Dengan kehidupan yang semakin mengglobal, tidak ada lagi sekat antar negara. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya informasi yang lalu lalang di sosial media.
Melalui informasi itu, tidak jarang menimbulkan banyak orang dari negara lain atau orang asing yang memberikan reaksi atau balasan.
Biasanya balasan itu bermacam-macam, ada warga asing atau negara lain yang ke Indonesia untuk sekedar liburan, sekolah dan menyangkut tentang pekerjaan atau bisnis.
Walaupun saat ini seluruh jaring informasi tidak lagi terbatasi hal-hal tertentu. Namun, tetap saja dalam mengunjungi suatu negara khususnya negara Indonesia tetap membutuhkan atau melalui prosedur yang ada.
Sehingga warga negara luar atau asing tidak langsung untuk masuk ke Indonesia, dan keamanan lebih terjamin dibandingkan asal masuk saja.
Bayangkan saja, apabila ternyata tidak disangka bahwa orang asing yang masuk ke Indonesia itu adalah teroris atau buronan dari negaranya. Tentunya, Indonesia ingin keamanan rakyatnya terjamin.
Selain itu, dengan adanya prosedur yang ada, maka saat buronan itu ke Indonesia, Indonesia bisa dengan mudah bekerja sama dalam membrantas kejahatan.
Prosedur apabila terdapat warga asing yang ke suatu negara seperti ke Indonesia disebut dengan “Visa”. Tahukah anda, apasih pengertian Visa itu?
Daftar Isi
Pengertian Visa Adalah?
Secara etimologi, yang dimaksud dengan Pengertian Visa adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni “Carta Visa”.
Secara lengkap dijelaskan “from Modern Latin charta visa ‘verified paper’ , literally ‘paper that has been seen’, past participle of Latin videre ‘to see’ (see).”
Sedangkan untuk pengertian Visa Secara Umum melalui Peraturan UU Keimigrasian Indonesia adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Di Indonesia dalam pembuatan visa, melalui prosedur atau terdapat cara pembuatan hingga disetujui. Dalam menggunakan Visa bagi pemohon terhadap jangka waktu yang bisa dipakai.
Selain itu, apabila jangka waktu Visa itu habis maka tidak dapat lagi digunakan dan namun masih bisa diperpanjang. Pemberian visa kepada orang asing ini juga telah di kategorikan berdasarkan tujuan dan jangka waktu pemohon visa.
Visa juga ada banyak jenisnya bergantung dari negara mana. Contohnya saja di Indonesia yang diketahui terdapat 4 macam atau jenis Visa. Jenis-jenis Visa ini melalui UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dimana terdiri atas 4 tipe yakni Visa diplomatik, Visa dinas, Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas.
Pada pembahasan kali ini, penulis secara khusus akan membahas jenis Visa Kunjungan. Apasih itu yang dimaksud dengan Visa Kunjungan?

Pengertian Visa Kunjungan Adalah?
Secara umum, yang dimaksud dengan Pengertian Visa Kunjungan adalah Visa yang dipakai untuk keperluan tidak bekerja.
Adapun kegiatan yang dilakukan ketika mengeluarkan Visa Kunjungan adalah semua aspek yang berkaitan dengan pemerintahan, kepariwisataan, sosial budaya, dan kegiatan usaha.
Waktu yang diberikan untuk Visa Kunjungan ini juga mempunyai batasan. Diketahui Visa Kunjungan diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari.
Adapun contoh-contoh kunjungan yang bisa dilakukan oleh Visa Kunjungan adalah Kerjasama antara pemerintah negara lain dengan Negara Indonesia, berwisata, bertemu dengan keluarga atau bersosial, jalinan kerja sama antar lembaga pendidikan.
Selain itu, Visa kunjungan dapat dipakai apabila terdapat pelatihan yang akan dilakukan secara singkat, dan bagi wartawan Internasional atau dari media asing juga menggunakan Visa Kunjungan apabila telah mendapat izin dari Instansi yang berwenang dll.
Perlu diketahui bersama bahwa dalam mengeluarkan Visa Kunjungan ini terdapat prosedur yang perlu diselesaikan satu persatu-persatu. Sebab tidaklah mudah dalam mengeluarkan visa termasuk visa Kunjungan.
Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan Dari?
Setelah membahas mengenai pengertian Visa Kunjungan dan sedikit penjelasan seperti apakah itu visa kunjungan, maka sesuai dengan tema diatas, penulis akan menjawab mengenai pertanyaan “Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan Dari?”
Pemberian visa kunjungan merupakan kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. Landasan ini sebagaimana yang tertuang dalam UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pasal 38 yang berbunyi,
“Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan, tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.”
Selain itu, dalam UU RI No. 6 Tahun 2011 dalam pasal 40 ayat 1 juga menjelaskan yang mana berbunyi “Pemberian Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas merupakan kewenangan Menteri”.
Demikianlah informasi mengenai Pemberian Visa Kunjungan Merupakan Kewenangan Dari? Ini Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.