Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 – Setiap negara mempunyai hukum yang mengikatnya dari pasal-pasal dan ayat-ayat yang berbunyi di dalamnya seperti Indonesia.
Pasal dan ayat-ayat yang mengikat hal itu semua di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar. UUD ini adalah sumber hukum untuk segala konstitusi dalam pemerintahan.
Secara sederhananya, Undang-Undang Dasar ini adalah sumber dari segala pasal dan ayat dari seluruh aturan lembaga pemerintahan dan turunannya hingga ke desa yang tidak boleh keluar dari pasal dan ayat dari Undang-Undang Dasar.
Hal itu jugalah yang membuat Undang-Undang Dasar dalam pembentukannya memiliki proses yang rumit dan panjang.
Melalui kajian yang panjang, Undang-Undang Dasar yang didalamnya banyak pasal dan ayat itu, bisa mengikuti zaman yang menjadi sumber hukum Negara indonesia.
Kebutuhan akan Undang-Undang Dasar yang dengan pasal dan bunyi ayat yang bisa merangkum luasnya Indonesia,
Maka UUD 1945 hadir untuk mengikat hal itu, mengatur dan mengontrol seluruh lembaga dan rakyatnya agar tidak tergoncangkan.
Apabila sudah ada yang pernah membuka UUD, maka pastinya kesemuanya itu takjub dengan pasal-pasal dan ayat-ayat yang terlampir dan bunyi yang tidak saling berbenturan di dalamnya.
Apalagi dalam UUD sudah mengatur mengenai Hak Asasi Warga Negara, sehingga dengan melalui membuat tegaknya peraturan yang ada di Indonesia tanpa memihak kepada pihak manapun karena orang yang bersalah maka ia perlu di tindak.
Sehingga dalam lingkungan masyarakat, UUD dengan pasal-pasal dan ayat-ayat didalamnya dapat dipakai untuk menindak setiap warga Negara yang melanggar yang berperilaku melanggar dari undang–undang dasar.
Sehingga tidak ada pembelaan dari si pelanggar jika memang dia benar-benar menyimpang dari UUD. Dengan proses yang aman dan menjerat maka prosesnya bisa di terima di kalangan warga Negara Indonesia lainya.
Daftar Isi
Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Indonesia
Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2
Maka dari itu seluruh yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945, dari setiap pasal-pasal dan ayat yang terdapat di dalam mengatur lembaga pemerintah dan rakyat Indonesia.
Tidak ada satupun yang dilalaikan atau di istimewakan baik itu presiden maupun wakil presiden sekalipun, dan bahkan sistem pemerintahanpun diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Demikian ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Bab III mengenai “Kekuasaan dan Pemerintahan Negara”. Lebih tepatnya diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 yaitu:
Bunyi Ayat 1
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Bunyi Ayat 2
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden
Demikianlah informasi mengenai Bunyi Pasal 4 Ayat 1 dan 2 UUD 1945 Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.