Apa Pengertian BUMN Secara Umum? Ini Arti & Manfaat



Pengertian BUMN Adalah – BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan badan yang dimiliki oleh negara yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Demikian ini sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi.

BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. Selain itu, BUMN mempunyai berbagia fungsi dan peranan tersendiri seperti sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak bisa disediakan oleh swasta. Karena dibiayai oleh pemerintah, sehingga BUMN adalah alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian. Alhasil maka fokus utama dari BUMN adalah menjalankan perekonomian yang berorientasi dalam menyediakan layanan kebutuhan masyarakat.

Selain itu pentingnya BUMN karena menjadi penghasil devisa negara dan penciptaan lapangan kerja yang dimana posisi tersebut belum diminati oleh para swasta. Berdasarkan UU RI No. 19 Tahun 2003 bahwa BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk terdiri dari 2 bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Adapun contoh persero adalah PT Garuda Indonesia, PT Perubahan Pembangunan, PT Telekomunikasi Indonesia dll.

Yang kedua adalah Badan usaha umum (perum) ialah BUMN yang semuanya dimiliki oleh negara termasuk modal untuk untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Adapun contoh-contoh perum di Indonesia adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Dengan peran dan fungsi yang terdapat dalam BUMN tidak sedikit pula kritikan yang mengalir dalam BUMN. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai BUMN, tahukah anda apa pengertian BUMN itu?



Pengertian BUMN Adalah?

Secara umum, Pengertian BUMN sebagaimana dikutip dari UU RI No.19 Tahun 2003 adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan.



Ditengah peran dan fungsi BUMN, disisi lain juga mempunyai banyak kritikan yang mengalir dalam BUMN.  Alasannya karena dianggap BUMN hanyalah simbol semata bahwa usaha tersebut milik negara dan kebanyakan dari isinya adalah berasal dari dalam negeri. Namun pada faktanya, beberapa proyek dan kerja-kerja BUMN ternyata banyak melibatkan fungsi-fungsi asing atau dari barang-barang impor. Contohnya kerugian yang dialami oleh Krakatau Steel dalam pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek.



Selain itu, juga pada persoalan kinerja keuangan hingga kasus korupsi yang melibatkan jajaran manajemen. Bahkan menurut Prabowo dalam pidato di JCC Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019) mengatakan bahwa negara membiarkan BUMN yang dianggap membanggakan, malahan keadaannya sekarang justru merugikan dengan utang yang mengerikan. Sedangkan apabila mengalami keuntungan, jumlahnya tidaklah besar.

Pendapat itu dibenarkan oleh Indef, Abra P.G Talattov, bahwa penyebab kerugian karena merealisasikan ambisi pemerintah contohnya dibidang infrastruktur dengan menanggung biaya cukup besar, hingga 30 persen, dari total ongkos. Ini terjadi karena pemerintah via ABPN hanya menyediakan kurang dari setengah ongkos pembangunan. Hal ini membuat BUMN mengambil jalan untuk bekerja sama dengan swasta. Walaupun demikian, tetap BUMN mempunyai manfaat yang besar bagi negeri ini yaitu:

Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adapun manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah:

  1. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
  2. Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja.
  3. Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komoditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.
  4. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  5. Mencegah monopoli pihak swasta di pasar dalam pemenuhan barang dan jasa.

Demikianlah informasi yang berjudul Apa Pengertian BUMN Secara Umum? Ini Arti & Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *