Apa Itu Warga Negara? Ini Arti, Syarat & Penentuan Kewarganegaraan



Apa Itu Warga Negara – Warga negara Indonesia adalah warga yang kental akan budaya dan nilai-nilai nenek moyang. Warga negara Indonesia yang memiliki Pancasila dan UUD 1945 didadanya. Warga negara Indonesia yang menaati aturan dan melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Untuk mengidentifikasi bahwa itulah warga negara saat ini apabila merujuk karakteristik diatas, maka mungkin saja hanya beberapa saja warga negara Indonesia. Namun aspek formal untuk mengidentifikasi bahwa apakah itu warga negara Indonesia adalah dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki setiap warga negara Indonesia. Selain itu ataukah bisa meminta Kartu Keluarga mereka.

Mengidentifikasi tentang warga negara bukan lagi hanya pada persoalan fisik saja, sebab Indonesia merupakan negara beragam dengan berbagai etnis didalamnya. Walaupun secara definisi Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Menurut Purwadarminta bahwa yang dimaksud dengan pengertian Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara. Warga negara yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.



Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga Negara yaitu orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang – orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI.



Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa yang dimaksud Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan banyaknya pendapat tentang pengertian dari warga negara, lantas apasih pengertian warga negara secara umum?



Pengertian Warga Negara: Apa itu Warga Negara? 

Secara umum, yang dimaksud dengan pengertian Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah bagian bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, memiliki hubungan yang erat dengan tanah airnya, UUD negaranya, sekalipun berada di luar negeri.

Syarat-Syarat Warga Negara

Bagi seseorang yang ingin mendapatkan status warga negara Indonesia atau menjadi warga negara Indonesia, terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dilengkapi dan dilalui. Syarat-syarat menjadi warga negara Indonesia diatur dalam pasal 9 UU 12/2006, yakni:

  1. Berusia 18 tahun atau telah menikah walau belum 18 tahun.
  2. Pernah tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukum pidana atau penjara atau kejahatan minimal 1 tahun penjara/lebih.
  6. Tidak ada kewarganegaraan ganda, sehingga status kewarganegaraan lain harus dilepas untuk menjadi WNI.
  7. Punya pekerjaan atau penghasilan tetap.
  8. Membayar uang/biaya pewarganegaraan ke kas Negara. Informasi selengkapnya bisa menghubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Apa Itu Warga Negara? Ini Arti, Syarat & Penentuan Kewarganegaraan (Foto: Artikelsiana.com)
Apa Itu Warga Negara? Ini Arti, Syarat & Penentuan Kewarganegaraan (Foto: Artikelsiana.com)

Penentuan Kewarganegaraan

Dalam penentuan kewarganegaraan terdapat 3 unsur yang bisa dilakukan yaitu unsur darah keturunan (ius sanguinis, law of the blood), unsur dara tempat kelahiran (ius soli, law of the soil), dan unsur pewarganegaraan (naturalisasi). Adapun penjelasan dari ketiga unsur penentuan kewarganegaraan itu adalah:

1. Unsur Darah Keturunan (ius sanguinis, law of the blood)

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, betapapun ia dilahirkan di luar negaranya.

2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (ius soli, law of the soil)

Kewarganegaraan seseorang ditentukan dimana ia dilahirkan. Misalnya seseorang yang berasal dari negara Indonesia melahirkan anaknya di negara yang menerapkan system ius soli, maka sekalipun ia anak dari kedua orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia tetapi anak tersebut tetap diakui sebagai warganegara dari negara dimana ia dilahirkan.

3. Unsur Pewarganegaraan (naturalisasi)

Seseorang berkewarganegaraan asing dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warganegara dari suatu negara tertentu setelah dapat melengkapi beberapa syarat tertentu.

Adapun aturan yang berhubungan dengan syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh seseorang yang mengajukan naturalisasi antara satu negara dengan negara lainnya tidaklah sama, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum.  internasional.

Demikianlah informasi mengenai topik yang berjudul Apa Itu Warga Negara? Ini Arti, Syarat & Penentuan Kewarganegaraan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *