Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR – Bukan rahasia umum lagi apabila politik selalu menyisahkan harapan dan sekaligus tumpukan obsesi.
Sebab dengan hadirnya politik itulah yang membuat terdapat sejumlah kebijakan, walaupun tidak dipungkiri bahwa masih saja terdapat kegagapan demi kegagapan.
Dalam politik, tidaklah mengenal kata berhenti dan bahkan tidak terdapat seorang pun yang dapat menghalangi arah dari politik. Hal itu jugalah yang membuat bahwa politik semakin menarik dan berdinamika.
Namun untuk menghindari kegagapan dalam politik, maka diperlukan politik yang konstruktif bukan dekstrutif alias merusak.
Sejalan dengan hal itu, maka diperlukan aturan yang menata politik tersebut sesuai dengan arah yang diinginkan.
Maka dari itu, fungsi hukum hadir untuk menciptakan keteraturan di saat kegagapan menghinggap dalam setiap episode perjalanan politik.
Berkaca di Indonesia, terdapat banyak fakta sejarah akan perpolitikan yang terus berjalan ke arah yang lebih baik.
Apalagi pada era reformasi yang menaruh harapan besar (big expectation) akan terjadinya pembaharuan dalam penyelenggaraan negara,
Untuk dapat mengantarkan Negara Indonesia menjadi negara hukum yang demokratis sejalan dengan ideologi negara.
Demikian ini merupakan tuntutan reformasi sebagaimana yang disampaikan oleh berbagai komponen masyarakat,
Yang sasaran akhirnya sebenarnya agar tercapainya tujuan negara dan cita-cita kemerdekaan yang ditegaskan dalam pembukaan UUD RI Tahun 1945.
Dalam mewujudkan terdapat hubungan antara lembaga negara yang berperan penting dalam setiap kebijakan dan arah pemerintahan Republik Indonesia.
Walaupun tidak dipungkiri bahwa, terdapat warga negara yang belum paham tentang kedudukan, fungsi dan hubungan antar lembaga negara di Indonesia.
Misalnya saja bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden dan MPR. Sebab membahas mengenai hubungan antara DPR, MK, Presiden dan MPR bukanlah yang dapat dikesampingkan begitu saja.
Olehnya itu pada kali ini akan membahas mengenai lebih spesifik berkenaan dengan hubungan presiden dengan MK, hubungan presiden dengan DPR, hubungan presiden dengan MPR seperti apa. Adapun pembahasan itu dapat di lihat dibawah ini:
Daftar Isi
Bagaimana Hubungan Antara DPR, MK, Presiden & MPR? Ini Penjelasannya
Hubungan Presiden dengan DPR
Terdapat hubungan kerja antara DPR dengan Presiden yang biasa disaksikan di Televisi. Namun tidak cukup hanya mengetahui dari apa yang terlihat.
Sebab hubungan antara Presiden dengan DPR sangatlah banyak seperti memberikan pertimbangan atas pengangkatan duta dan dalam hal menerima duta negara lain (pasal 13),
Sedangkan dalam Pasal 14 ayat 2 yang menjelaskan bahwa memberikan pertimbangan kepada presiden atas pemberian Amnesti dan Abolisi, memberikan persetujuan atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11), memberikan persetujuan atas pengangkatan komisi yudisial (pasal 24B ayat 3), memberikan persetujuan atas pengangkatan hakim agung (pasal 24A ayat 3).
Selain itu hubungan presiden dengan DPR adalah pada penyetujuan Rancangan Undang-Undang Negara. Yang setelah dibahas oleh DPR memelurkan persetujuan dari Presiden dalam menetapkan aturan tersebut.
Hubungan Presiden dengan MK
Diketahui bahwa terdapat 5 lima kewenangan MK dalam pemerintahan Republik Indonesia saat ini.
Dari kelima tersebut ternyata hampir semuanya memiliki hubungan erat dengan Presiden. Diketahui seperti pengujian UU terhadap UUD.
Dalam hal ini lembaga negara yang berwenang adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk Presiden bersama dengan DPR yang kemudian diuji ke MK.
Selain itu, adalah persoalan sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK.
Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap “berbahaya”.
Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen –Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota- dari presiden.
Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD.
Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK.
Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.
Hubungan Presiden dengan MPR
Hubungannya adalah sebagi tugas MPR untuk melantik presiden, mengangkat presiden, memberehentikan presiden sesudah masa jabatan, memilih presiden saat terjadi kekuasaan antara 2 wakil presiden meurut pasal 2 dan pasal 3.
Demikianlah informasi mengenai Hubungan Antara DPR, MK, Presiden dan MPR. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.