Tujuan Otonomi Daerah – Dalam sejarah Indonesia, hubungan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, dalam hal ini tentang otonomi daerah seringkali terbelenggu oleh kekhawatiran munculnya kecenderungan terbentuknya negara federal yang pernah memecah Indonesia saat masa penjajahan.
Sementara itu, akibat dominasi pusat terhadap daerah saat rezim Orde Lama dan Orde Baru telah memunculkan perlawanan di berbagai daerah.
Maka dari itu, reaksi pemerintahan daerah adalah dengan melahirkan otonomi daerah. Namun sejarah lahirnya otonomi daerah tidak semulus yang dicita-citakan penggagasnya, dengan tujuan otonomi daerah adalah penguatanmasyarakat lokal dalam rangka peningkatan martabat, dan harga diri masyarakat daerah yang termarjinalkan.
Melalui tujuan awal otonomi daerah itu, berupaya memberikan hak otonom kepada daerah agar hilangnya kesenjangan dan diskriminasi. Tetapi, mendapat perlawanan sebab dianggap bisa mengancam NKRI.
Namun saat jatuhnya Orde Baru, pemerintahan daerah untuk memiliki kewenangan gelombangnya semakin besar dan merasa mampu memiliki sumber daya alam dan manusia. Selain itu agar kebijakan dan penggunaan alokasi pendanaan tidak hanya berpusat pada Jawa seakan jawanisasi. Bisa dilihat proses diskriminasi saat Orde baru dimana Daerah penghasil, seperti Irian Jaya (sekarang Papua) hanya mendapatkan 6%, Kaltim mendapatkan 1%, dan Aceh hanya mendapatkan 0,1%.
UU No. 22 Tahun 1999 kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, menjadi bukti bahwa keinginan Pemerintah Daerah untuk menciptakan demokratisasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan.
Walaupun masih terdapat hambatan kecil, namun pada akhirnya daerah memiliki kewenangan atau hak-haknya yang lama terbelenggu hingga sampai saat ini terus melakukan pembaharuan sistem agar otonomi daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Sebab arti dari Otonomi itu sendiri ada pola pemerintahan sendiri. Sehingga yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan apabila mengacu dalam UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukan otonomi daerah sebagai sistem desentralisasi yang saat ini berlaku, terdapat tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan dan penerapannya disetiap daerah. Adapun tujuan dari otonomi daerah itu adalah:
Tujuan Otonomi Daerah Adalah?
Menurut Hoessein (1994) bahwa tujuan otonomi daerah adalah untuk mengurangi beban dipundak pemerintah yang lebih atas, tercapainya efisiensi dan efektivitas layanan kepada masyarakat, penggunaan sumber daya yang lebih efektif, pemantapan perencanaan pembangunan dari bawah, peningkatan persatuan dan kesatuan nasional serta keabsahan politik pemerintah dengan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada masyarakat untuk mengenali masalah yang dihadapi dan menyampaikannya kepada instansi pemerintah tersebut.

Sedangkan untuk Tujuan Utama dikeluarkan kebijakan otonomi daerah adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban yang tidak perlu untuk menangani urusan daerah. Dengan tujuan otonomi daerah itu, sehingga pusat mempunyai kesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Dari tujuan otonomi daerah itu juga sehingga menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat untuk berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro yang bersifat strategis. Selain itu, dari realisasi tujuan itu, membuat daerah mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Tidak hanya itu saja, terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi kepada daerah seperti yang terdapat dibawah ini:
Tujuan Pemberian Otonomi Kepada Daerah Adalah?
Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
- Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
- Pengembangan kehidupan demokrasi.
- Keadilan.
- Pemerataan.
- Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
- Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Tujuan Otonomi Daerah? Ini 7 Tujuan & Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.