Dasar Pembentukan Badan Sistem Jaminan Sosial Nasional – Jaminan sosial merupakan bagian bentuk perlindungan yang bertujuan dalam menjamin seluruh masyarakat dalam pemenuhan dasar yang sesuai.
Jaminan ini intinya agar terwujudnya kesejahteraan dan memberikan rasa aman sepanjang hidup.
Dalam jaminan sosial ini, pada hakikatnya adalah adanya bantuan berupa pendapatan saat terjadi risiko dalam keuangan sehingga mampu bertahan dalam membiayai hidup.
Memahami ini sangatlah mudah, misalnya saja saat di PHK atau kehilangan kerja, atau saat terjadi bencana yang menimpa diri anda seperti kecelakaan.
Jaminan sosial juga tidak hanya itu manfaatnya, sebab dengan adanya jaminan sosial manfaat yang dapat dirasakan adalah bagi anda yang memasuki hari tua, bisa berguna, apalagi saat meninggal yang bisa membantu keluarga anda suatu saat.
Sehingga apabila terjadi risiko-risiko diatas, maka anda tidak perlu khawatir terkait hal-hal yang dapat terjadi dikemudian hari atau yang tidak terduga.
Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa jaminan sosial memang digagas oleh negara dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Dalam jaminan sosial ini terdapat tata cara atau hal-hal yang mengaturnya agar tujuan dan fungsinya dapat tercapai yang dikenal dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan langkah atau tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa penyelenggara jaminan sosial.
Secara umum, tujuan SJSN semata-mata untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan program ini, maka diharapkan agar setiap masyarakat Indonesia bisa memenuhi kebutuhan dasar apabila terjadi risiko-risiko sebagaimana disebutkan diatas.
Berdasarkan penjelasan diatas, dan sesuai dengan UU SJSN, yang dimaksud dengan Jaminan Sosial dalam aturan ini adalah instrumen Negara yang dilaksanakan untuk mengalihkan risiko individu secara nasional yang dikelola sesuai asas dan prinsip-prinsip dalam UU SJSN.
Dalam Jaminan Sosial ini berlaku seumur hidup bagi seluruh warga Indonesia, yang mengikat dan wajib dilakukan oleh tenaga kerja, pemberi kerja, dan pemerintah.
Keseriusan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui jaminan sosial terus dilakukan. Walaupun, tidak dipungkiri bahwa dalam program jaminan sosial ini masih terdapat kekurangan.
Kekurangan pemberian jaminan sosial nasional ini berwujud bahwa masih sebagian kecil masyarakat yang mendapatkannya atau belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
Untuk itu, dipandang perlu menyusun SJSN yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta

Daftar Isi
Dasar Pembentukan Jaminan Sosial Nasional
Dalam mewujudkan jaminan sosial nasional, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar pembentukannya.
Hal itu dibagi dua yaitu dasar pembentukan secara filosofis dan dasar pembentukan secara yuridis.
Dasar Pembentukan Secara Filosofis
Olehnya itu, pembahasan pertama adalah tentang dasar pembentukan secara filosofis yang dapat dilihat dibawah ini:
- Penyelenggaraan SJSN berlandaskan kepada hak asasi manusia dan hak konstitusional setiap warga negara. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 28H ayat (3) menetapkan, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermanfaat.”
- Penyelenggaraan SJSN adalah wujud tanggung jawab Negara dalam pembangunan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ayat (2) menetapkan, “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
- Program jaminan sosial ditujukan untuk memungkinkan setiap orang mampu mengembangkan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
- Penyelenggaraan SJSN berdasarkan asas kemanusiaan dan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia. UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 2 menetapkan, “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Penjelasan Pasal 2 UU No. 40 Tahun 2004 menjelaskan bahwa asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusia.
- SJSN bertujuan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3 menetapkan, “Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.” Penjelasan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 3 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kebutuhan dasar hidup adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak, demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dasar Pembentukan Secara Sosiologis
Pandangan mengenai hubungan antara penyelenggara Negara dengan warganya mengalami perkembangan yang terus meningkat sejak reformasi ketatanegaraan pada tahun 1998.
