Pengertian Persekutuan Komanditer, Ciri, Jenis, Kelebihan & Kelemahannya



Pengertian Persekutuan Komanditer, Ciri, Jenis, Kelebihan & Kelemahannya – Dalam menjalankan sebuah bisnis, hal yang harus dipersiapkan tidak hanyalah modal tentang besar kecilnya melainkan badan usaha. Hal itu karena modal bergantung dari jenis usaha yang didirikan.

Apabila demikian, tahukah anda apa yang dimaksud dengan badan usaha itu? Secara umum, pengertian Badan Usaha adalah suatu perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan mencari laba atas tanggungan dan resiko pengusaha.

Itulah mengapa banyak orang yang menunda untuk menunda dalam mendirikan perusahaan karena membutuhkan modal dan proses yang matang. Selain itu dibutuhkan keakuratan dalam memilih jenis-jenis badan usaha. Salah satu jenis badan usaha yang diketahui adalah Persekutuan Komanditer.

Baca Juga: 

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)



Pengertian Persekutuan Komanditer

Persekutuan Komanditer adalah istilah lain yang biasa dikenal dengan CV atau dalam bahasa belanda badan usaha ini dikenal dengan Commanditaire Vennoostschap. Secara umum yang dimaksud dengan pengertian persekutuan komanditer adalah persekutuan untuk menjalakan usaha bersama-sama, yang didirikan satu atau lebih sekutu yang aktif bersama dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Apasih itu sekutu aktif dan sekutu komanditer?



Maksud dari sekutu aktif adalah orang yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang piutang perusahaan. Sedangkan yang dimaksud dengan sekutu komanditer secara sederhana adalah sekutu yang tidak bekerja, dengan kata lain, sekutu komanditer ini hanya bertugas sebagai penyertaan modal dan bertanggung jawab hanya seberapa besar modal yang dimasukkan atau disertakan.



Dalam proses atau mekanisme dari badan usaha Persekutuan Komanditer ini atau CV dimana semua kerja dari perusahaan hanya dilakukan oleh sekutu aktif. Maka dari itu pula, akibat yang terjadi pada perusahaan juga ditanggung oleh sekutu aktif, baik itu dari pada jumlah modal yang dimasukkan dan juga sekutu aktif harus bertanggung jawab tentang seluruh harta kekayaan pribadinya.

Baca Juga: 

Pengertian BUMS, Fungsi, Ciri-Ciri dan Bentuk-Bentuknya

Untuk sekutu komanditer telah dijelaskan diawal bahwa kewenangan atau tugasnya adalah hanya menyertakan modal, memperoleh keuntungan sesuai dengan modalnya atau sesuai perjanjian yang ditetapkan, dan memikul kerugian sesuai modalnya.

Pengertian Persekutuan Komanditer (Foto: Artikelsiana.com)
Pengertian Persekutuan Komanditer (Foto: Artikelsiana.com)

Namun yang perlu diketahui bersama bahwa sekutu aktif mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena tugas dan tanggung jawab yang diemban sekutu aktif dalam perusahan juga besar. Pengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus. Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer

Berdasarkan dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri atau karakteristik dari persekutuan komanditer adalah:

    1. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
    2. Sekutu aktif berperan menjalankan perusahaan.
    3. Sekutu pasif berperan menyertakan modal.
    4. Sekutu aktif bertanggungjawab yang tidak terbatas
    5. Sekutu pasif bertanggungjawab sebesar modal yang ditanamkan.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (Foto: Artikelsiana.com)
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (Foto: Artikelsiana.com)

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer bisa dibedakan dalam tiga macam yakni persekutuan komanditer diam-diam, terang-terangan, dan dengan saham. Yang dimaksud dari penjelasan ketiga jenis persekutuan komanditer ini adalah:

    1. Persekutuan komanditer diam diam adalah persekutuan yang belum menyatakan diri karena bentuk komanditer ini diketahui oleh pihak ketiga. Walaupun secara internal, ini telah terjadi persekutuan karena terdapat beberapa pihak bersekutu.
    2. Persekutuan Komanditer Terang-Terangan adalah persekutuan yang menyatakan diri kepada pihak ketiga yang dibuktiak dengan akta pendirian CV oleh notaris dan didaftarkan nama perusahaan.
    3. Persekutuan Komanditer dengan saham adalah persekutuan yang tidak berbeda dengan komanditer terang-terangan namun modalnya terdiri atas saham-saham.’
Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (Foto: Artikelsiana.com)
Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer (Foto: Artikelsiana.com)

Keunggulan Persekutuan Komanditer

Adapun keunggulan persekutuan komanditer adalah

    1. Cara mendirikan usahanya yang relatif mudah
    2. Kemudahan dalam mendapatkan kredit.
    3. Manajemen lebih baik dan teratur
    4. Serta keuntungan persekutuan komanditer adalah modal yang dihimpun akan lebih besar.
    5. Hal itu karena dalam persekutuan komanditer mudah dalam mencari dana.

Baca Juga: 

Pengertian Persekutuan Komanditer (CV)

Kelemahan Persekutuan Komanditer

Adapun kelemahan Persekutuan Komanditer adalah

    1. Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan
    2. Anggota mempunyai tanggungjawab yang tidak terbatas
    3. Serta kekurangan persekutuan komanditer baik itu pasif maupun aktif dimana kelangsungan usaha sewaktu bisa terganggu.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Pengertian Persekutuan Komanditer, Ciri, Jenis, Kelebihan & Kelemahannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *