Pengertian Pajak Penghasilan Adalah – Sebagai seorang rakyat yang mencintai negaranya, maka setiap warga negara wajib untuk menjalankan kewajiban dan haknya masing-masing.
Hal itu karena kewajiban dan hak warga negara Indonesia itu sifatnya terikat karena diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni UUD Negara RI tahun 1945 sampai kepada peraturan pelaksanaannya kebawah.
Salah satu bentuk kewajiban yang harus dan wajib dilakukan oleh setiap warga negara adalah membayar pajak. Bagi beberapa orang yang masih berstatus pelajar, membayar pajak atau pajak masih terbilang tabu, karena belum mengalaminya.
Namun, bagi yang berstatus sebagai mahasiswa atau yang telah dewasa, tidak memahami pajak berarti membuat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik akan terhambat. Sebab dari salah satu ulah mereka karena kurangnya kesadaran membayar pajak membuat Indonesia seperti ini.
Dalam kehidupan sehari-hari, membayar pajak ada dalam kehidupan sehari-hari seperti apabila sedang membeli makanan di restoran, maka saat membayarnya, sudah termasuk biaya pajak didalamnya. Diketahui bersama pajak adalah sumber penerimaan utama suatu negara.
Sehingga apabila tidak membayar pajak maka hal yang ingin dilakukan suatu negara akan sulit terlaksana. Hal itu karena mulai dari penggunaan pajak sampai kepada belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan seperti sekolah, rumah sakit/puskesmas, jalan-jalan, jembatan, kantor polisi, dan sekolah tersebut merupakan dari pemakaian uang yang yang berasal dari pajak.
Selain itu, pajak juga dipakai untuk membiayai keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat. Bisa dikatakan bahwa manfaat pajak sangatlah penting dan berpengaruh mulai dari pada kita dilahirkan hingga meninggal, akan menikmati fasilitas umum yang bersumber dari pajak.
Maka dari itu, fungsi pajak bagi perekonomian suatu negara adalah sebagai sumber dana, dan sebagai pengatur kebijakan pemerintah.
Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi.

Walaupun demikian, terdapat juga pungutan lain yang resmi dilakukan oleh pemerintah pusat dan juga daerah seperti redistribusi, cukai, bea materai dan sumbangan termasuk pajak.
Dalam pajak terdapat beberapa hal yang perlu diketahui dimana hal itu mempunyai istilah tersendiri. Namun sebelum itu, tahukah anda apa yang dimaksud dengan pajak?
Pengertian Pajak Adalah?
Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dalam pasal 1 berbunyi bahwa “pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Arti pajak itu sendiri menurut Leroy Beaulieu (1899) bahwa yang dimaksud dengan pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
Berdasarkan dari penjelasan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Diketahui pajak memiliki beberapa jenis bergantung dari mana tinjauannya. Seperti dari segi lembaga pemungutnya, pajak terbagi atas 2 yaitu pajak pusat dan daerah. Berbicara soal pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri atas beberapa jenis yaitu pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Pertambangan, dan Perhutanan, Pajak Ekspor, Bea Masuk, dan Cukai.
Berbicara soal pajak pemerintah pusat, salah satunya adalah Pajak Penghasilan yang singkatannya adalah PPh. Tahukah anda apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan itu?
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Adalah?
Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983.
Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Arti Pajak Penghasilan Adalah? Ini Pengertian & Penjelasannya. Semogai informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.