Prinsip Otonomi Daerah – Pembahasan mengenai otonomi daerah sudah seperti sesuatu yang hidup lantaran berkembang sepanjang masa sejalan dengan apa yang menjadi kebutuhan dan perkembangan masyarakat.
Urusan yang ada dalam pemerintahan yang diserahkan pada pemerintah daerah bisa diperluas dan dipersempit sejalan dengan pertimbangan yang ada di nasional dan kebijakan pemerintahan.
Maka dari itu, masalah yang terjadi dalam otonomi daerah biasanya menjadi perhatian yang menarik untuk dibicarakan untuk menemukan tentang titik simpul yang tepat antara yang mengatur keseimbangan hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sebelum berbicara soal otonomi daerah, tahukah anda mengenai hal yang mendasar dalam otonomi daerah?
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi secara etimologi arti otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri.
Secara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 32 Tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan apabila mengacu pada KBBI arti dari otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hakikatnya, otonomi mempunyai hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tujuan dari hal itu agar tidak terjadi sentralisasi kekuasaan dalam pemerintahan tingkat pusat dan daerah memiliki hak untuk mengurus kebutuhannya sesuai dengan kondisi daerah tersebut.
Dengan tetap pada koridor sebagaimana yang tertuang dalam asas otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004 yang didalamnya terdapat asas kepastian hukum, asas tertip penyelenggara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi dan efektifitas.
Daftar Isi
Prinsip Otonomi Daerah Adalah?
Selain itu, berbicara soal prinsip otonomi daerah yang menjadi topik utama pembahasan kali ini, setidaknya terdapat 3 prinsip yaitu prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab.
Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Adapun penjelasan dari prinsip otonomi daerah ini adalah:

1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya,
Arti dari prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Prinsip Otonomi Daerah Adalah?. Ini 3 Prinsip & Penjelasannya Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.