Pengertian CSR Menurut Para Ahli & Jenis-Jenis CSR – CSR atau kepanjangannya adalah Corporate Social Responsibility adalah kewajiban yang dilaksanakan oleh perusahaan.
Kewajiban ini sesuai dengan aturan dan dasar hukum pada pasal 74 Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Melalui Undang-undang atau aturan ini sebagai dasar hukum dari CSR, maka industri atau koprasi-koprasi wajib untuk melaksanakanya,
Namun perlu diketahui bersama bahwasanya kewajiban demikian ini bukanlah sebagai beban yang memberatkan.
Perlu diingat pembangunan suatu negara bukan hanya tangung-jawab pemerintah dan industri saja,
Namun setiap manusia juga memiliki fungsi dan peran tersebut. Melihat dari peran CSR untuk masyarakat dan pemerintah, Konsep CSR itu sendiri pertama kali dikemukakan oleh Howard R.Bowen.
Sejarah CSR ini pertama kali dimulai pada tahun 1953. Howard R. Bowen menyebutkan “it refers to the obligations of businessmen to pursue those policies, to make those decisions, or to follow those lines of action which are desireable in terms of the objectives and values of our society”.
Sedangkan meneurut definisi lain yang lebih sederhana yaitu yang dipaparkan oleh Jhonatan Sofian. Sebagai ahli dalam CSR, Jhonatan Sofian mengatakan bahwa CSR adalah konsep yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan.
Yang dimaksud dengan Stakeholder disini adalah para karyawan (buruh), kostumer, masyarakat, komunitas lokal, pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meningkatnya tingkat kepedulian kualitas kehidupan, harmonisasi sosial dan lingkungan ini juga mempengaruhi aktivitas dunia bisnis, maka lahirlah gugatan terhadap peran perusahaan agar mempunyai tanggungjawab sosial.
Melalui hal ini, manfaat yang didapatkan adalah perusahaan dari kegiatan CSR yang menjadi menu wajib bagi perusahaan, di luar kewajiban yang digariskan undang-undang.
Dengan kata lain bahwa tidak hanya pada perolehan keuntungan/laba perusahaan semata, tetapi juga pada perosalan tanggung jawab sosial dan lingkungannya.
Apabila masyarakat khksusnya masyarakat sekitar merasa perusahaan tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. Selain itu ternyata perusahaan tidak berkontribusi secara langsung dan merasakan dampak negatif dari beroperasinya perusahaan ini,
Tentunya perusahaan itu akan mengalami kondisi dimana menimbulkan resistensi masyarakat atau gejolak sosial.. Melalui komitment perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa, salah satunya dengan memperhatikan pada aspek finansial atau ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Hal-hal inilah yang menjadi fokus dari konsep konsep corporate social responsibility itu diterangkan dalam masyarakat. Hal ini jugalah yang diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.
Ketentuan ini dilakukan untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,
Maka ditentukanlah bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, maka kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut harus dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dan dalam hal Perseroan tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan,
Maka Perseroan yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian kenyataan menunjukkan bahwa pelaksanaan CSR sebagai kewajiban hukum perseroan masih terkesan asal-asalan, dan belum menyentuh kepentingan masyarakat secara optimal. Kedepan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif.

Pengertian CSR Menurut Para Ahli
Selain dari penjelasan definisi diatas, adapun pengertian CSR yang disebutkan oleh para ahli dan lembaga nasional dan internasional adalah:
1. Menurut Wibisono (2007:8)
Menurut Wibisono bahwa CSR adalah tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencakup aspek ekonomi sosial dan lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan.
2. Menurut ISO 26000
Pengertian CSR menurut ISO 26000 bahwa “Responsibility of organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparant and ethical behavior that contributes to sustanaible developement, including health and the wlfare of society; takes into account the expectations of stakelholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behavior; and is integrated throughout the organization and practiced in its relationship.”
3. Menurut WBCSD
Menurut The World Business Council for Sustainable Development bahwa yang dimaksud dengan CSR adalah “Continuing commitment by business to behave athically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large.”
4. Menurut Kotler dan Lee (2005)
Menurutnya bahwa yang dimaksud dengan CSR adalah “Corporate social responsibility is a commitment to improve community wll being through discretionary business practices and contribution of corporate resources”.
5. Menurut UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007
Menurut UU PT No.40 Tahun 2007 pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan CSR adalah komitment perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yagn bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas, dan masyarakat.
Jenis-Jenis CSR
Selain definisi diatas, terdapat 6 jenis program CSR yang biasa diterapkan atau dilaksanakan. Adapun 6 jenis program CSR itu adalah:
1. Cause Promotion
Perusahaan menyediakan dana atau sumber daya yang dimiliki perusahaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap suatu masalah sosial atau untuk mendukung pengumpulan dana, partisipasi dari masyarakat, atau perekrutan tenaga sukarela untuk kegiatan terentu.
2. Cause Related Marketing (CRM)
Perusahaan mempunyai komitmen untuk menyumbangkan dengan hitung-hitungan tertentu melalui penghasilanya untuk suatu kegiatan sosial menurut besarnya penjualan produk.
Kegiatan ini biasanya didasarkan kepada penjualan produk tertentu, untuk jangka waktu tertentu, serta untuk aktivitas tertentu.
3. Corporate Social Marketing (SCM)
Perusahaan mengembangkan dan melaksanakan kampanye untuk mengubah prilaku masyarakat. Tujuan dari program ini berlakukan tiada lain untuk meningkatkan kesehatan dan keselamatan publik, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga fokus dari program ini adalah ntuk mendorong perubahan prilaku yang berkaitan dengan isu-isu kesehatan, perlindungan terhadap kecelakaan, lingkungan serta keterlibatan masyarakat.
4. Corporate Philanthropy
Perusahaan memberikan sumbangan langsung dalam bentuk derma untuk kalangan masyarakat tertentu. Umumnya ini dipakai dalam bentuk pemberian uang secara tunai, paket bantuan,
Atau pelayanan yang dilakukan secara cuma-cuma. Corporate philanthropy biasanya berkaitan dengan berbagai kegiatan sosial yang menjadi prioritas perhatian perusahaan.
5. Community Volunteering
Perusashaan mendukung serta mendorong para karyawan, rekan pedagang eceran untuk menyisihkan waktu mereka secara sukarela guna membantu organisai-orgnisasi masyarakat lokal maupun masyarakat yang menjadi sasaran proogram.
6. Socially Responsible Buisness Practice
Perusahaan melakukan aktivitas bisnis melampaui aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum serta melaksanakan investasi yang mendukung kegiatan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan konmunitas dan memelilhar lingkungan hidup.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian CSR Menurut Para Ahli & Jenis-Jenis CSR. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.