Dalam perjanjian terdapat sejumlah pihak yang menjalin hubungan baik itu bisnis, politik dll. Seiring dalam hubungan itu, memungkinkan timbulnya sengketa.
Biasanya masalah seperti sengketa seringkali berkenaan mengenai cara melaksanakan perjanjian, isi, atau bahkan hal di luar yang tidak ada dalam perjanjian.
Untuk di Indonesia, di negara kita. Terdapat proses penyelesaian sengketa oleh para pihak. Metode penyelesaian sengketa ada banyak jenisnya.
Mulai dari jalur litigasi (pengadilan) atau jalur non litigasi seperti mediasi, negosiasi, konsiliasi, penilaian, ahli dan arbitrase.
Sejalan dengan pembahasan kali ini yaitu tentang Arbitrase. Sebenarnya persoalan arbitrase atau berbicara arbitrase sudah sejak dulu dipraktekkan selama berabad-abad yang lalu oleh masyarakat Yunani sebelum Masehi.
Dengan sejarah panjang Arbitrase terus mengelami perkembangan mulai dari prinsip, asas, syarat dan prosedur atau mekanisme atau langkah-langkah dalam melakukan arbitrase.
Hal itu guna menyempurnakan Arbitrase sebagai suatu penyelesaian sengketa. Sejalan dengan itu, dapat diberikan penilaian bahwa Arbitrase merupakan cara yang paling disukai oleh para pelaku usaha sebab dinilai cara yang paling sesuai dengan kebutuhan dunia bisnis.
Tentu saja penyelesaian sengketa menggunakan Arbitrase ini memberikan keuntungan, keistimewan atau kelebihan tersendiri sehingga digunakan oleh para pelaku bisnis.
Daftar Isi
- 1 Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase di Indonesia
- 1.0.1 Kelebihan/Keuntungan Arbitrase
- 1.0.2 1. Ketidakpercayaan Pada Pengadilan Negeri
- 1.0.3 2. Menguntungkan Karena Proses Cepat
- 1.0.4 3. Dilakukan Secara Rahasia
- 1.0.5 4. Bebas dalam Memilih Arbiter
- 1.0.6 5. Diselesaikan oleh Ahlinya
- 1.0.7 6. Bersifat Final dan Mengikat
- 1.0.8 7. Menggunakan Biaya Lebih Murah
- 1.0.9 8. Bebas Memilih Hukum Yang Diinginkan
- 1.1 Kelemahan/Kekurangan Arbitrase
Kelebihan dan Kekurangan Arbitrase di Indonesia
Istilah arbitrase sendiri pada dasarnya berasal dari bahasa Latin yaitu Arbitrare yang artinya adalah kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara berdasarkan kebijaksanaan.
Sedangkan untuk definisi secara terminologinya, terdapat perbedaan yang dikemukakan oleh para ahli. Walaupun terdapat keistimewaan tersendiri,
Sebab dalam definisi atau pengertian memakai kata kebijaksanaan akan tetapi tidak menutup kemungkinan terdapat kerugian atau kelemahan dalam menggunakan penyelesaian sengketa berupa arbitrase.
Olehnya itu, pada kali ini penulis akan memaparkan mengenai kelebihan (keistimewaan atau keuntungan) Arbitrase dan kerugian atau kelemahan arbitrase sebagai bahan perimbangan bagi kalian dalam penyelesaian sengketa.
Kelebihan/Keuntungan Arbitrase
Karena digemari para pelaku bisnis yang diketahui bahwa sektor bisnis adalah sektor yang bukanlah main-main sebab terdapat sejumlah anggaran besar dalam setiap aktivitasnya dan apalagi menginginkan kepercayaan yang tinggi.
Akan tetapi, malah menggunakan Arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa atau masalah dalam perilaku bisnis yang terjadi.
Mengambil gambaran itu, maka pastinya terdapat keistimewaan tersendiri. Mungkin saja agar tetap menguntungkan dan tidak merugikan sejumlah pihak.
Mengutip dari referensi jurnal, makalah serta buku-buku sebagai bahan dalam penulisan kali ini, penulis mendapatkan keuntungan dan kelebihan mengenai Arbitrase. Adapun keuntungan dan kelebihan Arbitrase adalah:
1. Ketidakpercayaan Pada Pengadilan Negeri
Melayangkan gugatan ke Pengadilan akan menghabiskan banyak waktu yang panjang sebab melalui berbagai tingkatan seperti, pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan sampai ke Mahkamah Agung.
Ketika mendapatkan putusan di pengadilan Negeri (tingkat pertama), maka pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan demikian akan mengajukan naik banding dan kasasi sehingga menghabiskan banyak waktu.
