Pancasila Sebagai Dasar Negara Masa Awal Kemerdekaan – Pancasila adalah dasar negara Indonesia sejak 18 Agustus 1945. Melewati sejarah panjang dari sidang PPKI, akhirnya disahkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hal itu sehingga penerapan Pancasila menjadi dasar mengenai bentuk negara, sistem pemerintahan, dan tujuan negara seperti apa yang ingin diwujudkan, serta bagaimana jalan/cara mewujudkan tujuan Negara.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila tertulis sebagai dasar negara yang esensinya mengandung 5 sila yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial.
Karena mengatur berbagai macam hal dasar dalam pemerintahan sehingga penerapan Pancasila ialah Indonesia negara yang berbentuk kesatuan dan berbentuk Republik sebagaimana Pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Melalui Pasal itu juga menjelaskan bahwa penerapan Pancasila bahwa Indonesia adalah negara hukum yang demokratis sebagaimana pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Selain itu, penerapan pancasila juga sebagai ideologi. Maka selain Pancasila menghadapi tantangan dari ideologi besar dunia, penerapan Pancasila juga menghadapi tantangan dari sikap dan perilaku kehidupan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat umum.
Olehnya itu, sehingga Pancasila disebut sebagai Philosophische Grondslag (dasar filsafat Negara) dan Weltanschauung (pandangan hidup). Karena sebagai pandangan hidup,
Membuat penerapan Pancasila juga masuk ke dalam hal privat setiap individu yakni soal sistem etika. Tujuan dari ini adalah mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga mempunyai kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara telah dilaksanakan sejak masa awal kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan masa Reformasi sampai sekarang.
Daftar Isi
Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Masa Awal Kemerdekaan
Untuk penerapan masa awal kemerdekaan yakni pada 1945-1959, penerapan Pancasila dibawah kepemimpinan Ir. Soekarno terdapat dinamika yang terjadi seperti upaya untuk mengganti Pancasila, Benturan Pancasila dengan ideologi lainnya, dan pengujian Pancasila dll.
Berbagai dinamika penerapan Pancasila pada masa awal kemerdekaan dibawah ini akan dibahas setidaknya dalam 6 kondisi besar yang membicarakan seputar Pancasila antara lain:

1. Mengganti Pancasila Dengan Paham Komunis
Persoalan ini terjadi karena Pemberontakan PKI (Partai Komunis Indonesia di Madiun pada 18 September 1948 yang dipimpin oleh Muso. Gerakan ini untuk mendirikan ideologi komunis di Indonesia.
Sehingga maksud dan tujuan gerakan ini untuk mengganti Pancasila dengan paham komunis yang pada akhirnya gerakan itu bisa digagalkan.
2. Mengganti Pancasila Dengan Syariat Islam
Ini pernah terjadi. Gerakan ini dipimpin oleh Darul Islam atau Tentara Islam Indonesia atau NII dibawah komando Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo pada 7 Agustus 1949.
Tujuan dari Negara Islam Indonesia (NII) adalah untuk mengganti Pancasila dengan Syari’at Islam sebagai dasar negara walau sebenarnya gerakan ini bertentangan dengan Islam sendiri.
Alasannya, karena gerakan ini bahkan melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah penduduk, pembongkaran jalan-jalan kereta api, perampasan harta benda milik penduduk, serta melakukan penganiayaan terhadap penduduk.
Upaya penumpasan pemberontakan ini, memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.
3. Berpisah Dengan Indonesia
Gerakan ini dilakukan oleh RMS atau Republik Maluku Selatan yang berdiri 25 April 1950 yang dipimpin oleh Christian Robert Steven Soumokil. Gerakan ini bersifat separatisme untuk membentuk negara sendiri atau berpisah dari kesatuan Republik Indonesia.
Gerakan ini cukup besar karena daerah kekuasaannya adalah seram, ambon dan buru. Akan tetapi, berhasil di kalahkan di daerah Amon pada November 1950, sedangkan untuk di Seram berakhir sampai Desember 1963.
Kekalahan di Ambon berujung pada pengungsian pemerintah RMS ke Seram, kemudian mendirikan pemerintahan dalam pengasingan di Belanda pada tahun 1966.
4. Kudeta
Pernah terjadi inisiatif untuk mengkudeta dengan alasan memperbaiki pemerintahan di Indonesia. Hal itu dilakukan oleh PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta).
Gerakan ini berada di Sumatra dan Sulawesi yang dipimpin oleh Jarifuddin Prawiranegara dan Ventje Sumual pada tahun 1957 hingga 1958.
Benih pemberontakan ini muncul karena menurut mereka, Pemerintah pusat dibawah pemerintahan Soekarno telah melanggar undang-undang,
Bahkan menurutnya bahwa pemerintahan ini sentralistis sehingga terdapat pembangun yang ada di daerah menjadi terabaikan dan terjadi ketimpangan pembangunan yang muncul.
Selanjutnya terdapat APRA (Angkatan Perang Ratu Adil), Gerakan ini didirikan oleh Kapten KNIL Raymond Westerling pada 15 Januari 1949. Menurutnya, dirinya adalah yang bisa membebaskan Indonesia dari tirani.
Bahkan, disebut-sebut pernah bersekongkol dengan Sultan Hamid II untuk berusaha mempertahankan negara federasi yang dibentuk Belanda untuk melawan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno-Hatta.
Serangan kudeta diluncurkan APRA pada tanggal 23 Januari 1950 dan berhasil menduduki wilayah Bandung serta berhasil menewaskan tokoh bangsa seperti Menteri Pertahanan Sultan Hamengkubuwono IX dan Sekretaris Jenderal Ali Budiardjo.
Tapi kudeta berhasil digagalkan, sehingga terpaksa melarikan diri ke Singapura. Hal tersebut mempercepat pembubaran RIS (Republik Indonesia Serikat) dan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950.
5. RIS Ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu dianggap paling demokratis.
Tetapi anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang diharapkan.
Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan Pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.
Dekrit tersebut dikenal dengan Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi: membubarkan Badan Konstituante; Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak berlaku; serta segera akan dibentuk MPRS dan DPAS.
Pada periode ini, dasar negara tetap Pancasila. Akan tetapi, dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
Demikianlah informasi mengenai Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Masa Awal Kemerdekaan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.