Dalam sejarahnya, pada masa pemerintahan Orde Baru, pola hubungan ini hanya berpusat kepada Negara atau yang dikenal dengan state oriented. Selanjutnya teradi perubahan besar yang membuat keadilan itu bisa lebih berwujud,
Dengan hubungan yang berorientasi kepada kedaulatan rakyat atau dikenal (people oriented) sejak reformasi.
Melalui perubahan ini, apabila dipandang dalam objek dan subjek. Posisi rakyat tidak lagi sebagai objek,
Melainkan rakyat adalah subjek, yang memiliki kewenangan. Melalui kewenangan ini, maka rakyat memiliki peran dalam menentukan kebijakan publik mengenai kepentingan mereka.
Dengan demikian, maka Negara tidak lagi menguasai penyelenggaraan seluruh urusan pelayanan publik, melainkan lebih kepada fungsi untuk mengatur dan mengarahkannya.
Agar perubahan dan kebijakan ini dapat terlaksana sebagaimana diinginkan seluruh rakyat Indonesia,
Maka respon tersebut diikat melalui hukum atau aturan-aturan. Salah satu di antaranya adalah hukum jaminan sosial.
Pemerintah membentuk dan mengundangkan UU SJSN untuk menyikapi dinamika masyarakat dan menangkap semangat jamannya, menyerap aspirasi, dan cita-cita hukum masyarakat.
Penyelenggaraan program jaminan sosial diubah secara mendasar untuk memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip dana amanat diberlakukan. Dana dikumpulkan dari iuran peserta sebagai dana titipan kepada BPJS untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
Dasar Pembentukan Secara Yuridis
Secara yuridis pelaksanaan SJSN adalah UUD Negara Republik Indonesia (UU NRI) Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2). Pasal 28H ayat (3) diatur dalam Perubahan Kedua UUD NRI 1945 Pasal 34 ayat (2) diatur Perubahan Keempat UUD NRI 1945.
Amanat Konstitusi tersebut kemudian dilaksanakan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUUIII/2005, Pemerintah bersama DPR mengundangkan sebuah peraturan pelaksanaan UU SJSN setingkat Undang-Undang yaitu UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (UU BPJS).
Peraturan Pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS mencakup Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Lembaga. Penyelesaian seluruh dasar hukum bagi implementasi SJSN yang mencakup UU NRI, UU SJSN dan peraturan pelaksanaannya membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun (2000-2014).
- UU Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945 Perubahan Kedua (2000) dan Perubahaan Keempat (2002). Pasal 28H ayat (3): “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.” Hal ini meletakkan jaminan sosial sebagai hak asasi manusia. Pasal 34 ayat (2): “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Hal ini meletakkan jaminan sosial sebagai elemen penyelenggaraan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
- Undang-Undang No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam UU SJSN diundangkan tanggal 19 Oktober 2004 sebagai pelaksanaan amanat konstitusi tentang hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan sosial dengan penyelenggaraan program-program jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia. UU SJSN adalah dasar hukum untuk menyelaraskan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang telah dilaksanakan oleh beberapa badan penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang besar bagi setiap peserta.
- UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). UU BPJS adalah dasar hukum bagi pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. UU BPJS mengatur fungsi, tugas, wewenang, dan tata kelola badan penyelenggara jaminan sosial.
Nilai Dasar SJSN
Berbagai dasar pembentukan badan untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial nasional baik yang disebutkan diatas dan lain-lainnya, pada dasarnya dapat diperas atau disarikan dalam 2 point utama yang termuat dalam UUD NKRI 1945.
- UUD NKRI 1945 Pasal 28 Nomor 3 tentang Hak Asasi Manusia bahwa “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”
- Sedangkan yang kedua adalah pada UUD NKRI 1945 pasal 34 ayat 2 Tentang Wujud dan Tanggung Jawab Negara Kesejahteraan yang berbunyi bahwa “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Demikianlah informasi mengenai Dasar Pembentukan Badan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.