2. Menguntungkan Karena Proses Cepat
Karena pengadilan negeri memakan waktu, justru arbitrase adalah pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tidak terlalu formal serta lebih murah dalam tanda kutip tidak sia-sia menghabiskan banyak uang.
Keuntungan arbitrase ini bisa cepat karena dalam prosedur atau mekanisme melakukan arbitrase memberikan batas waktu.
Hal ini juga memiliki dasar hukum atau sumber hukum seperti pasal 45 ayat 1 UU No.30 Tahun 1999 bahwa harus diselesaikan dalam waktu 180 hari atau enam bulan sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk.
Selain itu, dalam pasal 2 bahwa waktu itu bisa ditentukan sesuai dengan persetujuan antara pihak apabila ingin diperpanjang.
3. Dilakukan Secara Rahasia
Kerahasiaan suatu perjanjian dalam perilaku bisnis sudah sering terjadi, begitu juga dalam penyelesaian sengketa seperti Arbitrase.
Hal inilah yang menjadi keuntungan arbitrase sebab para badan atau majelis arbitrase dapat menjaga hal itu.
4. Bebas dalam Memilih Arbiter
Bagi pihak yang bersengketa, ternyata keuntungan yang keempat ini sangatlah istimewa sebab dapat bebas memilih arbiter (semacam wasit).
Namun apabila tidak menimbulkan kesepakatan bersama maka akan merujuk pada pasal 13 ayat 1 UU No. 30 Tahun 1999 yang berbunyi
“Apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai pemilihan arbiter atau tidak ada ketentuan mengenai pengangkatan arbiter, ketua pengadilan negeri dapat merujuk arbiter atau majelis arbitrase”.
5. Diselesaikan oleh Ahlinya
Seringkali para hakim di pengadilan membutuhkan pendalaman kembali terkait sengketa yang terjadi. Olehnya itu untuk menghemat waktu dan biasa,
Maka dalam arbitrase, dapat menunjuk para ahli yang bertugas sebagai arbiter yang tentunya mengetahui masalah sengketa itu.
6. Bersifat Final dan Mengikat
Keuntungan ini sangatlah berguna bagi para pihak sebab tidak perlu lagi ada upaya untuk banding.
Sehingga arbitrase sifatnya final dan mengikat serta tidak perlu lagi ditinjau kembali mengenai persoalan dari keputusan itu.
7. Menggunakan Biaya Lebih Murah
Dalam Arbitrase terdapat biaya pendaftaran, administrasi dan biaya arbiter yang telah ditentukan sebelumnya.
Karena prosedur arbitrase yang terkesan sederhana itu, dan tidak terlalu formal serta para arbiter adalah orang yang ahli dan praktisi dalam masalah yang dipersengketakan,
Sehingga keputusan yang dicapai lebih cepat dan objektif sehingga akan menghemat biaya, sebab apabila terlalu lama, maka akan semakin menambah biaya pula.
8. Bebas Memilih Hukum Yang Diinginkan
Keuntungan arbitrase yang kedelapan ini sangatlah istimewa sebab, para pihak dapat membuat perjanjian untuk memilih hukum yang diberlakukan terkhusus bagi para pihak yang berbeda kewarganegaraan sebagai diatur dalam hukum perdata internasional (HPI) yang setiap negara mempunyai HPI tersendiri.
Kelemahan/Kekurangan Arbitrase
Selain karena terdapat keistimewaan yang membawa keuntungan kelebihan sehingga biasa digunakan oleh para pelaku bisnis, ternyata Arbitrase juga memiliki kekurangan atau kelemahan dalam penyelesaian masalah sengketa.
Adapun kekurangan atau kelemahan Arbitrase itu adalah:
- Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang diinginkan dalam arbitrase sehingga biasa mengingkari dengan banyak cara.
- Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme Ekstra Judicial, arbitrase hanya dapat bertumpu pada etika bisnis.
- Pada umumnya pihak-pihak yang bersengketa di arbitrase adalah perusahaan-perusahaan yang besar, maka dari itu untuk mempertemukan titik tengah para pihak yang bersenketa dan membawanya ke arbitrase tidaklah mudah.
- Lembaga arbitrase tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi perkara arbitrase.
- Putusan arbitrase ditentukan oleh kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak.
- Apabila pihak yang salah tidak mau melakukan putusan arbitrase, maka membutuhkan perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan itu.
- Pada prakteknya pengakuan dan pelaksanakan keputusan arbitrase asing masih menjadi hal yang sulit.
Demikianlah informasi mengenai Keuntungan dan Kelebihan Arbitrase di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman