Apa Pengertian Warisan? Ini Arti & Dasar Hukum Dalam Islam



Pengertian Warisan Adalah – Pernah tidak kalian melihat acara TV tentang pembagian harta warisan yang berujung keributan di dalam keluarga mereka. Persoalan warisan ini memang harus menjadi perhatian penting bagi setiap orang apalagi umat Islam.

Dalam Islam terdapat aturan-aturan dalam pembagian harta warisan. Karena jika tidak mengacu pada ketentuan yang telah ada, maka apa yang terjadi di televisi atau berita-berita tersebut juga akan terjadi pada keluarga anda nantinya. Persoalan warisan, mewarisi dan diwariskan tidak boleh dianggap enteng, harus dengan takaran yang jelas agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi sesama baik itu kakak, adik dan sepupu.

Lihat saja tayangan atau narasi yang ada di berita online maupun di surat kabar, yang karena harta warisan saja mereka bahkan harus saling mencelekai, memenjarakan dan bahkan ada yang sampai saling membunuh satu sama lain. Itulah mengapa pentingnya bagi setiap orang untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan warisan itu? serta seperti apa dasar hukum warisan. Sejalan dengan hal itu, pada kali ini penulis akan membahas mengenai pengertian warisan dan dasar hukum warisan. Adapun penjelasan dari kedua hal tersebut dapat dilihat dibawah ini:

Pengertian Warisan Adalah? 

Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian warisan adalah harta peninggalan, pusaka dan surat wasiat. Perlu diketahui bersama bahwa Warisan berasal dari kata Waris. Arti waris itu sendiri adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.



Atau secara sederhana, pengertian waris adalah orang yang berhak menerima pusaka (peninggalan) orang yang telah meninggal. Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan arti fara’idh. Maksud dari Faraidh adalah bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Apabila terdapat warisan maka terdapat pemberi.



Pemberi ini disebut dengan Pewaris. Arti pewaris itu sendiri adalah orang yang memberi pusaka yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, pusaka atau bahkan berupa surat wasiat. Harta kekayaan atau peninggalan itu akan diberikan kepada Ahli Waris yang mewarisi harta tersebut.



Terdapat dua proses dalam pewarisan yang pertama penunjukan para waris saat masih hidup dan yang kedua adalah pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal. Syariat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan dengan cara yang legal.

Apa Pengertian Warisan? Ini Arti & Dasar Hukum Dalam Islam (Foto: Artikelsiana.com)
Apa Pengertian Warisan? Ini Arti & Dasar Hukum Dalam Islam (Foto: Artikelsiana.com)

Kata waris berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata warisa, yarisu, wirsan, warisun yang artinya ahli waris. Sedangkan maknanya waris menurut bahasa berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain.

Dasar Hukum Warisan Adalah? 

Dalam Al-Qur’an menjelaskan secara terperinci tentang hukum-hukum yang berkaitan mengenai kewarisan dan tanpa mengabaikan hak orang lain. Semua dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang kedudukan nasab terhadap pewaris, apakah dia sebagai anak, ayah, istri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara dari seayah atau seibunya.

Berbicara soal dasar hukum waris dalam Islam terdapat dalam berbagai ayat yang menyebutkan secara langsung maupun tidak langsung.

1. Menyangkut Harta Pusaka Dan Pewarisnya

Berdasarkan dari hal ini juga termuat dalam firman Allah SWT melalui QS. An-Nisa ayat 33 yang berbunyi:

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَٰلِىَ مِمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ ۚ وَٱلَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَٰنُكُمْ فَـَٔاتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ
ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا

Yang artinya adalah: “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”

Selain itu juga dijelaskan dalam QS. Al-Anfal Ayat 75 yang berbunyi:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنۢ بَعْدُ وَهَاجَرُوا۟ وَجَٰهَدُوا۟ مَعَكُمْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ مِنكُمْ ۚ وَأُو۟لُوا۟ ٱلْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِ
كِتَٰبِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ

Adapun artinya adalah: “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

2. Mengenai Aturan Pembagian Harta

Mengenai aturan pembagian harta terdapat dalam QS. An-Nisa Ayat 34 yang berbunyi:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا
مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي
تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Arti dari An-Nisa ayat 34 tersebut adalah “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Demikianlah informasi singkat dengan topik yang berjudul Apa Pengertian Warisan? Ini Arti & Dasar Hukumnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-teman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *