Pengertian Cek Adalah – Arti dari Cek adalah salah satu sarana yang bisa dipakai untuk menarik atau mengambil uang yang terdapat di rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah alat untuk pembayaran.
Selain itu, bisa dikatakan bahwa cek juga berarti surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah itu yang kemudian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan dalamnya atau kepada pemegang cek itu.
Sehingga dapat dikatakan bahwa bank harus bisa membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank untuk kemudian memelihara rekening nasabah untuk di uangkan sesuai dengan apa yang terdapat dalam persyaratan yang telah ditetapkan secara tunai atau dilakukan dengan pemindah bukuan.
Selain itu, cek bisa dibayar dengan tunai yang dipakai yang maksudnya diambil tunai. Keunggulan memakainya dimana bisa dibayar setiap saat, sehingga berguna agar tidak terjadi cek mundur, seperti
Saat cek terbuka pada 23 Maret 2013, maka ketika penerima cek itu hadir ke bank pada 18 Maret 2013, bank akan membayar cek itu ketika sudah memenuhi persyaratan yang ada di bank, sehingga tidak dikenal adanya jatuh tempo cek sebagaimana yang ada di Bilyet Giro.
Hal itu juga sejalan dengan masa berlaku yang panjang sekitar 70 hari mulai dari tanggal pemukaannya. Selain itu, yang perlu diketahui dalam cek dimana hal itu tidak bisa dibatalkan oleh penarik kecuali disertai surat dari kepolisian yang menyatakan nomor cek tersebut hilang.
Daftar Isi
Pengertian Cek Adalah?
Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian cek adalah adalah surat (warkat) yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah suatu perbankan agar bank itu membayar sejumlah uang yang sudah tertera pada surat tersebut.
Sehingga bisa dikatakan bahwa cek ialah suatu benda berharga yang berfungsi sebagai alat tukar uang. Sebelum bisa membuat cek, maka Anda harus membuka giro di perbankan.
Pengertian Cek Menurut Parah Ahli Adalah
Menurut Triandaru, et Al (2006:97) bahwa yang dimaksud dengan Pengertian Cek adalah perintah tak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas beban rekening penarik cek.
Menurut Warren, dkk (2005 : 357) bahwa yang dimaksud dengan pengertian cek adalah dokumen tertulis yang ditandatangani oleh deposan yang memerintahkan bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada perorangan atau badan usaha
Sedangkan yang terakhir menurut Kasmir yang dikutip dalam “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” (2012), arti dari cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Syarat-Syarat Cek Adalah?
Pengaturan cek telah diatur dalam Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Dalam pasal 178 ayat 1 KUH Dagang terdapat syarat cek sebagai surat berharga. Adapun syarat-syarat terebut adalah:
- Nama cek harus tertulis dalam huruf teks yang jelas.
- Surat cek harus berisi perintah tidak bersyarat dalam membayar sejumlah uang kepada orang tertentu.
- Nama bank yang akan membayar harus terlihat jelas.
- Terdapat penunjukan tempat pembayaran.
- Terdapat penyebutan tanggal dan tempat penarikan dana dari cek.
- Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Pengertian Cek dan Manfaatnya? Ini Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.