Kedudukan & Peran Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah



Kedudukan & Peran Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah – Diketahui otonomi lahir saat era reformasi yang perannya sebagai solusi dalam pemerintahan. Penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah bagi pemerintah daerah, mengutamakan asas desentralisasi.

Landasan itu diambil sebab daerah memiliki kompleksitas politik, sumber daya alam, dan masalah yang berbeda antara satu daerah dan daerah yang lain.

Demikian inilah, dasar pemikiran dalam penerapan dan pelaksanaan otonomi Daerah untuk meningkatkan kreativitas, pemberdayaan masyarakat serta pembangunan di daerah yang didasarkan pada kemampuan dan kebutuhan daerah masing masing.

Kedudukan pemerintah daerah dalam penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah diatur dalam amandemen atas UUD 1945 pada bab VI pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa,



Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Propinsi Propinsi yang terdiri dari kabupaten dan kota yang dijalankan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.



Melalui hal ini, pembentukan Undang Undang yang mengatur hubungan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang dilaksanakan secara adil dan selaras.



Tidak hanya itu, penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah juga diatur dalam pasal 18. Dalam pasal ini membuat pemerintah daerah ada yang sifatnya istimewa dan khusus.

Untuk mewujudkan hal itu, maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 sebagai dasar hukum yang memuat mengenai Pemerintahan Daerah yang prinsipnya dengan asas Desentralisasi yang kemudian di ubah melalui UU No. 32 tahun 2004.

Dalam struktur atau kerangka otonomi daerah itu, terbagi atas dua tingkatan dalam pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Untuk pemerintahan provinsi menggunakan asas dekonsentrasi sebab hadir sebagai wakil dari pemerintah pusat sehingga menjalankan pemerintahan provinsi hadir menjalankan kewenangan pusat.

Sedangkan untuk pemerintahan Kabupaten dan Kota ber asas desentralisasi yang memelurkan koordinasi dengan Pemerintah Propinsi sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat di Daerah dalam menjalankan dan mengontrol kebijakan kebijakan yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dan dalam menjalakan kewenangan Pemerintah Pusat yang diserahkan kepadanya.

Kedudukan & Peran Pemerintah Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah

Otonomi Daerah

Peran Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah

Penjabaran akan hak dan kewajiban dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah daerah berbentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang dikelola secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Pembagian kewenangan ini ditetapkan dengan dasar hukum pada UU RI No. 32 Tahun 2004 bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.

Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kota

Olehnya itu, adapun beberapa kewenangan dan peran pemerintah daerah untuk kabupaten/kota terdiri atas:

  1. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
  2. Pengendalian lingkungan hidup.
  3. Pelayanan pertanahan.
  4. Penaggulangan masalah sosial.
  5. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
  6. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  7. Penanganan bidang kesehatan.
  8. Penyelenggaraan pendidikan.
  9. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  10. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
  11. Penyediaan sarana dan prasarana umum.

Peran Pemerintah Daerah Provinsi

Sedangkan untuk kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi adalah:

  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
  2. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
  3. Pengendalian lingkungan hidup, pelayanan pertanahan khususnya lintas kabupaten/kota, pelayanan kedudukan dan catatan sipil.
  4. Pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal khususnya lintas kabupaten/kota.
  5. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum bisa dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota dan urusan wajib lainnya yang dijalankan memalui Perundang-Undangan.
  6. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana umum serta penanganan bidang kesehatan.
  7. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial dan penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.

Sedangkan dalam menjalankan otonomi, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang terdiri atas kegiatan berikut:

  1. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  2. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  3. Melestarikan lingkungan hidup.
  4. Mengelola administrasi kependudukan.
  5. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  6. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  7. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  8. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  9. Melestarikan nilai sosial budaya.
  10. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
  11. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  12. Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
  13. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  14. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.

Kedudukan Pemerintah Daerah dalam Otonomi Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

Otonomi daerah diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839). Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah[2] sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).

Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Demikianlah informasi mengenai Kedudukan & Peran Pemerintah Daerah dalam Penerapan Otonomi Daerah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *