Apa Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli? Ini 10 Definisinya



Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli – Dalam aktivitas masyarakat, tidak pernah lepas dari urusan finansial. Bahkan setiap harinya, urusan ini adalah persoalan yang tiada habisnya baik dalam pribadi atau berkelompok. Aktivitas ini, tidak pernah lepas dari yang namanya risiko.

Risiko adalah sesuatu yang pasti dalam dunia finansial, karena risiko tidak bisa dihindari. Namun, risiko bisa dikurangi agar tidak berdampak fatal. Salah satu cara meminimalisir risiko adalah dengan menggunakan asuransi. Salah satu cara ini yakni Asuransi mempunyai pengaruh dan peran penting, sebab menguntungkan kehidupan masyarakat dengan mengurangi kekayaan yang harus disisihkan untuk menutupi kerugian akibat resiko yang diperoleh.

Di negara kita yakni di Indonesia terdapat 3 asuransi yang biasa dikenal yaitu asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan asuransi kesehatan. Pada prinsipnya, setiap jenis dari asuransi ini memperhatikan masa depan kehidupan dan turut memikirkan.

Selain itu, asuransi pada prinsipnya juga berusaha untuk memperkecil kerugian yang timbul akibat terjadi risiko dalam melaksanakan kegiatan usaha, baik terhadap pribadi atau perusahaan. Lantas demikian, bagaimanasih itu pengertian asuransi?



Pengertian Asuransi Adalah?

Secara etimologi, istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda. Katanya adalah “assurantie”, yang dalam hukum belanda disebut dengan “verzekering”. Sedangkan di negara Inggris disebut dengan insurance. Kata ini kemudian disalin dalam Bahasa Indonesia dengan kata pertanggungan.



Melalui istilah belanda itu, muncul istilah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung. Untuk bahasa Arab, istilah asuransi juga mempunyai bahasa tersendiri yakni atta’min, penanggungnya adalah mu’ammin, dan tertanggung adalah mu’amman lahu atau sering disebut musta’min.



Selain itu, definisi dari asuransi juga berbeda-beda apabila dihubungkan menurut berbagai pandangan, seperti pandangan ekonomi, menurut hukum, bisnis, sosial dan matematika.

Dalam pandangan ekonomi, arti asuransi adalah metode untuk menguranginya resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial). Sedangkan menurut hukum, Asuransi disebut dengan kontrak (perjanjian)pertanggungan resiko antara tertanggung dengan penanggung.

Lalu pengertian asuransi menurut pandangan bisnis adalah Asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko (sharing of risk) diantara sejumlah nasabahnya.

Jauh berbeda dengan pandangan sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota itu. Apalagi jika mengacu pada pandangan matematika, dimana arti asuransi adalah aplikasi matematika dalam perhitungan biaya dan faedah pertanggungan resiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.

Walaupun definisi dan pandangan asuransi diatas berbeda-beda tetapi, arti asuransi tetaplah sama yaitu pada prinsipnya meminimalisir resiko. Demikian juga apa yang dipaparkan dibawah ini berupa pengertian asuransi menurut para ahli.

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli Adalah

Adapun pengertian asuransi menurut para ahli baik itu dari DSN MUI, aturan, dan para tokoh akan dijelaskan dibawah ini:

1. Pengertian Asuransi Menurut DSN MUI

Karena DSN adalah lembaga yang mengurus tentang asuransi syariah, maka definisi dari Asuransi menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah tentang asuransi syariah. Adapun definisi dari DSN MUI dijelaskan dalam Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

2. Pengertian Asuransi Menurut KUHD Pasal 246

Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

3. Pengertian Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014

Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 2014, Pengertian asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan tersebut sebagai imbalan untuk

Memberikan penggantian kepada pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau

Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya pemegang polis, atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya pemegang polis dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana oleh perusahaan.

4. Pengertian Asuransi Menurut UU No. 2 Tahun 1992

Menurut UU RI No. 2 Tahun 1992 tentang usaha Perasuransian Bab 1 pasal 1 Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.

5. Pengertian Asuransi Menurut Profesor Mark R. Green, MD

Profesor yang terkenal dari riset kanker paru-paru ini menjelaskan tentang Asuransi. Menurut Profesor Mark R. Green, MD dalam Danarti (2011:7) bahwa apa yang dimaksud dengan asuransi adalah lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah objek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu.

6. Pengertian Asuransi Menurut Prof Rober I Mehr dan Cammack

Dalam Danrti, Prof Mehr dan Cammack menjelaskan bahwa asuransi adalah alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkiarakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang bergabung

7. Pengertian Asuransi Menurut Profesor Wirjono Prodjodikoro, S.H

Sebagai seorang pejabat MA 1952-1966, Prof. Wirjono Prodjodikoro, S.H.mengemukakan pengertian asuransi dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia. Menurut Profesor Wirjono Prodjodikoro, arti dari asuransi adalah persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.

8. Pengertian Asuransi Menurut Abbas Salim

Melalui bukunya, Abbas Salim menjelaskan pengertian perasuransian. Asuransi adalah suatu kemauan dalam hal penetapan kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai ganti kerugian besar yang belum pasti terjadi di masa depan.

9. Pengertian Asuransi Menurut Subekti

Sebagai Ketua MA periode 1968-1974 membuat dirinya telah berpengalaman soal perasuransian. Itulah mengapa gagasan subekti selalu diterima salah satunya tentang definisi Asuransi. Definisi Asuransi menurut subekti adalah bentuk perjanjian yang termasuk dalam perjanjian untung-untungan pada kejadian yang belum tentu terjadi di masa depan. Kejadian tersebut terjadi atau tidak akan menentukan untung-rugi salah satu pihak.

10. Asuransi Menurut Emmy Pangaribuan

Seorang Pakar Hukum Dagang yakni Emmy Pangaribuan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan definisi asuransi adalah perjanjian yang penanggung menikmati premi dan mengikatkan diri pada tertanggung. Tertanggung nantinya dapat terbebas dari risiko kerugian akibat kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang dapat diderita oleh tertanggung karena kejadian yang belum jelas.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli? Ini 15 Definisinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *