Pengertian Syirkah, Dasar Hukum & Rukun-Rukun Syirkah



Pengertian Syirkah, Dasar Hukum & Rukun-Rukun Syirkah – Dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak bisa seorang diri. Manusia membutuhkan peran dan bantuan orang lain untuk bisa berinteraksi dan memenuhi kebutuhannya baik itu pada sandang, pangan. Bahkan dalam hal yang lebih besar seperti pada tataran bisnis, manusia selalu membutuhkan kerja sama dari orang lain seperti dalam hal jual beli, sewa menyewa, bekerja di bidang pertanian, industri, jasa dan yang lainnya. Hal ini yang membuat manusia berinteraksi, bersatu, berorganisasi dan saling bantu membantu dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Berbicara pemenuhan kebutuhan hidup, Islam mempunyai cara tersendiri dalam hal itu yang disebut dengan Muamalah. Muamalah adalah cara yang harus dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan duniawi sesuai dengan syariat Islam. Pentingnya muamalah ini, karena sering kali banyak orang yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan rizki atau kebutuhan hidupnya namun dengan cara yang keliru. Salah satu yang dibahas dalam Muamalah adalah bagaimana seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya itu dengan bekerja sama dengan orang lain atau dengan tolong menolong. Selain itu, kebutuhan untuk membutuhkan peran orang lain adalah sifat manusia sebagai makhluk sosial, sehingga untuk menjaga hubungan antar sesama maka dibutuhkan berbagai cara, salah satunya adalah dengan ruang lingkup Muamalah yaitu Syirkah. Apasih yang dimaksud dengan Syirkah itu?

Pengertian Syirkah Adalah

Secara etimologi (bahasa), istilah syirkah adalah al-Ikhtilat (percampuran). Maksud dari Pencampuran disini adalah dimana seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan. Sedangkan secara terminologis (istilah), bahwa yang dimaksud Syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam satu permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

Berdasarkan penjelasan diatas, yang dimaksud dengan Pengertian Syirkah Secara umum adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yaitu keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.  Syirkah atau syarikah ini adalah berprinsip kemitraan bagi hasil yang jauh berbeda dengan prinsip Kapitalisme. Kehadiran syirkah sangat berperan penting bagi kekurangan modal, sebab model syirkah adalah konsep yang tepat memecahkan masalah itu.



Rukun Syirkah

Pengertian Syirkah, Dasar Hukum & Rukun-Rukun Syirkah (Foto: Artikelsiana.com)
Pengertian Syirkah, Dasar Hukum & Rukun-Rukun Syirkah (Foto: Artikelsiana.com)

Adapun rukun syirkah sebenarnya ada beberapa pertentangan dalam para ahli, walaupun demikian diketahui terdapat 3 rukun syirkah yang diketahui secara umum yaitu:



  1. Ada sighotnya (lafadz akad/ijab qabul)
  2. Ada orang yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta)
  3. Adanya obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, Yakni yang mencakup pekerjaan (amal) dan modal (mâl).

Dasar Hukum Syirkah

Hukum Syirkah adalah mubah atau boleh. Dasar hukum atau landasan hukum tentang Syirkah bisa ditinjau dari QS. Shad 38:24 yang artinya: “Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang ber-syirkah itu, sebahagian mereka berbuat zalim terhadap sebagahian yang lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal salih.” (QS Shad 38:24)



Selain itu, dasar hukum Syirkah juga bisa mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah dari Nabi Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman , ‘Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak khianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat kepada pihak yang lain, maka keluarlah aku darinnya.” (HR Abu Dawud).

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Pengertian Syirkah, Dasar Hukum & Rukun-Rukun Syirkah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *