Jalan raya dan jalan tol merupakan fasilitas umum yang bisa dipakai oleh siapa aja. Apabila dilihat dalam penggunaannya, jalan raya dan jalan tol mempunyai karakteristiknya masing-masing yang menjadi perbedaan mendasar antara keduanya. Jalan raya dan jalan tol sama-sama mempunyai persamaan fungsi, yakni untuk mempermudah akses transportasi serta akomodasi.
Menurut UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, jalan raya atau highway adalah jalan umum untuk berlalu lintas yang disertai pengendalian dan pembatasan jalan masuk, memiliki dua median dan paling sedikit dua lajur di tiap arah.
Sedangkan yang dimaksud dengan jalan tol adalah jalan umum yang menjadi bagian dari sistem jaringan jalan, merupakan jalan nasional yang mengharuskan penggunanya membayar tol. Dari pengertian jalan raya serta jalan tol, dapat disimpulkan bahwa keduanya mempunyai perbedaan mendasar. Salah satu contoh perbedaan yang sangat mudha diketahui adalah biaya.
Alasan demikian karena untuk jalan raya bisa difungsikan secara gratis atau bisa dipakai oleh siapapun dan dari masyarakat apapun, beda halnya dengan jalan tol yang penggunanya diharuskan untuk membayar dengan nominal yang telah ditetapkan.
Selain itu perbedaan jalan raya dan jalan tol yang lebih spesifik lagi bisa terbagi atas beberapa point seperti kecepatan, akses jalan, rambu lalu lintas, jenis kendaraan dan lingkungan sekitar.
Untuk Jalan Rajaya maksimal kecepatan 50 km/jam untuk perkotaan dan 30 km/jam untuk permukiman. Untuk Jalan Tol minimal kecepatan 60 km/jam dan Maksimal kecepatan: 80 km/jam untuk dalam kota dan Maksimal kecepatan: 100 km/jam di luar kota.
Sedangkan dalam hal akses jalan, terdapat perbedaan antara jalan tol dengan jalan raya. Sebab untuk jalan raya itu terdapat persimpangan jalan serta tanjakan dan turunan. Untuk Jalan tol biasanya akses jalan yang lurus dengan sedikit belokan, dan biasanya terdapat tanjakan serta menurun namun tidak ada persimpangan jalan.
Biasanya juga apabila sedang berkendara di Jalan Raya apa yang dilihat adalah rambu lalu lintas penunjuk jalan, simbol peringatan, larangan serta perintah. Berbeda halnya saat memasuki tol yang tidak terdapat rambu lalu lintas, selebihnya itu ada.
Selain itu, saat berkendara di Jalan Raya ada banyak jenis kendaraan yang bisa melintas seperti motor, sepeda, becak dll. Namun hal itu berbeda dengan Jalan Tol yang jenis tertentu seperti mobil, truk dan bus dan kendaraan motor tidak diizinkan. Dalam membangun sebua jalan raya bisa dimanapun itu dan biasanya dibuat di daerah pemukiman, namun untuk jalan tol tidak bisa dekat dengan lingkungan pemukiman.
Perbedaan Antara Jalan Raya Dengan Tol Adalah?
Melihat dari penjelasan diatas bisa diamati bersama bahwa ada banyak perbedaan antara jalan raya dan jalan tol yang memberikan perbedaan besar antara keduanya. Namun satu hal yang pasti, terdapat perbedaan yang begitu singkat untuk yang dapat menjadi alasan perbedaan antara jalan raya dengan jalan tol. Adapun perbedaan jalan raya dengan jalan tol
Untuk jalan raya bisa dilewati motor, namun jalan tol tidak dapat dilewati motor dan kenapa jalan tol biasanya lebih cepat daripada jalan raya karena jalan tol hanya dilewati mobil dan dijalan tol tidak ada yang boleh berhenti kecuali ada masalah yang penting misalnya terjadi kecelakaan.
Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Perbedaan Jalan Raya dan Jalan Tol? Ini Bedanya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.