Pengertian Penyelenggaraan Negara – Setiap negara mempunyai sistem dalam rangka menjalankan kehidupan permerintahannya untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Sistem tersebut adalah dengan sistem Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada hakikatnya, sistem penyelenggaraan pemerintahan negara berbicara soal bagaimana mengenai mekanisme pemerintahan negara dijalankan oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan Negara. Diketahui Indonesia sebagai negara yang menganut negara bentuk pemerintahan dengan negara kesatuan.
Istilah negara kesatuan secara sederhana disebut dengan Unitaris, Unity. Arti dari hal itu adalah negara tunggal yang monosentris. Menurut CF Strong bahwa yang dimaksud dengan negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya tidak terbagi, atau dengan kata lain, negara yang kekuasaan pemerintah pusatnya tidak terbatas karena konstitusi negara kesatuan tidak mengakui adanya badan pembuat undang-undang selain badan pembuat undangundang pusat
Dalam sistem penyelenggaraan negara kesatuan terdapat satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif untuk seluruh wilayah. Dari hal itu semua, inti dari negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi baik dan begitu pula kekuasaan pemerintah pusat.
Dalam negara kesatuan terdapat 2 sistem yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, pemerintah pusat mengurus segala sesuatunya, sedangkan daerah hanya pelaksana yang tidak dapat membuat aturan tersendiri. Berbeda dengan sistem desentralisasi, daerah mempunyai kekuasaan untuk mengatur daerahnya yang disebut otonominya. Walaupun pemerintah pusat masih pemegang kekuasaan tertinggi.
Proses Penyelenggaraan Negara Dalam Konteks NKRI
Dalam sejarahnya, PPKI mensahkan pertama kali UUD Negara RI Tahun 1945 yang terdapat bentuk negara kesatuan. Namun dalam perjalanannya tidak berjalan mulus, sebab terdapat beberapa periode dimana negara kesatuan diganti. Sejarah mencatat terdapat 5 periode proses penyelanggaraan negara dalam konteks NKRI yaitu:
- Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 adalah masa dimana negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dan menganut sistem pemerintahan presidensial.
- Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 adalah masa Indonesia memakai UUD Sementara RI Tahun 1950 dengan sistem pemerintahan parlementer dimana presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
- Periode 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama) adalah masa kembali ke UUD 1945 yang itu berarti Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Periode 11 Maret 1966-21 Mei 1998 (masa Orde Baru) adalah masa dimana jatuhnya bergantinya kekuasaan ke Soeharto dengan pemerintahan demokrasi Pancasila.
- Periode 21 Mei 1998 (masa reformasi) adalah masa untuk menciptakan sistem pemerintahan demokratis dimana disusun berdasarkan konstitusional dan tidak adanya kekuasaan berlebih dari lembaga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Jelaskan Pengertian Penyelenggaraan Negara Berdasarkan NKRI? Ini Artinya

Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan jawaban sebagaimana topik yang berjudul kali ini yakni jelaskan pengertian penyelenggaraan negara berdasarkan nkri? adalah:
Penyelenggaraan pemerintahan NKRI adalah bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin langsung oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dan juga lembaga legislatif yakni DPR sebagai pembuat dan pengawas peraturan yang mengizinkan kebijakan eksekutif serta diadili oleh lembaga yudikatif. Selain dari pada penyelenggaraan pusat juga turunan dari setiap lembaga tersebut sampai ke provinsi, kabupaten dan kota.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Jelaskan Pengertian Penyelenggaraan Negara Berdasarkan NKRI? Ini Artinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.