Pengertian HAKI adalah, Tujuan & Macam-Macam Haki



Pengertian HAKI adalah, Tujuan & Macam-Macam Haki – Perkembangan saat ini, Indonesia semakin terasa bahwa pembangunan harus berdasarkan pada industri yang bisa menghasilkan nilai tambah yang besar.

Hal ini sebagaimana dalam merealisasikan pada AFTA, WTO, APEC. Realisasi itu ditunjukkan dengan keseriusan pemerintah dalam mendukung sistem perekonomian bebas atau terbuka.

Gebrakan itu membuat banyak perusahaan-perusahaan Indonesia untuk semakin meningkatkan daya saingnya. Semakin kompetitief, mau tidak mau semakin mempetinggi kualitas produk yang dihasilkan.

Hal itu juga turut mempengaruhi peranan Hak Kekayaan Intelektual dalam mendukung perkembangan teknologi kiranya telah semakin disadari.



Bukti peran atau fungsi penting dari Hak Kekayaan Intelektual itu terlihat dari tingginya jumlah permohonan hak cipta, paten, dan merek,



Selain itu, banyaknya permohonan desain industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.



Tingginya jumlah permohonan hak kekayaan intelektual itu, memberikan tugas besar bagi pemerintah untuk menjalanaknnya.

Apalagi, Indonesia sebagai anggota WTO, yang melaksanakan ketentuan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS),

Berdasarkan UU No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).

Olehnya itu, dibutuhkan peran dari macam-macma instansi dan lembaga pemerintah dan swasta yang tujuannya adalah mencapai hasil pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual yang efektif.

Hal itu tidak hanya dibuktikan pada peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang tepat sebagai dasar hukum HAKI,

Melainkan, juga memerlukan dukungan admnistrasi didampingi dengan penegakan hukum serta program sosialisasi yang optimal tentang hak kekayaan intelektual.

Melihat peran dari HAKI ini, maka sudah sepatutnya sebagai warga negara yang baik untuk mengetahui mengenai konsep dasar HAKI seperti pengertian, tujuan dan macam-macam haki sebagaimana yang dibahas di bawah ini:

Pengertian HAKI adalah, Tujuan & Macam-Macam Haki

Pengertian HAKI adalah

Pengertian HAKI: Apa itu?

Sebenarnya HAKI atau kepanjangannya adalah Hak Atas Kekayaaan Intelektual ini dalam literal Indonesia disingkat dengan HKI atau kepanjangannya adalah Hak Kekayaan Intelektual.

Apabila merujuk pada literatur Hukum Anglo Saxon dikenal dengan istilah Intelletctual Property Rights yang sebenarnya terdiri atas 2 istilah yaitu Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri atau HKI dan Hak Milik Intelektual.

Secara umum, pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI atau HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Pada hakikatnya HKI adalah menikmati secara ekonomis hasil kreatifitas intelektual. Olehnya itu, untuk objek yang diatur yakni adalah karya yang timbul/lahir  atau tercipta didasarkan kemampuan intelektual manusia.

Tujuan HAKI

Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) mempunyai beberapa tujuan, adapun yang diketahui setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI seperti:

  1. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak milik manusia terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya.
  2. Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia
  3. Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
  4. Menggenjot dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif.
  5. Untuk membantu memotivasi kreatifitas masyarakat sehingga agar dapat berpikir kritis, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
  6. Perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
  7. Bentuk motivasi ataupun apresiasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
  8. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.

Macam-Macam HAKI

Umumnya, Hak Kekayaan Inteletuak terbagi atas 2 macam yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri itu sendiri terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman

Sedangkan apabila melihar dari Perjanjian TRIP’s tidak mendefinisikan kekayaan intelektual, akan tetapi pada pasal 1.2-nya menyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri atas:

  1. Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (seperti hak dari seni pertunjukan, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran)
  2. Merek
  3. Indikasi Geografis
  4. Desain Industri
  5. Paten
  6. Desain Tata Sirkuit Terpadu
  7. Rahasia Dagang dan Data Mengenai Test (Test Data)
  8. Varietas Tanaman Baru.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan HKI sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu:

  1. Hak Milik Perindustrian/Hak Kekayaan Perindustrian (Induistrial Property Right).
  2. Hak Cipta serta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (Neighbouring Right).

Demikianlah informasi mengenai Pengertian HAKI adalah, Tujuan & Macam-Macam HAKI. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *