Perbedaan Antara Makelar dan Komisioner – Perlu diketahui bersama kalau dalam kegiatan perdagangan, semuanya mengikutsertakan pedagang perantara.
Sehingga dalam perkembangannya, hadirnya pedagang perantara di dunia ini banyak menurut hukum kebiasaan. Sehingga bisa dikatakan kalau produk hukum tidak mampu mengikuti pesatnya perkembangan aspek ekonomi.
Menurut Agus Sardjono dkk dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Dagang (hal. 108), istilah yang digunakan terkait dengan pedagang perantara adalah lastgeving yang sering diterjemahkan berganti-ganti dengan penyuruhan, pemberian kuasa, atau keagenan.
Landasan utama dari kegiatan pedagang perantara adalah kontrak atau perjanjian, khususnya antara pihak yang menyuruh dan pihak yang disuruh untuk melakukan suatu pekerjaan atau urusan
Sedangkan menurut apa yang disampaikan oleh Agus Sardjono dkk (hal. 111) bahwa yang dimaksud dengan pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain: bursa dagang, komisioner, ekspeditur, makelar, kasir, dan pengangkut.
Dalam beberapa jenis pedagang perantara yakni makelar dan komisioner sering disamakan dan bahkan tidak sedikit yang mencari apa perbedaan makelar dan komisioner. Hal itu karena di dalam KUHD dikenal dua macam keperantaraan dalam bidang bisnis, yakni makelar dan komisioner.
Maka dari itu, tidak sedikit orang yang bingung untuk mengetahui apa perbedaan antara makelar dan komisioner. Hal itu juga sehingga penulis membahas mengenai apa perbedaan makelar dan komisioner seperti informasi dibawah ini:
Daftar Isi
Perbedaan Makelar dan Komisioner Adalah?

Untuk mencari perbedaan mengenai makelar dan komisioner, penulis akan menyajikan mengenai definisi dan ciri-ciri dari keduanya sebagai referensi dalam mencari kesimpulan perbedaan makelar dan komisioner. Adapun informasinya adalah:
1. Pengertian Makelar Adalah
Menurut KBBI, yang dimaksud dengan pengertian makelar adalah perantara perdagangan (antara penjual dan pembeli) yaitu orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, untuk orang lain dengan dasar mendapatkan upah atau komisi atas jasa pekerjaannya.
Diketahui makelar tidak memiliki hubungan tetap dengan prinsipal atau sang yang punya barang atau dagangan, tapi yang dilakukannya berdasarkan persetujuan pemilik dagangan atau prinsipal. Selain itu, makelar dalam transaksi selalu berdasarkan dan atas nama dari perintah pemilik barang atau dagangan.
Sehingga dalam bekerja, makelar berkewajiban mengungkapkan identitas prinsipal.Karena itu, prinsipal mempunyai hak tagihan terhadap pihak tentang siapa makelar bertindak, dan pihak yang bertindak untuk menuntut prinsipal yang diangkat dan disumpah oleh pejabat negara yang berwenang yang diatur dalam KUHD buku I bab IV bagian 2 pasal 62 s/d 73.
2. Pengertian Komisioner Adalah
Yang dimaksud dengan komisioner adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan melakukan kegiatan menutup persetujuan atas nama dia sendiri tetapi juga atas nama amanat dan tanggungan orang lain. Sehingga komisioner memiliki kewenangan dan hak untuk tidak menyampaikan bahwa siapa dirinya bertindak yang dimana itu berarti seolah-olah tindakan tersebut sebagai urusan dia sendiri.
Apabila demikian, maka bisa dikatakan bahwa komisioner mempunyai hubungan yang erat atau tetap dengan prinsipal yang dilakukan berdasarkan pada kesepakatan dan persetujuan dan pemberian kuasa dari pemilik sebenarnya.
Karena hal itulah, mengapa prinsipal atau pemilik sepenuhnya itu, tak mempunyai hak tagihan mengenai pihak dengan siapa komisioner bertindak , dan pihak yang bertindak dengan komisioner tak bisa semerta merta menuntut prinsipal. Segala bentuk hal yang dijelaskan ini diatur dalam KUHD buku I bab V bagian 1 pasal 76 s/d 85.
Ciri-Ciri Makelar
- Hubungan hukum pemberian kuasa
- Hak komisi dan retensi
- Aturan dalam KUHD
- Resiko ditanggung prinsipasi
- Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan
- Pengangkatan diangkat dan disumpah
- Sifat hubungan hukum tidak tetap
Ciri-Ciri Komisioner
- Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
- Resiko ditanggung komisioner
- Bertindak atas nama sendiri
- Aturan dalam KUHD, KUHPerdata
- Sifat hubungan hukum tidak tetap
- Hak berupa komisi, retensi, privillege
- Pengangkatan tidak ada
Perbedaan Antara Makelar dan Komisioner Adalah?
- Perbedaan makelar dan komisioner adalah dimana makelar adalah perantara pemasaran yang kegiatannya adalah mempertemukan pembeli dan penjual untuk bisa bertransaksi atau kontrak jual beli. Sedangkan Komisioner adalah perantara penjualan dan pembelian yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan atas nama dirinya sendiri.
Demikianlah informasi dengan topik yang berjudul Apa Perbedaan Antara Makelar dan Komisioner? Ini Perbedaannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.