Kepanjangan SKCK Adalah, Arti & Fungsi SKCK



Kepanjangan SKCK, Arti & Fungsi SKCK – Apa itu SKCK? Pertama-tama kepanjangan dari singkatan SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK merupakan surat yang penting sebab SKCK memiliki peran dan fungsi yang merupakan syarat untuk mencari pekerjaan atau untuk kepentingan lainnya.

Olehnya itu, bagi anda yang ingin mencari kerja, maka SKCK adalah salah satu syaratnya. Penggunaan SKCK yang semakin tinggi,

Membuat para pemegang kendali komputer untuk memproses data pada bagian registrasi dan identifikasi dalam satuan intelkam dituntut untuk cepat dalam pelayanannya.



Kebutuhan SKCK yang begitu besar, tidak jarang banyak atrian yang biasa terjadi. Ada yang mengantri yang sudah tahu prosedur atau tata cara dalam membuat SKCK dari tahap-tahapnya.



TIdak jarang juga ada beberapa warga yang tidak mengetahui prosedur pembuatan SKCK. Awalnya, kepanjangan SKCK yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).



Sejarah SKKB yang saat ini SKCK, merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri berisi catatan kejahatan seseorang.

Saat masih bernama SKKB, surat ini hanya diberikan yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB itu.

Diketahui SKCK mempunyai masa berlaku yang tidaklah panjang sebab masa berlakunya cepat habis, yaitu hanya 6 bulan saja sejak diterbitkannya SKCK. Tidak perlu khawatir, sebab SKCK yang telah habis dapat diperpanjang lagi masa berlakunya.

Kepanjangan SKCK: Apa itu?

Berdasarkan seluruh informasi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kepanjangan dari SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Arti dari SKCK itu sendiri adalah surat keterangan yang memuat identitas nama, alamat, tanggal lahir beserta catatan dari seseorang mengenai riwayat tindakan kriminalnya dalam periode tertentu.

Kepanjangan SKCK Adalah, Arti & Fungsi SKCK (Foto: Artikelsiana.com)
Kepanjangan SKCK Adalah, Arti & Fungsi SKCK (Foto: Artikelsiana.com)

Fungsi SKCK

Dalam pembuatan SKCK dapat dilakukan di polsek, polres, ataupun polda, sesuai dengan kebutuhan Anda. SKCK yang diterbitkan oleh masing-masing instansi mempunyai kegunaan atau fungsi yang berbeda-beda.

Olehnya itu, untuk menjelaskan mengenai fungsi SKCK dibagi atas tiga tingkatan yaitu SKCK dari Polsek, dari Polres, dan dari Polda. Adapun fungsi SKCK tersebut adalah:

SKCK dari Polsek

Adapun fungsi SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek) adalah:

  1. Untuk melamar pekerjaan di perusahaan-perusahaan swasta maupun profesi Non-PNS. Walaupun ada juga swasta yang tidak memintanya.
  2. Untuk mencalonkan diri sebagai kandidat calon perangkat desa.
  3. Untuk memperpanjang kontrak karyawan non PNS, seperti pada RSUD atau badan usaha daerah lainnya,
  4. Untuk perijinan usaha serta sebagai syarat untuk membuat Buku Pelaut.
  5. Untuk meneruskan pendidikan, seperti untuk masuk ke SMA atau perguruan tinggi tertentu.
  6. Sebagai syarat untuk pindah kependudukan.

SKCK dari Polres

Adapun fungsi SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) di antaranya adalah:

  1. Untuk mendaftar seleksi penerimaan CPNS,
  2. Untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa, anggota DPRD maupun Kepala Daerah/Bupati.
  3. Syarat melamar calon pegawai BUMN non PNS dan yang terakhir adalah sebagai syarat apabila ingin menikahi seorang anggota Polri atau TNI.

SKCK dari Polda

Adapun fungsi SKCK dari yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah adalah:

  1. Sebagai syarat dalam pembuatan paspor ke luar negeri,
  2. Saat ingin mendaftarkan diri jadi calon Walikota maupun anggota DPRD tingkat provinsi, maka fungsi SKCK berperan disini dimana dari Polda inilah yang wajib dilampirkan.

Tata Cara Mendapatkan SKCK

Untuk mendapatkan SKCK tidak sulit, dengan catatan mengetahui langkah demi langkah dalam pembuatan SKCK. Adapun langkah-langkah yang terbaru dalam pembuatan SKCk adalah:

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantardari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi denganjelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

Telah disebutkan diatas, bahwa SKCK juga memiliki masa berlaku sekitar 6 bulan saja sejak saat diterbitkannya. Walaupun demikian, SKCK masih bisa digunakan lagi apabila sudah diperpanjang.

Namun dalam memperpanjang SKCK, terdapat tahap demi tahap yang perlu dilakukan seperti cara mendapatkan SKCK.

Adapun untuk cara memperpanjang SKCK ini, berkas-berkas atau dokumen yang disediakan, tidak lagi sebanyak dan seribet saat membuat SKCK.

Adapun langkah-langkah membuat SKCK adalah:

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanyaselama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam penerbitan SKCK. MIsalnya saja bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan diantaranya melamar atau melengkapi administrasi PNS dan CPNS.

Selain itu Pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Dan yang juga perlu dilakukan bahwa Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN:

  • Foto copy KTP = 2 lembar
  • Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
  • Contoh CPNS / BUMN: PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.

Syarat SKCK kerja swasta:

  • Foto copy KTP 2 lembar
  • Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).

Biaya Penerbitan SKCK

Untuk administrasi pembuatan SKCK biasanya Rp. 30.000,-. sesuai dengan undang-undang PP RI no. 60 tahun 2016

SKCK On-line

Selain itu, dengan berkembangnya teknologi saat ini. Pembaharuan demi pembaharuan teru dilakukan sebagaimana juga yang terjadi dalam penerbitan SKCK.

Saat ini, orang yang ingin menerbitkan SKCK tidak perlu lagi mengantri cukup panjang.

Sebab sudah ada yang dinamakan dengan SKCK Online, yang pendaftarannya bisa melalui layanan website yang telah disediakan dan sesuai dengan langkah-langkahnya seperti…

  • Polri telah menyediakan fasilitaspendaftaran permohonan SKCK secara online,
  • Caranya dengan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
  • Informasi lebih lanjut silahkan klik di: http://www.polri.go.id/skck.polri.go.id.

Demikianlah informasi mengenai Kepanjangan SKCK, Arti & Fungsi SKCK. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *