Apa Pengertian Bela Negara? Ini Arti & Penjelasannya



Pengertian Bela Negara Adalah – Konsep tentang bela negara sering kita dengar. Konsep ini memiliki arti penting karena disebut sebagai bentuk tertinggi dari segala kepentingan setiap warga untuk mempertahankan eksistensi negara. Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk membela negara. Selain sebagai bentuk atau syarat kecintaan terhadap negara, Juga sebagai bentuk mematuhi aturan. Sebab bela negara merupakan konsep yang mempunyai dasar hukum yang tertuang dalam UUD 1945.

Dengan dasar hukum atau landasan hukum tersebut, maka sudah sepantasnya bahwa kewajiban membela negara itu wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun bagi setiap warga negara yang menjiwai akan Pancasila dan UUD 1945, pasti membela negara adalah sebuah keniscayaan. Sebab kesadaran bela negara, pada hakikatnya atau intinya adalah kerelaan berkorban dalam membela negara. Selain dari itu, tujuan bela negara juga tiada lain dan tiada bukan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia sendiri.

Seperti tujuan bela negara yaitu mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain itu, sebagai negara yang terdiri atas 17.504 pulau yang di mana 16.056 pulau telah memiliki nama baku di PBB dengan 1.340 suku bangsa menurut sensus BPS tahun 2010, maka bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah negara yang mempunyai kekayaan budaya yang tiada tara. Maka dari itu, salah satu tujuan bela negara adalah melestarikan budaya.

Dari berbagai karakteristik yang dimiliki Indonesia dipersatukan oleh sebuah sejarah yang mengorbankan banyak para pejuang. Ikrar tersebut dan semangat itu tertanam dalam nilai Pancasila dan UUD 1945, maka dari itu tujuan bela negara juga untuk menjalankan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dengan penerapan dan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka tujuan bela negara selanjutnya adalah berbuat baik.



Hal ini sebagai bentuk implementasi dari tujun-tujuan bela negara yang telah disebutkan barusan. Dengan hal ini, maka nilai-nilai leluhur Indonesia yakni Gotong Royong akan tercermin dan menjaga Identitas serta integritas bangsa dan negara Indonesia. Namun itu semua tidak bisa terwujud apabila unsur-unsur bela negara tidak terpenuhi seperti mempunyai jiwa cinta tanah air, rela berkorban demi kesejahteraan negara, menyakini pancasila sebagai ideologi negara, mempunyai kesadaran berbangsa dan mempunyai keahlian bela negara.



Dengan unsur-unsur yang telah dimiliki tersebut, yakin dan percaya bahwa membela negara tersebut datang dengan sendiri pada jiwa setiap warga Indonesia. Ada banyak bukti atau contoh-contoh dalam kehidupan sehari-hari, baik itu yang dilakukan oleh mahasiswa, pelajar, guru, pekerja kantoran, dan jenis profesi lainnya untuk membela negara. Namun pada kali ini, penulis hanya akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan bela negara?



Pengertian Bela Negara: Apa itu?

Secara umum, yang dimaksud dengan Pengertian Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan akan kecintaan tanah air dengan menyakini Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 dengan kerelaan untuk berkorban bagi negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan hukum nasional.

Istilah bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Bunyi dari pasal tersebut adalah “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Berdasarkan dari hal tersebut, maka sudah barang tentu ini berarti bela negara secara konstitusional mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.

Selain dari pada itu, dasar hukum dari bela negara juga bisa ditinjau UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 tentang pertahanan bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam upaya bela negara. Selanjutnya pada ayat (2) bahwa salah satu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara adalah melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Tidak hanya itu, salah satu dasar hukum bela negara adalah Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional merupakan salah satu dari beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara dalam menerapkan wawasan nusantara.

Pengertian Bela Negara (Foto: Artikelsiana.com)
Pengertian Bela Negara (Foto: Artikelsiana.com)

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Pengertian Bela Negara? Ini Arti & Penjelasannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *