Pengertian Arbitrase Adalah & Syarat-Syarat Arbitrase – Dalam aktivitas penanaman modal apalagi menyangkut internasional,
Terdapat penyelesaian sengketa yang biasa dilakukan dengan memakai arbitrase. Diketahui penggunaan arbitrase ini adalah terkenal sebab diatur dalam berbagai instrumen hukum baik hukum dalam negeri maupun perjanjian internasional.
Maka dari itu, arbitrase adalah hal yang biasa dilakukan. Sebab penanaman modal pada sektor-sektor tertentu juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat secara luas,
Maksudnya adalah, tidak jarang dalam sengketa tidak hanya merugikan satu pihak, akan tetapi merugikan masyarakat luas dari akibat penanaman modal tersebut.
Sehingga masyarakat pun dalam hal ini mempunyai hak untuk tahu dan ikut bersuara terhadap substansi sengketa yang diselesaikan memakai langkah proses arbitrase.
Namun, dalam penyelesaian sengkata menggunakan arbitrase terdapat jaminan atas kerahasiaan. Hal ini juga yang menjadi karakteristik atau ciri-ciri dari arbitrase dan banyak dipilih sebagai metodep penyelesaian sengketa.
Terkait hal tersebut, isu kepentingan umum menjadi penting untuk dibahas dan melihatnya sebagai alasan untuk mengesampingkan aspek kerahasiaan.
Di ranah global isu keterlibatan pihak lain, dalam hal ini, pihak ketiga dalam proses arbitrase telah banyak dibahas khususnya untuk arbitrase yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Isu ini menjadi menarik untuk dibahas dalam konteks dalam negeri sebab sektor yang menjadi objek penanaman modal bisa saja sektor yang berkaitan dengan kepentingan umum,
Apalagi bila dikaitkan dengan sektor-sektor yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta sumber daya alam sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republoik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai persoalan arbitrase yang lebih kompleks sampai kepada prosedur arbitrase dilakukan disetiap negara-negara di dunia ini.
Pada kali ini, penulis hanya akan menginformasikan hal mendasar seperti pengertian arbitrase dan syarat-syarat arbitrase dilakukan.
Daftar Isi
Pengertian Arbitrase Adalah & Syarat-Syarat Arbitrase
Pengertian Arbitrase: Apa itu?
Sebenarnya istilah arbitrase sangatlah bermacam-macam. Misalnya saja dalam bahasa latin, kata Arbitrase diistilahkan dengan arbitrare.
Sedangkan di belanda adalah arbitrage, Inggris adalah arbitration, jerman adalah schiedspurch, dan prancis adalah arbitrage.
Secara sederhana, pengertian arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu sesuai dengan kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wajit.
Arbitrase ini merupakan suatu prosedur oleh para pihak yang berselisih yang secara suka rela setuju untuk terikat pada keputusan pihak ketiga yang posisinya adalah netral.
Sejalan dengan pembukaan diatas, bahwa ada banyak yang menyukai metode penyelesaian masalah menggunakan arbitrase.
Bukti ini terletak dimana arbitrase secara luas diterima sebagai pelengkap dari hukum formil dari orang-orang romawi pada abad pertengahan.
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
Selain dari penjelasan dan pengertian diatas, terdapat pendapat, gagasan, dan aturan yang menjelaskan mengenai pengertian atau definisi arbitrase. Adapun pengertian tersebut adalah:
1. Pengertian Arbitrase Menurut No. 30 Tahun 1999
Menurut Pasal 1 angka (1) UU No. 30 Tahun 1999 bahwa yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
2. Pengertian Arbitrase Menurut Priyatna Abdulrrasyid
Sedangkan menurut pendapat dari Priyatna Abdulrrasyid bahwa arbitrase adalah mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa yang diakui sebagai bentuk tindakan hukum oleh undang-undang yang dimana setiap pihak menyerahkan sengketannya, ketikdasepahamannya, ketidaksepakatannya dengan satu pihak lain (arbiter) atau lebih (arbiter majelis) yang profesional sebagai hakim atau peradilan swasta untuk menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama dan keputusan tersebut final dan mengikat.
3. Pengertian Arbitrase Menurut H.M.N Poewosutjipto
Menurut pendapat dari H.M.N Poewosutjipto yang menyebutkan bahwa pengertian dari arbitrase adalah suatau peradilan perdamaian, dimana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya, diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak, yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat kedua belah pihak.
Syarat-Syarat Arbitrase
Syarat-Syarat Arbitrase
Dalam melakukan arbitrase terdapat prosedur atau langkah-langkah yang perlu dilewati dan dipersiapkan dalam melakukan arbitrase.
Tujuannya adalah penyelesaian masalah yang dihadapi dengan menggunakan arbitrase tersebut mengakomodir keinginan setiap pihak. Olehnya itu, adapun syarat-syarat arbitrase adalah
1. Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
2. Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberithaukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, facsimile, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.
3.Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 memuat dengan jelas:
- Nama dan alamat para pihak;
- Penunjukan kepada klausulu atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
- Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
- Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
- Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
- Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah artiber atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dan mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
4. Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh para pihak.
5. Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memuat :
- Masalah yang dipersengketakan;
- Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
- Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter dan majelis arbitrase;
- Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
- Nama lengkap sekretaris;
- Jangka waktu penyelesaian sengketa;
- Pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
- Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
6. Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :
- Meninggalnya salah satu pihak;
- Bangkrutnya salah satu pihak;
- Novasi. Yang dimaksud dengan novasi adalah Pembaharuan utang.
- Insolvensi salah satu pihak dimana yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar;
- Pewarisan;
- Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.
- Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
- Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
7.Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga.
Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diangkat sebagai ketua majelis arbitrase.
Apabila dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1, dan salah pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase,
Arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.
Syarat-Syarat Menjadi Arbiter
Secara umum, mengenai penunjukan atau pengangkatan arbiter dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 12 UU 30/1999 yang berbunyi:
(1) Yang dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter harus memenuhi syarat:
- Ahli melakukan tindakan hukum
- Berumur paling rendah 35 tahun
- Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa
- Tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan
- Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikitnya adalah 15 tahun.
(2) Hakim, jaksa, panitera dan pejabat peradilan lainnya tidak dapat ditunjuk atau diangkat sebagai arbiter.
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Arbitrase dan Syarat-Syarat Arbitrase. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.