Apa Pengertian Makar Yang Sebenarnya? Ini Definisi & Bedanya Dengan Kudeta



Pengertian Makar Adalah – Akhir-akhir ini, bangsa sedang banyak menghadapi masalah. Apalagi menyangkut disentegrasi bangsa. Persoalan ini memang bukanlah masalah baru di republik Indonesia. Namun, dari persoalan ini membuat kekacauan dimana-mana,

Selain itu, dampak yang ditimbulkan tidak pelak hanya pada satu sektor saja yakni keamanan, melainkan juga pada sektor ekonomi dan sosial budaya.

Pendapat pemerintah mengatakan, bahwa dari keamanan yang tidak menentu dan tidak menjamin, maka banyak investor yang ragu untuk menginvestasikan untuk pembangunan Indonesia,

Kekacauan semakin bertambah dan terus bertambah apalagi ditambahi dengan bumb-bumbu politik yang ikut perkeruh suasana. Memang disatu sisi, politikus ini berperan untuk mencari jalan keluar melalui jalur politik dengan menyampaikan keluh kesah dan aspirasi masyarakat,



Namun disisi lain, juga semakin membuat banyak ikut terprovokasi apalagi memang niatannya adalah untuk memprovokasi. Dampak dari hal itu, membuat tidak sedikit mahasiswa dan pemuda yang ikut terprovokasi pada jalur tersebut,



Dan masyarakat yang juga tak bisa mengontrol situasi dan ucapannya di berbagai jejaring, membuat problem yang hanya satu masalah menjad melebar. Dalam situasi ini kemudian membuat terdapat beberapa pihak yang ingin memanfaatkan problematika yang dihadapi di Indonesia.



Tak jarang, proses demokrasi yang terjadi dalam dinamika politik berbangsa dan bernegara ini malah amblas dan bias sebab ditunggangi oleh oknum-oknum yang ingin membuat kekacauan semakin besar dan menjalankan niatnya untuk menjatuhkan pemerintahan yang ada.

Apa Pengertian Makar Yang Sebenarnya? Ini Definisi & Bedanya Dengan Kudeta (Foto: Artikelsiana.com)
Apa Pengertian Makar Yang Sebenarnya? Ini Definisi & Bedanya Dengan Kudeta (Foto: Artikelsiana.com)

Apalagi pada era pemerintahan Joko Widodo, yang istilah tersebut beberapa kali muncul di permukaan sebut sajalah Makar.

Terminologi Makar memang dalam khasanah masyarakat umum masihlah baru, sebab istilah yang sering didengar adalah kudeta dll. Olehnya itu, apasih yang dimaksud dengan pengertian makar?.

Pengertian Makar Adalah?

Secara etimologi, istilah makar berasal dari bahasa belanda dengan kata “aanslag” yang arti dari kata tersebut adalah penyerangan atau serangan .

Sedangkan menurut Guru Besar Hukum Pidana Prof Hibnu Nugroho bahwa asal usul kata asli makar, sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yaitu makron, masdar, yang berarti menipu, memerdaya, membujuk, mengkhianati, mengelabui, perbuatan makar.

Sedangkan untuk pengertian makar secara umum adalah perlawanan terhadap pemerintahan yang sah dengan maksud untuk menjatuhkan pemerintahan/menentang kebijaksanaan yang sudah menjadi ketetapan dengan melawan hukum, dengan cara bersenjata atau kekuatan lainnya.

Apabila merujuk KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesa), Makar adalah akal buruk, tipu muslihat atau perbuatan dengan maksud hendak membunuh orang. Terkadang, makar didefinisikan sebagai perbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah (kudeta).

Namun ada yang mengatakan bahwa kudeta dan makar itu berbeda. Perbedaan antara makar dan kudeta bisa dilihat secara jelas dimana perbedaannya jika kudeta itu adalah istilah politik, sedangkan makar adalah istilah hukum.

Apabila terjadi tindakan demikian, maka makar adalah istilah yang dipakai dalam hukum pidana, bukanlah kudeta. Tindakan makar adalah tindakan kejahatan terhadap keamanan negara.

Apa Pengertian Makar Yang Sebenarnya? Ini Definisi & Bedanya Dengan Kudeta (Foto: Artikelsiana.com)
Apa Pengertian Makar Yang Sebenarnya? Ini Definisi & Bedanya Dengan Kudeta (Foto: Artikelsiana.com)

Tiga perbuatan itu adalah segelintir contoh makar yang dijelaskan dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 KUHP yang pada intinya bersumber dari aturan tersebut, maka definisi makar adalah upaya paksa mengganti penguasa di suatu tempat dengan cara yang dilarang undang-undang.

Tindakan makar dalam KUHP secara khusus dapat ditemui dalam Pasal 87 KUHP, yang berbunyi: “dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan seperti yang dimaksud dengan Pasal 53 KUHP”.

Menurut Pasal 53 ayat (1) KUHP terdapat 3 syarat dimana seseorang itu dikatakan bisa dipidana melakukan percobaan kejahatan. Adapun tiga syarat itu adalah:

  1. Niat.
  2. Permulaan pelaksanaan.
  3. Pelaksanaannya itu tidak selesai bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Pengertian Makar Yang Sebenarnya? Ini Definisi & Bedanya Dengan Kudeta. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *