Tujuan Koperasi Sekolah – Dalam membangun mental setiap siswa dalam menumbuhkan mental kewirausahaan, maka salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengadakan koperasi sekolah. Program koperasi sekolah ini mempunyai ciri khasnya tersendiri dibandingkan dengan program lainnya. Sebab koperasi mempunyai fungsi ganda yaitu berfungsi sebagai organisasi pendidikan dan juga berfungsi sebagai organisasi usaha.
Seperti biasanya tentang bagaimana koperasi sekolah bekerja, tidaklah jauh berbeda dengan koperasi pada umumnya dimana hakikat dari koperasi itu mengutamakan kerja antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan.
Yang membedakannya antara koperasi sekolah adalah anggotanya adalah siswa, guru dan karyawan yang ada di sekolah tersebut. Dengan pembentukan mental sejak dini, maka harapan yang besar dimana setiap siswa akan mencermati dan memahami lebih banyak tentang kewirausahaan yang pada nantinya bisa meningkatkan perekonomian Indonesia.
Selain itu, Koperasi sekolah bisa didirikan baik itu untuk koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama dan seterusnya. Perlu diketahui bersama bahwa dalam koperasi sekolah, anda bergabung dengan sukarela dan mempunyai hak dan kewajiban yang setara, yang untung dan ruginya ditanggung dan dinikmati bersama.
Maka dari itulah sehingga setiap anggota dalam koperasi sekolah melakukan pengawasan oleh anggotanya sendiri. Dari pengamatan yang disaksikan, kebanyakan koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan dll.
Hadirnya koperasi sekolah berdasarkan dari Keputusan Bersama antara Menteri Tenaga Kerja dan Koperasi dengan Menteri Pendidikan pada tanggal 11 Juli 1972 tentang Koperasi Sekolah. Dalam GBHN 1999 telah digariskan bahwa koperasi merupakan satu-satunya sarana untuk melaksanakan demokrasi ekonomi dalam mencapai kesejahteraan rakyat. Selain itu, dasar hukum koperasi adalah pancasila sebagai dasar idil, dan untuk dasar konstitusional UUD 1945, dan UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 sebagai dasar operasionalnya.
Lebih terperinci lagi, dasar hukum koperasi sekolah adalah SKB antara Mentranskop dan Mendikbud No. 275 /KPTS/Mentraskop/72 tentang Koperasi sekolah, SKB antara Mendikbud dan Menkop No. 51 /M/SKB//III/84 dan yang terakhir adalah No. 158/P/84 tentang Pola Dasar Pendidikan Perkoperasian di Sekolah. Berdasarkan dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Koperasi Sekolah adalah:
Pengertian Koperasi Sekolah
Secara umum, pengertian koperasi sekolah adalah koperasi yang dibentuk dan beranggotakan siswa-siswa di suatu sekolah tertentu mulai di jenjang pendidikan dasar, siswa di jenjang pendidikan menengah, baik negeri maupun juga di swasta. Koperasi ini bukanlah berbadan hukum melainkan terdaftar pada Kandep Koperasi Pembinaan Pengusaha Kecil (PPK) kodya/kabupaten.
Tujuan Koperasi Sekolah Adalah
Adapun tujuan koperasi sekolah dalam mendidik para siswa, antara lain sebagai berikut..
-
- Membantu dan juga melayani dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pelaku kegiatan usaha.
- Meningkatkan dengan pengetahuan dan juga keterampilan berkoperasi yang berguna bagi para siswa untuk bekal terjun ke masyarakat.
- Mendidik menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup gotong royong dan setia kawan serta jiwa demokrasi diantara para siswa.
- Memupuk dan juga mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi serta wirausaha siswa.
- Menunjang program dalam pembangunan pemerintah di sekitar perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Tujuan Koperasi Sekolah Adalah? Ini Arti, Dasar Hukum & 5 Tujuannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.