses sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat.

Menurut Ardilafiza, Pada dasarnya struktur negara kesatuan adalah a. struktur yang sangat sederhana dan tidak rumit karena seluruh kekuasaan pemerintahan secara konstitusional di tingkat pusat pemerintahan dan bersifat tunggal yaitu pada tingkat nasional, setiap pemeritahan daerah dibentuk dan diberikan kekuasaan oleh pemerintah pusat.

Oleh karena itu, eksistensi pemerintah daerah sangat bergantung pada kemurahan dan kearifan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki justifikasi konstitusional secara langsung oleh karena pemerintah daerah di bawahi oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah tidak diperkenankan membentuk peraturan yang bertentangan dengan perundang-undangan pusat.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Yang Dimaksud Dengan Negara Kesatuan? Ini Penjelasan Lengkapnya. Semoga informasi ini dapat bermafnaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Daftar Pustaka/Referensi: 

Karsayuda, M. Rifinizamy. 2015. Partai Politik Lokal Untuk Indonesia: Kajian Yuridis Ketatanegaraan Pembentukan Partai Politik Lokal di Indonesia Sebagai Negara Kesatuan. Ed.1. Cet.1. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm: 44-49

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *