Asas-Asas Pemilu di Indonesia – Sebagai aktivitas politik, pemilu atau kepanjangannya pemilihan umum adalah lembaga sekaligus praktis politik yang bertujuan terbentuknya pemerintahan.
Pemilu sangatlah penting, sebab salah satu penentu dan parameter sekaligus unsur terwujudnya negara demokrasi.
Hadirnya pemilu, adalah bentuk implementasi pemerintah oleh rakyat. Sehingga Pemilihan Umum adalah satu cara untuk memilih wakil rakyat.
Fungsi Pemilu disini adalah wadah yang menyaring calon-calon wakil rakyat atau pemimpin negara yang mempunyai kapasistas dan kapabilitas untuk dapat mengatasnamakan rakyat.
Pemilu juga adalah prinsip negara hukum atau disebut dengan rechtstaat, sebab dalam produk pemilu inilah, memiliki fungsi dalam menciptakan produk hukum dan melakukan pengawasan atau pelaksanaan kehendak-kehendak rakyat yang digariskan oleh wakil-wakil rakyat.
Melalui hadirnya Pemilu sehingga hak asasi rakyat dapat disalurkan, begitu juga dengan hak untuk sama di depan hukum dan pemerintahan yang menjadi jembatan dalam menentukan pemerintahan dapat dibentuk secara demokratis.
Olehnya itu, peran rakyat sangatlah vital karena sebagai penentu dalam memilih pemimpin atau wakilnya yang akan mengarahkan perjalanan bangsa.
Selain itu, fungsi Pemilu menjadi misalnya transmission of belt. Maksud dari hal ini adalah melalui pemilu, maka terbentuk wewenang-wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
Dalam sistem politik, Pemilu sebagai saran penghubung antara infrastruktur politik dengan suprastruktur politik, sehingga terciptanya pemerintahan dari oleh dan untuk rakyat.
Aturan dilaksanakannya Pemilu sebagaimana tertuang dalam Konstitusi UUD 1945. Sedangkan dalam sistem Pemilu di Indonesia menganut Sistem Pemilu Proporsional.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sepakat memilih Sistem Proporsional Terbuka.
Yang dimaksud dengan Sistem proporsional terbuka adalah sistem yang pemilih/rakyat memiliki kewenangan secara langsung memilih kepada calon wakil mereka masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen dan di pemerintahan kepala daerah, dan kepala pemerintahan atau presiden.
Manfaat dari sistem ini adalah terjadi akuntabilitas dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin nyata.
Hal tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para wakilnya untuk melakukan yang terbaik untuk rakyat.
Pemilu yang berkualitas dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi proses dan sisi hasil. Ketika melihat pada proses Pemilu dapat dikatakan berkualitas, saat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, serta aman, tertib, dan lancar.
Sedangkan melihat dari sisi hasil Pemilu tersebut, ketika dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat, dan pemimpin negara yang mampu mewujudkan cita-cita nasional,
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara di mata masyarakat Internasional.

Daftar Isi
Asas-Asas dalam Pelaksanaan Pemilu di Indonesia
Pemilu lyang berkualitas dilaksanakan secara bebas dan bersih, yang memberi kebebasan kepada setiap pemilih untuk memberi suaranya kepada para calon atau partai politik sesuai dengan pilihannya sendiri.
Melalui ini, maka segala taktik dan cara yang menurut politik uang, ikatan jasa dan intervensi itu dilarang dalam oleh undang-undang.
Melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E, inilah yang mengatur mengenai Pemilu yang digunakan untuk menjamin hak rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin dan wakil pilihan mereka.
Isi dari UUD 1945 Pasal 22E menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Selain itu, melalui aturan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bahwa Pemilu dilakukan setiap lima tahun.
Maka dari itulah, sehingga dalam Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber” yang kepanjangannya adalah “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas-asas pemilu Luber diketahui telah ada sejak zaman Orde Baru.
Barulah pada era reformasi, asas Pemilu di Indonesia berkembang dengan menambahkan “Jurdil”. Jurdil adalah singkatan yang kepanjangannya adalah “Jujur dan Adil”.
Adapun yang dimaksud dengan asas “Luber dan Jurdil” dalam Pemilu menurut UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD adalah:
1. Langsung
Sebagai asas pemilu di Indonesia, arti Langsung adalah rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sejalan dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
2. Umum
Arti dari asas pemilu di Indonesia ini adalah dimana seluruh WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun memiliki hak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).
3. Bebas
Selain itu, untuk asas yang ketiga adalah bebas. Maksud dari kata bebas ini adalah rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
4. Rahasia
Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).
5. Jujur
Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih,
Serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, asas dalam pemilihan umum terdapat dalam Pasal 2 yaitu: a. Mandiri. b. Jujur. c. Adil. d. Kepastian hukum. e. Tertib penyelenggara pemilu. f. Keterbukaan. g. Proporsionalitas. h. Profesionalitas i. Akuntabilitas. J. Efisiensi dan k. Efektivitas
Demikianlah informasi mengenai Asas-Asas Pemilu di Indonesia Adalah? Begini Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.