Tidak sedikit yang bertanya mengenai bagaimana peraturan negara di buat. Aturan negara dibuat tidaklah mudah dibandingkan dengan penyebaran luasannya.
Sebab menyusun peraturan perundang-undangan bukan pekerjaan mudah, sebab tersusun atas pasal-pasal dan ayat-ayat serta perlu mencermati aturan lainnya agar tidak berbenturan dengan aturan negara yang sudah dibuat sebelumnya.
Diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan terhadap kajian-kajian yang dilakukan dan sangatlah panjang dimana terdapat hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah untuk dipertanggung jawabkan atau biasa disebut Naskah Akademik.
Selain itu, adalah penggunaan bahasa yang relevan. Sebab terdapat kata-kata tersendiri yang dilakukan dalam peraturan dibuat yang pastinya mudah dimengerti oleh masyarakat agar peraturan yang dibuat itu tujuannya dapat tercapai.
Melihat dari hal itu, maka hanya orang-orang yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun yang dapat membuat aturan dan memiliki latar belakang yang sesuai.
Terdapat teori perundang-undangan sebagai bagian dasar dari penyusunan peraturan undang-undang yang melihat dari asas asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kewenangan pembentuk peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, serta materi muatan peraturan perundang-undangan.
Asas ini terdiri atas kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Daftar Isi
Bagaimana Peraturan Negara Dibuat & Cara Menyebarluaskan Pada Masyarakat
Bagaimana Peraturan Negara Dibuat?
Perlu diketahui bersama bahwa terdapat kewenangan pembentukan undang-undang di Indonesia yang pada hal ini dipegang oleh DPR bersama Presiden dalam membahas serta menyutujui setiap Rancangan Undang-Undang tersebut.
Setelah itu, Presiden mengesahkan rancangannya. Pembuatan undang-undang pada hakikatnya sebagai kekuasaan bersama antara DPR dan Presiden atau disebut sebagai sharing power.
Sedangkan untuk setiap pembentukan peraturan perundang-undangan mempunyai tingkatan tersendiri. Apabila merujuk Undang-Undang sekala nasional jatuh kepada Presiden.
Selain itu, terdapat peraturan yang dibuat disahkan oleh Kepala Daerah yang aturan tersebut hanya berlaku untuk di daerah itu yang biasa disebut dengan Perda. Tidak hanya Kepala Daerah, Pimpinan Kementrian juga dapat membuat aturan.
Asalkan dalam pembentuan aturan dari tingkat bahwa tersebut tidak menyalahi aturan nasional yang telah dibuat.
Sebab terdapat hierarki atau tingkatan peraturan perundang-undangan. Apabila melihat dari yang tinggi sampai yang terendah adalah UUD Tahun 1945, TAP MPR, Undang-Undang /Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Tahap-Tahap Pembuatan Peraturan Negara
Pengetahuan pada dasarnya terdiri dari berbagai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
1. Perencanaan
Perencanaan adalah tahap awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Tahap ini berbicara mengenai masalah yang ingin diselesaikan serta latar belakang dan tujuan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Olehnya itu dalam penyelesaian masalah ini dituangkan dalam bentuk naskah akademik yang selanjutnya diusulkan dalam program penyusunan peraturan. Untuk undang-undang, program penyusunannya disebut Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
2. Penyusunan
Penyusunan peraturan perundang-undangan dapat diartikan dalam 2 (dua) maksud. Pertama, penyusunan dalam arti proses, yakni proses penyampaian rancangan dari Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota atau DPR/DPD setelah melalui tahap perencanaan.
Proses penyusunan ini berbeda untuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, penyusunan dalam arti teknik penyusunan, yakni pengetahuan mengenai tata cara pembuatan judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran.
3. Pembahasan
Pembahasan adalah pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara pihak-pihak terkait.
Untuk undang-udang, pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Untuk peraturan di bawahnya, pembahasan dilakukan oleh instansi terkait tanpa keterlibatan DPR.
4. Pengesahan
Untuk undang-undang, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
Untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
5. Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.
Cara Menyebarluaskan Pada Masyarakat
Pada bagian ini dilakukan oleh DPR (termasuk DPD) dan Pemerintah. Dalam menyebarluaskan kepada masyarakat dilakukan sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan rancangan undang-undang, pembahasan rancangan undang-undang, hingga pengundangan.
Tujuan dari penyebaran kepada masyarakat adalah untuk memberikan informasi dan/atau mendapat banyak masukan dari masyarakat.
Setelah peraturan perundang-undangan ditetapkan, umumnya disebarluaskan baik dengan fotokopi salinan peraturan perundang-undangan instansi terkait atau bahkan website instansi terkait ke masyarakat.
Untuk peraturan perundang-undangan yang ditandatangani Presiden, disebarluaskan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet. Selain penyebarluasan peraturan perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet juga menyimpan naskah peraturan perundang-undangan asli dan salinan otentik sebagai arsip.
Sementara peraturan perundang-undangan dalam bentuk Lembaran Negara dan Berita Negara disebarluaskan dan diarsip oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Demikianlah informasi mengenai Bagaimana Peraturan Negara Dibuat & Cara Menyebarluaskan Pada Masyarakat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman