Pengertian Lembaga Suprastruktur Politik & Fungsi Suprastruktur Politik



Setiap negara mempunyai sistem politik tersendiri begitupula untuk Indonesia. Melalui sistem politik ini, menjadi urat nadi bagi keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara yang sehat dan sejahtera.

Fungsi sistem politik ini tidak main-main sebab, menjadi tumpuan harapan besar untuk mengartikulasikan “aliran darah” bagi kehidupan bangsa diseluruh aspek.

Yang terdiri atas aspek ideologi, sosial budaya, politik, ekonomi, hukum, dan hankam. Ini semata-mata bertujuan untuk value added bagi masukan (input) sistem politik (negara) dalam mengisi struktur politik.

Tujuannya adalah terwujudnya tujuan nasional negara Indonesia dalam Muqaddimah UUD 1945 alinea IV. Apabila ditujukan untuk mengisi struktur politik,



Yang diketahui bahwa Struktur politik terdiri dari 2 kata yakni struktur dan politik. Arti struktur adalah badan/organisasi, sedangkan politik adalah urusan negara.



Sehingga secara etimologis, yang dimaksud dengan pengertian struktur politik adalah badan/organisasi yang berkenaan dengan urusan negara. Didalamnya terdapat alokasi nilai-nilai yang sifatnya otoritatif yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.



Maksud kekuasaan disini adalah wewenang, hak, dan kekuatan fisik dalam menggunakan kapasitasnya. Struktur politik terdiri atas struktur hubungan antarmanusia dan struktur hubungan antara manusia dan pemerintah.

Ciri dari struktur politik bersifat konkret dan yang abstrak selain itu untuk Unit dasarnya adalah peran individu. Peran ini memakai pola perilaku yang teratur berdasarkan oleh harapan dan tindakan sendiri dan orang lain.

Tidak hanya itu, ciri khas dari struktur ini melibatkan fungsi-fungsi politik, sehingga itulah mengapa disebut struktural fungsional. Menurut pendapat dari Almond dan Powell Jr yang mengatakan bahwa struktur politik dapat dibedakan ke dalam sistem, proses, dan aspek-aspek kebijakan.

Struktur sistem merujuk pada organisasi dan institusi yang memelihara atau mengubah (maintain or change) struktur politik dan secara khusus struktur menampilkan fungsi-fungsi berikut.

Sedangkan Almond dan Coleman membedakan struktur politik atas infrastruktur yang terdiri atas struktur politik masyarakat, suasana kehidupan politik masyarakat, dan sektor politik masyarakat; dan suprastruktur politik yang terdiri atas sektor pemerintahan, suasana pemerintahan, dan sektor politik pemerintahan.

Merujuk mengenai pendapat dari Almon dan Coleman bahwa struktur politik terdiri atas 2 yaitu infrastruktur politik dan suprastruktur politik yang pada pembahasan kali ini, akan membahas lebih khusus yaitu mengenai Lembaga Suprastruktur Politik.

Pengertian Lembaga Suprastruktur Politik

Pengertian Lembaga Suprastruktur

Secara umum, Pengertian Lembaga Suprastruktur Politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga negara yang ada, serta hubungan kekuasaan antaralembaga satu dengan yang lain.

Contoh Lembaga Suprastruktur Politik

Suprastruktruk diidentifikasikan terdiri dari tiga lembaga yaitu eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Adapun penjelasan dari ketiga lembaga suprastruktur politik itu adalah:

  1. Lembaga eksekutif adalah pelaksana undang-undang atau kebijakan yang ditetapkan oleh negara.
  2. Lembaga yudikatif, adalah lembaga yang bertugas mengadili para pelanggar undang-undang. Contoh suprastruktur politik lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Lembaga legislatif, adalah pembuat undang-undang. Contohnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Fungsi Lembaga Suprastruktur Politik

Menurut pendapat dari Gabriel bahwa terdapat 3 fungsi suprastruktur politik yaitu:

  1. Rule Making (membuat undang-undang). Fungsi ini dilaksanakan oleh lembaga (Badan Legislatif) seperti DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD. Disini DPD mewakili aspirasi yang fungsinya seperti pembuatan RUU tentang keseimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota.
  2. Rule Application (melaksanakan undang-undang). Fungsi ini adalah fungsi peraturan perundangan yang telah dibuat badan eksekutif pemerintahan pusat sampai ke pemerintah.
  3. Rule Adjudication (mengadili pelaksanaan badan yang mempunyai fungsi yang ketiga peradilan yang terdiri atas MK dan KY serta badan sampai ke daerah, misalnya saja PN, PT.

Demikianlah informasi mengenai Pengertian Lembaga Suprastruktur Politik & Fungsi Suprastruktur Politik. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *