APBN dan APBD – APBN atau kepanjangannya Anggaran Pendapatan Belanja Negara adalah instrumen penting untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sebab dengan APBN maka kebijakan bisa mampu tersalurkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, kerabat dan mahasiswa melalui program yang dikeluarkan pemerintah.
Diketahui APBN rencana tahunan pemerintah yang disetujui melalui DPR yang didalamnya terdapat daftar secara terperinci dan sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari sampai dengan 31 Desember) yang dipertanggungjawabkan melalui Undang-Undang.
Sederhananya, APBN adalah fiskal negara. Dengan APBN, pemerintah berupaya dalam memakai instrumen kebijakan ini sebaik-baiknya. Sebab dalam APBN ini merupakan harapan rakyat Indonesia ke seluruh wilayah dari Sabang hingga Merauke.
Bukan malah APBN, hanya untuk kepentingan para petinggi-petinggi instansi pemerintah yang tentunya lebih tahu menahu soal APBN itu.
Sebab fungsi dan tujuan APBN ini sangat vital karena bisa menciptakan pembangunan yang merata serta mengurangi ketimpangan penghasilan penduduk Indonesia.
Dengan APBN juga, yang menjadi instrumen fiskal, maka bisa berfungsi dan bertugas dengan kebijakan moneter bank sentral serta kebijakan ekonomi struktural berupa paket ekonomi yang kompetitif, Indonesia harus mampu menurunkan angka ketimpangan menjadi lebih rendah.
Selain dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga terdapat APBD atau kepanjangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian APBD adalah dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 tahun anggaran mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Diketahui dalam penyusunan APBD, Kepala Daerah bertugas dalam menetapkan prioritas dan plafon anggaran. Hal ini karena APBD adalah dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah.
Tentunya dalam penyusunan APBD ini memakai pendekatan berdasarkan potensi kerja yang akan dicapai. Setelah itu, disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah, karena akan dipakai lagi sebagai bahan penyusunan rancangan perda tentang APBD tahun berikutnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ini adalah instrumen yang juga berfungsi dalam terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan dan juga belanja daerah.
Untuk efesiensi dan efektifitas APBD, maka terdapat aturan atau pedoman yang menjadi acuannya sehingga pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan.
APBD ini didapatkan dari mekanisme pajak dan retribusi atau pungutan lainnya yang dibebankan pada seluruh masyarakat. Dalam soal belanja, perlu dilakukan secara adil dan merata. Tujuan dan fungsinya untuk menghindari diskriminasi di masyarakat, dan difokuskan untuk pelayanan umum.
Fungsi-Fungsi APBN dan Fungsi APBD Adalah?
Berdasarkan pembahasan diatas soal APBN dan APBD yang satunya merupakan menyeluruh dari sabang sampai merauke, sedangkan yang satunya pada daerah yang setiap daerah mulai dari kecamatan, kelurahan, rt/rw, desa hingga dusun, semua harus merasakan manfaat.
Dalam pemanfaatan itu, memang sudah diatur dalam fungsi-fungsi APBN dan fungsi APBD. Adapun fungsi dari APBN dan APBD untuk penjelasan keduanya dapat dilihat di bawah ini:

Fungsi APBN Adalah?
APBN kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pelaksanaan pembangunan. Adapun fungsi APBN umumnya terdapat 6 bagian yaitu:
1. Fungsi Otoritasi
Fungsi dari APBN ini dijelaskan sebagai fungsi bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2 Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan bisa dijelaskan bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang ketika telah ditetapkan maka, pemerintah bisa membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan itu.
Contohnya apabila terdapat anggaran pembangunan jalan denga nilai sekian miliar, maka pemerintah bisa mempersiapkan sehingga proyek itu berjalan lancar.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi ini berarti bahwa negara sebagai pedoman dalam menilai suatu kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ataukah tidak sehingga rakyat bisa menilai juga kinerja dari pemerintah.
4. Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi dari APBN ini diartikan bahwa anggaran negara ditujukan untuk mengurangi pengangguran yang juga tetap berpedoman pada efisiensi dan efetivitas perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Arti dari fungsi APBN ini dijelaskan bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6. Fungsi Stabilisasi
Maksud dari fungsi APBN ini bahwasanya anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Fungsi APBD Adalah?
Fungsi APBD terbagi atas 5 fungsi yakni fungsi otoritasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi. lihat pembahasannya seperti dibawah ini..
1. Fungsi Otoritasi
Fungsi otoritasi adalah sebagai pedomen untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan, berfungsi sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah
4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi, berfungsi sebagai dalam pembagiannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi .
5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi, berfungsi dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Demikianlah informasi mengenai Fungsi-Fungsi APBN dan Fungsi APBD. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.