Apa Pengertian Pajak Secara Umum? Ini Arti & Penjelasan Singkatnya



Pengertian Pajak Adalah – Pembangunan nasional di negara kita berlangsung secara terus menerus dan juga berkesinambungan. Fungsi dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik secara materiil dan juga spiritual.

Agar dapat mewujudkan tujuan dan mendapatkan manfaat tersebut, maka negara termasuk negara Indonesia menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri yang disebut dengan pajak. Pajak adalah kontribusi rakyat terhadap negara yang sifatnya wajib.

Kontribusi itu bisa dilakukan secara pribadi atau secara kelembagaan atau badan usaha. Perlu diketahui bersama bahwa karena sifatnya wajib maka pajak adalah memaksa.

Hal itu karena pajak diatur dalam undang-undang dan apa yang diberikan kepada negara, tidak serta merta mendapatkan imbalan secara langsung. Namun secara pasti bahwa manfaat dalam membayar pajak, adalah untuk seluruh rakyat.



Selain itu, pajak merupakan interpretasi keadilan dan peran dari seluruh pihak untuk menjadi wajib pajak, dalam bersama-sama membantu sesama yang di wadahi oleh negara untuk pemerataan distribusi keadilan bagi setiap orang.



Tidak hanya memaksa dan juga wajib, melainkan membayar pajak adalah hak setiap rakyat untuk berpartisipasi dan berperan dalam membela negara agar tidak dapat maju dan bersaing dengan negara luar.



Pajak sangatlah berperan penting bagi perekonomian negara karena 70% sumber utama penerimaan negara, berasal dari pajak yang kemudian disalurkan untuk pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak.

Selain itu dari penerimaan pajak yang didapatkan negara juga dipakai untuk biaya pendidikan, infrastruktur, kesehatan, subsidi BBM dan gaji pegawai. Itu semua berasal dari pajak, sehingga bisa dikatakan bahwa dengan banyaknya pajak yang dipungut, membuat fasilitas dan infrastruktur akan semakin banyak dibangun. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Walaupun demikian, terlihat kesadaran dalam membayar pajak masih kurang di masyarakat, bahkan untuk lulusan sekolah menengah atas dan yang berstatus mahasiswa saja masih kesulitan dalam mengetahui pajak dan tata cara dalam membayar.

Apa Pengertian Pajak Secara Umum? Ini Arti & Penjelasan Singkatnya (Foto: Artikelsiana.com)
Apa Pengertian Pajak Secara Umum? Ini Arti & Penjelasan Singkatnya (Foto: Artikelsiana.com)

Padahal sebagai masyarakat yang cenderung mampu untuk mandiri dalam mengetahui berbagai informasi, mereka masih kesusahan dalam membayar pajak. Apalagi jika dibandingkan dengan masyarakat biasa, yang tentunya bisa dikatakan juga kesadaran dalam membayar pajak juga sulit.

Alhasil, target yang dicapai pemerintah dalam membayar malah tak terpenuhi membuat berbagai kebijakan dan pembangunan akan terhambat.

Maka dari itu, dalam sistem pendidikan di Indonesia dibutuhkan pendidikan tentang finansial yang dalam muatan pendidikan tersebut membuat persoalan pajak sehingga memudahkan bagi setiap siswa mengetahui tentang pajak termasuk hal yang mendasar tentang pajak seperti pengertian, fungsi, manfaat dan tata cara membayar pajak serta perhitungannya.

Sejalan dengan pembahasan kali ini, penulis akan membahas mengenai seperti apa atau apa yang dimaksud dengan arti pajak sebagaimana yang tertera dibawah ini:

Pengertian Pajak Adalah?

Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Apa Pengertian Pajak Secara Umum? Ini Arti & Penjelasan Singkatnya (Foto: Artikelsiana.com)
Apa Pengertian Pajak Secara Umum? Ini Arti & Penjelasan Singkatnya (Foto: Artikelsiana.com)

Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan pendapat dari Prof. DR. S.I. Djajadiningrat mengatakan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah. Dan dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.

Begitupula yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pajak Universitas Amsterdam yakni Prof.Dr.P.J.A Adriani yang mengatakan bahwa arti dari Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang lansung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, bahwa arti Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Pengertian Pajak Secara Umum? Ini Arti & Penjelasan Singkatnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *